Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, March 2, 2022

12669. PROF YUSRIL KISAH DEKRIT PRESIDEN SOEKARNO DAN GUS DUR

 

 





 

PROF YUSRIL KISAH DEKRIT PRESIDEN SOEKARNO DAN GUS DUR

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Prof Yusril Ihsa Mahendra.

 

Presiden Jokowi Bisa Buat Dekrit.

Jika Ingin Tetap Menjabat.

 

Meskipun dekrit Presiden bisa dilakukan.

 

Tapi Yusril Ihza Mahendra mengingatkan.

 

Risiko yang mungkin menimpa Presiden Jokowi.

 

Jika menerbitkan dekrit penundaan Pemilu 2024.

 

Selain amendemen UUD 1945.

 

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan.

 

Ada jalan lain yang bisa dilakukan.

 

Untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

 

Yaitu Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit .

 

Menunda pelaksanaan pemilu.

 

Sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat.

 

Yang menurut UUD 45.

 

Harus diisi dengan pemilu.

 

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menerangkan.

 

Bahwa dekrit adalah revolusi hukum.

 

Yang absahnya.

Harus dilihat secara post-factum.

 

Yaitu setelah berlakunya.

 

 

Revolusi yang berhasil.

Dan mendapat dukungan mayoritas rakyat.

 

Kata Professor Ivor Jennings.

Maka menciptakan hukum sah.

 

 Tetapi sebaliknya.

 

Revolusi yang gagal.

 

Menyebabkan tindakan revolusi hukum.

Sebagai tindakan ilegal.

 

Dan melawan hukum.

 

Pelaku revolusi gagal.

Bisa diadili.

 

Dengan dakwaan makar.

Atau kudeta.

Atau pengkhianatan.

Terhadap bangsa dan Negara.

 

Atau dipecat dari jabatannya.

Oleh lembaga yang berwenang.

 

"Masalahnya.

Apakah Presiden Jokowi.

 

Punya nyali untuk mengeluarkan dekrit.

 

Seperti Bung Karno.

 

Membuat Dekrit membubarkan Konstituante.

 

Dan memberlakukan kembali UUD 45?" ungkap Yusril.

 

Melalui keterangan tertulis.

Minggu (27/2/2022).

 

Yusril menilai.

Peristiwa Dekrit Presiden Soekarno.

Pada 5 Juli 1959.

 

Bukan tindakan didasarkan dalil “staatsnoodrechts”.

(Keadaan darurat Negara).

 

Atau “noodstaatsrechts”.

(Hukum tata negara dalam keadaan darurat).

 

Seperti didalilkan.

Prof Mr Djokosutono.

Dan Prof Mr Notonegoro.

 

Dia tidak melihat.

Cukup alasan untuk menyatakan adanya 2 faktor itu.

 

Dekrit 5 Juli 1959.

Yaitu sebuah revolusi hukum yang berhasil.

 

Berkat politik cipta kondisi.

 

Yang saat itu diorganisir.

 Kepala Staf Angkatan Perang.

 Jenderal AH Nasution.

 

Saat itu Nasution lebih dulu menyatakan SOB (Staat van Oorlog en Beleg).

 

Atau “negara dalam keadaan bahaya”.

 

Juga  dukungan partai politik.

 

Terutama PNI dan PKI.

 

”Revolusi hukum tidak mungkin berhasil.

 

Tanpa dukungan militer.

Dan ini sejarah tahun 1959,” ujar Yusril.

 

Peristiwa tahun 1959.

Berbeda dengan tahun 2001.

 

Saat Presiden Abdurrahman Wahid.

Alias Gus Dur.

 

Mengeluarkan dekrit.

 

Untuk membubarkan DPR dan MPR.

Hasil Pemilu 1999.

 

"Sebelum niat dilaksanakan.

 

Saya sudah memberi saran kepada Presiden Gus Dur.

 

Dalam sidang kabinet.

Pada 6 Februari 2001.

 

Saya mengingatkan.

Sebagai Menteri Kehakiman dan HAM.

 

Yang memang memberi nasihat hukum kepada Presiden," kata Yusril.

 

Yusril saat itu mengatakan.

 

Bahwa rencana mengeluarkan maklumat atau dekrit.

 

Membubarkan DPR dan MPR.

 

Adalah tindakan inkonstitusional.

 

Yang sangat berisiko.

 

Jika tindakan itu mau disamakan.

Dengan tindakan Bung Karno.

Pada  5 Juli 1959.

 

Maka tidak ada landasan sosiologis, politis, dan konstitusional.

 

Untuk mendukungnya.

 

Dekrit hanya akan berhasil.

 

Jika didukung kekuatan militer.

 

 "Saya melihat TNI saat itu.

 

Justru enggan mendukung langkah inkonstitusional itu.

 

Mengingat saat itu.

 

DPR sudah mengeluarkan memorandum I kepada Presiden.

 

Saya menyarankan.

Agar Presiden mengundurkan diri.

 

Daripada dipermalukan.

Dengan diberhentikan oleh MPR," tutur Yusril.

 

Bukannya direspons positif.

Tapi Gus Dur marah.

 

Yusril dipecat keesokan harinya.

Pada 7 Februari 2001.

 

Posisinya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM.

Diganti Baharudin Lopa.

 

Menteri baru bersedia mewakili Presiden.

 

Menjawab memorandum I dan II dari DPR di MPR.

 

Tetapi Gus Dur akhirnya meneken dekrit pada 23 Juli 2001.

 

Tindakan Gus Dur mendapat banyak dukungan.

 

Dari kalangan aktivis, akademisi, dan tokoh LSM.

 

Tapi karena tindakan revolusi hukum tidak matang.

 

MPR segera bersidang.

 

Dan menjawab dekrit.

 

Dengan memberhentikan Gus Dur sebagai presiden.

 

"Pertanyaannya sekarang.

 

Apakah Presiden Jokowi.

Akan memilih mengeluarkan Dekrit menunda Pemilu.

 

Dan memperpanjang masa jabatan.

 

Semua penyelenggara Negara.

Termasuk dirinya.

 

Yang menurut UUD 45.

Harus diisi lewat Pemilu?

 

Dugaan saya.

Presiden Joko Widodo tidak akan melakukan itu," kata dia.



(Sumber sindonews)

12667. HASIL LIGA 1 BRI 2022

Tuesday, March 1, 2022

12666. MUI TOLAK TUNDA PEMILU FATWA ULAMA PRESIDEN 2 PERIODE

 





MUI TOLAK TUNDA PEMILU FATWA ULAMA PRESIDEN 2 PERIODE

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

UUD 1945

Pasal 7

 

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun.

Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Hanya untuk 1 kali masa jabatan.*)

UUD 1945

PASAL 22E

AYAT 6.

 

Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tiap 5 tahun sekali.

 

MUI Tolak Pemilu 2024 Diundur.

Fatwa Ulama Presiden Hanya 2 Periode.

 

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Amirsyah Tambunan.

 

Menolak pemilu 2024 mundur.

 

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Amirsyah Tambunan menegaskan.

 

Bahwa pihaknya menolak usulan penundaan Pemilu 2024.

 

Dia  mengingatkan.

Hasil Ijtima Ulama.

Komisi Fatwa MUI.

Tahun 2021.

 

Yang menyatakan.

Bahwa masa jabatan presiden.

 

Harus dibatasi maksimal 2 periode.

"Ini salah satu dasar pemilu maslahat.

 

Agar terhindar dari praktik kecurangan.

 

Menjadi Pemilu  jujur dan adil (Jurdil)," kata Amirsyah.

 

Kepada CNNIndonesia.com, Minggu (27/2).


Amirsyah mengajak masyarakat.

 

Untuk mendukung Pemilu maslahat.

 

Berdasar hasil Ijtima Ulama.

Komisi Fatwa MUI itu.


Dia menilai.

Bahwa salah satu landasan pemilu maslahat.

Sudah sesuai UUD 1945.

 

Yakni Presiden dan Wakil Presiden.

 

Memegang jabatan selama 5 tahun.

 

Dan sesudahnya.

Dapat dipilih kembali dalam jabatan sama.

 

Hanya untuk 1 kali masa jabatan.

  
"Sebagai negara demokrasi.

 

Yang berasal dari rakyat.

Oleh rakyat.

Dan untuk rakyat.

 

Tidak elok tarik ulur penyelenggaraan pemilu.

 

Yang membuat masyarakat pro kontra.

Dan terbelah," kata dia.


Amirsyah mengingatkan.

Agar  para penyelenggara Negara.

 

 Termasuk pimpinan parpol.

 

Berkomitmen menyelenggarakan pemilu.

 

Sesuai konstitusi UUD 1945.

 

Termasuk Pelaksanaan Pemilu 2024.

 

Dia juga menilai.

Penyelenggaraan pemilu tepat waktu.

 

Untuk mewujudkan maslahat umat dan bangsa.


"Tarik ulur penyelenggaraan pemilu.

Akan menjadi preseden kurang baik.

 

Dalam membangun demokrasi ke depan," kata dia.


Sebelumnya.

Wacana penundaan Pemilu 2024 mencuat.

 

Usulan datang dari Ketum PKB.

 Muhaimin Iskandar.

Dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

 

Dengan alasan pandemi Covid-19.


Usulan serupa.

Juga pernah diutarakan Menteri Investasi.

Bahlil Lahadalia.

 

Dia menilai dunia usaha.

Ingin perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.

 

Atas nama pemulihan pascapandemi.

(Sumber CNN)

12665. JUSUF KALLA PEMILU DTUNDA LANGGAR KONSTITUSI NEGARA AKAN RIBUT

 

 





 

JUSUF KALLA PEMILU DITUNDA LANGGAR KONSTITUSI NEGARA AKAN RIBUT

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Dianggap Langgar Konstitusi.

 

Jusuf Kalla Tegas Tolak Usulan Pemilu Ditunda.

 

 

Jusuf Kalla mengingatkan.

Bahwa penundaan pemilu.

 

Dianggap melanggar konstitusi.

 

Jsuf Kalla mengatakan.

 

Bahwa jika tidak taat pada konstitusi.

 

Maka negeri ini akan ribut.

 

 “Pemilu diundur.

Hal itu tidak sesuai konstitusi.

 

Iya, tidak setuju,” kata Jusuf Kalla.

 

Seperti dikutip NKRIKU.COM, Selasa (1/3/2022).

 

Jusuf Kalla menyebutkan.

Bahwa semua elemen bangsa.

 

Harus taat pada konstitusi.

 

Pasalnya.

Konstitusi sudah mengatur.

 Pemilu digelar 5 tahun sekali.

 

Maka harus dipatuhi.

 

“Sebagai bangsa.

Sebagai rakyat.

 

Kita harus taat konstitusi.

 

Konstitusi mengatakan.

Bahwa pemilu diadakan  5 tahun.

 

Ya, 5 tahun,” tandasnya.

 

Jika tidak taat konstitusi.

Maka akan menimbulkan keributan.

 

(Sumber NKRIKU.com)