Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Jo. 25 Tahun 2010 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagai dasar landasan hukum pelaksanaan e-KTP secara nasional.
e-KTP dilengkapi Biometrik dan Chip, Berbasis Nomor Kependudukan (NIK) Nasional, Chip dalam e-KTP membuat biodata, Photo, sidik jari dan tanda tangan digital.
Kegunaan Biometrik
1. Sebagai identitas jati diri, yaitu
data yang termuat dalam dokumen menunjukkan identitas diri penduduk
bersangkutan secara akurat dan cepat ;
2. Sebagai Autentifikasi Diri, yaitu
sebagai alat memastikan dokumen sebagai milik orang tersebut (mencegah
pemalsuan dokumen, sekaligus mencegah dokumen ganda dan mempunyai sistem
pengamanan data yang independen) dan sebagai password bagi individu penduduk.
Kegunaan Chip
1. Sebagai alat penyimpanan data
elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk data biometrik.
2. Data yang termuat dalam chip dapat
dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (Card Reader) dimana saja.
3. Dilengkapi dengan pengaman data di
dalam chip itu sendiri.
4. Dapat berfungsi untuk berbagai
kebutuhan (multi guna) dengan chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access Card)
dan relatif mudah diintegrasi dengan sistem lain.
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK terdiri dari 16 digit, pertama memuat kode wilayah (kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan)
6 digit kedua memuat tanggal lahir (DD/MM/YY), khusus untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40
4 digit terakhir memuat nomor urut
CONTOH NIK
351513 210462 0008
Keterangan
Merah - Kode wilayah
Biru - tanggal lahir
Hijau - nomor urut (by system)
351513 610462 0008
Keterangan
Merah – kode provinsi
Biru – kode kab/kota
Hijau – kode kecamatan
Kuning – tanggal lahir 21 April 1962 (untuk perempuan ditambah 40)
KEGUNAAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP)
1.
Sebagai
identitas jati diri
2.
Berlaku
nasional, sehingga tidak perlu lagi memuat KTP lokal untuk pengurusan ijin,
pembuatan akta tanah dan sebagainya.
3.
Mencegah
KTP ganda dan pemalsuan KTP
4.
Dapat
dipergunakan sebagai ID Card untuk ATM, Asuransi atau sebagai kartu pemilih
pada pemilu legislatif/Presiden/Wakil Presiden/Pilkada
5.
Terciptanya
keakuratan data kependudukan untuk mendukung program pembangunan.
0 comments:
Post a Comment