HUKUMNYA MAKRUH TIDUR SAAT WAKTUNYA
SALAT FARDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Al-Quran surah An-Nisa (surah
ke-4) ayat 103.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا
وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ
الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka jika kamu telah menyelesaikan salat
(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.
Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikan salat itu (sebagaimana
biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman.
Salat
fardu (wajib) adalah salat yang harus dikerjakan oleh setiap orang Islam “mukalaf”
(orang yang telah balig lagi berakal) sebanyak 5 kali dalam sehari semalam.
Waktu salat fardu.
Salat Zuhur.
1.
Awal
waktunya setelah tergelincir matahari ke arah barat dari pertengahan langit.
2.
Akhir
waktunya jika bayangan suatu benda panjangnya sama dengan tinggi benda aslinya.
Salat Asar.
1.
Awal
waktunya setelah bayangan suatu benda lebih panjang daripada benda aslinya.
2.
Akhir
waktunya sampai terbenam matahari.
Salat Magrib.
1.
Awal
waktunya setelah matahari terbenam.
2.
Akhir
waktunya sampai muncul “syafaq” (teja) merah.
3.
Teja
adalah cahaya (awan) merah kekuning-kuningan kelihatan di kaki langit sebelah
barat ketika matahari terbenam.
Salat Isya.
1.
Awal
waktunya mulai terbenam teja merah.
2.
Akhir
waktunya sampai terbit fajar.
Salat Subuh.
1.
Awal
waktunya mulai terbit fajar.
2.
Akhir
waktunya sampai terbit matahari.
Salat
paling baik adalah yang dikerjakan pada awal waktunya.
Hukumnya
makruh jika seseorang tidur ketika waktu salat sudah masuk.
Sebaiknya
mengerjakan salat terlebih dahulu baru bersiap untuk tidur.
Syarat wajib salat 5 waktu.
1.
Orang Islam.
Orang yang bukan beragama Islam tidak
wajib salat dan tidak sah salatnya.
Tetapi akan disiksa di akhirat kelak.
2.
Suci dari haid dan nifas.
3.
Berakal sehat.
Orang
yang tidak berakal tidak wajib salat.
4.
Sudah dewasa (balig).
Yaitu
cukup umur sekitar 15 tahun.
Telah
keluar air mani.
Mimpi
bersetubuh.
Mulai
keluar darah haid bagi wanita.
5.
Telah
sampai dakwah kepadanya.
6.
Bisa
melihat dan mendengar.
Orang
yang buta dan tuli sejak lahir tidak dituntut untuk belajar hukum Islam.
7.
Tidak
tertidur.
Orang
yang meninggalkan salat karena terlupa atau tertidur, maka dia harus segera
salat setelah ingat dan terbangun.
Al-Quran surah Al-Mudassir
(surah ke-74) ayat 40-44.
. فِيجَنَّاتٍيَتَسَاءَلُونَعَنِالْمُجْرِمِينَمَاسَلَكَكُمْفِيسَقَرَ
. قَالُوالَمْنَكُمِنَالْمُصَلِّينَوَلَمْنَكُنُطْعِمُالْمِسْكِينَ
Berada
di dalam surga, mereka saling bertanya tentang (keadaan) orang-orang yang
berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam neraka Saqar?” Mereka
menjawab,”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan
kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.
ORANG YANG MASUK ISLAM SEMUA DOSANYA TERHAPUS
Jika orang kafir masuk Islam, maka semua
dosanya di masa lampau diampuni oleh Allah.
Dan dia tidak wajib mengganti salat,
puasa, dan ibadah lainnya sebelum dia beragama Islam.
Serta amal kebaikannya tetap mendapatkan
pahala.
Para orang tua wajib mendidik dan
melatih anak-anaknya untuk belajar salat sejak berumur 7 tahun.
Jika umur 10 tahun tidak mau belajar
salat, maka anaknya boleh dipukul dengan pukulan yang mendidik.
Syarat sahnya salat
1.
Suci
dari hadas kecil dan suci dari hadas besar.
2.
Suci
tubuh, pakaian, dan tempat salat.
3.
Menutup
aurat dengan sesuatu, sehingga dapat menghalangi terlihatnya warna kulit.
1)
Aurat
laki-laki.
Dengan
menutup anggota badan antara pusat sampai kedua lutut.
2)
Aurat
wanita.
Dengan
menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan dua tapak tangan.
4.
Mengetahui
masuknya waktu salat.
5.
Menghadap
kiblat.
Yaitu
ke arah Kakbah di Mekah.
Cara salatnya orang sakit.
1.
Salat
sambil berdiri.
2.
Jika
tidak mampu berdiri boleh salat duduk menghadapkan muka dan dadanya ke arah
kiblat.
3.
Cara
rukuknya adalah dengan menekuk kepala ke depan.
4.
Cara
sujudnya dengan menekuk kepala lebih rendah daripada menekuk kepala ketika
rukuk.
1)
Jika
tidak mampu salat sambil duduk, boleh salat sambil menelentang berbaring.
2)
Dengan kedua kaki ditaruh di sebelah kiblat.
3)
Kepalanya
diberi bantal agar mukanya dapat menghadap ke kiblat.
4)
Boleh
salat sambil berbaring dengan badan dimiringkan ke sebelah kanan.
5)
Menghadap kiblat dengan rukuk dan sujud dengan
isyarat kepala dan mata.
Daftar Pustaka.
1.
Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).
Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment