PEMILU
MUNDUR LANGGAR KONSTITUSI DAN LAWAN FEFORMASI
Oleh:
Drs HM Yusron Hadi, MM
Akademisi
Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Mursidi
menilai.
Bahwa
sikap tegas.
Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan.
Yang
menolak opsi perpanjangan masa jabatan.
Mencerminkan
semangat reformasi.
Gubernur
Jakarta.
Anies Baswedan.
Akan
mengakhiri masa jabatan.
Pada
Oktober 2022.
Atau sekitar
2 tahun.
Sebelum
pilkada.
Yang
akan digelar serentak.
Di
tahun 2024.
Bersamaan
jadwal pemilu.
Meskipun
demikian.
Gubernur
Jakarta.
Anies Baswedan
menolak.
Jika
masa jabatannya.
Diperpanjang.
Karena:
1. Taat konstitusi.
2. Patuh aturan perundangan yang
berlaku.
“Beliau
taat konstitusi.
Ketegasan
Pak Anies.
Yang
menolak opsi perpanjangan masa jabatan di DKI.
Menunjukkan
beliau pro reformasi.
Terkait
masa jabatan.
Yang
dibatasi,” ucap Mursidi.
Kepada
KBA News.
Minggu,
6 Maret 2022.
Mursdi
menyesalkan.
Sejumlah
partai politik.
Yang
mengusulkan Pemilu 2024.
Diundur
2 atau 3 tahun ke depan.
Usul itu sangat berbahaya.
Karena
melanggar konstitusi.
Dan mencederai
semangat reformasi.
“Pemerintah
dan DPR RI.
Sepakat
pemilu digelar 14 Fabruari 2024.
Tapi, belakangan ada partai politik inkonsiten.
Terhadap
kesepakatan yang dibuat eksekutif dan legislatif,” tutur Mursidi.
Mursidi
setuju.
Dengan
sikap tegas.
Gubenur Jakarta.
Anies
Baswedan.
Dalam menyikapi.
Wacana
penundaan Pemilu 2024.
Yang
berimbas pada perpanjangan masa jabatan.
Wacana
itu sangat bertentangan dengan UUD 1945:
1. Pasal 1 ayat (2).
2. Pasal 7.
3. Pasal 22E ayat (1).
“Saya setuju.
Dan
mengapresisi ketegasan Pak Anies.
Yang
menolak masa jabatannya diperpanjang.
Hal itu
bukti.
Bahwa beliau
konsisten.
Terhadap
ketentuan konstitusi,” ungkapnya.
(Sumber detiknews)
0 comments:
Post a Comment