Monday, September 25, 2017

300. SEMUA

KEADILAN MENCAKUP SEMUA HAL
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

        Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang Keadilan adalah Mencakup Semua Hal?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
     Allah menciptakan dan mengelola alam semesta ini dengan keadilan, dan menuntut agar keadilan mencakup semua aspek kehidupan, yang meliputi akidah, syariat atau hukum, akhlak, serta cinta dan benci.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 129.

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

      “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil terhadap istri-istri (mu), meskipun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan  Maha Penyayang”.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 135.

۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

      “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu, jika dia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 8.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
      Kebencian tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan keadilan, meskipun kebencian itu tertuju kepada kaum non-Muslim, atau didorong oleh upaya untuk memperoleh rida Allah.
   Nabi Muhammad mewanti-wanti agar, berhati-hati terhadap doa (orang) yang teraninya, meskipun dia kafir, karena tidak ada pemisah antara doanya dengan Allah.
     Al-Quran surah Al-Mumtahanah, surah ke-60 ayat 8.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
  
     “Allah tidak melarangmu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
      Sebagian ulama memahami kata “taqshithu” artinya adalah “memberikan sebagian harta untuk menjalin hubungan baik”, karena keadilan harus ditegakkan kapan pun, di mana pun, dan terhadap siapa pun.
     Mereka beralasan bahwa salah satu ayat Al-Quran menggandengkan kata “timbangan” yaitu “alat ukur yang adil” dengan “besi” yang bisa digunakan sebagai senjata, yang memberikan isyarat bahwa “kekerasan” adalah salah satu cara untuk menegakkan keadilan.
      Al-Quran surah Al-Hadid, surah ke-57 ayat 25.

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ ۚ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ

      “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama) Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa”.
     Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila terdapat dua kelompok umat Islam bersengketa, maka segera lakukan “ishlah” atau “perdamaian”. Apabila salah satu kelompok membangkang, maka harus diperangi, artinya harus diambil tindakan tegas terhadap pihak yang membangkang, sehingga mereka menerima ketetapan hukum Allah.
      Al-Quran surah Al-Hujurat, surah ke-49 ayat 9 menjelaskan bahwa apabila kelompok yang membangkang  telah kembali patuh,  maka lakukan perdamaian dengan adil.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

      “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikan keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangi golongan yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikan antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
     Sungguh tepat menggandengkan perintah mendamaikan pada lanjutan ayat ini dengan “keharusan berlaku adil”, meskipun keadilan dituntut dalam setiap sikap sejak awal proses perdamaian, tetapi sikap itu lebih dibutuhkan untuk para juru damai setelah mereka terlibat menindak tegas kelompok pembangkang.
        Para juru damai kemungkinan juga mengalami kerugian harta dan jiwa atau harga diri akibat ulah para pembangkang, maka kerugian tersebut dapat mendorongnya untuk berlaku tidak adil, karena itu ayat ini menekankan terhadap mereka kewajiban berlaku adil.
      Kesimpulannya, begitu luas pesan keadilan dalam Al-Quran, sehingga seseorang atau pihak yang merasa sempit dengan keadilan Allah, pasti akan merasakan bahwa “ketidakadilan” akan membuat semuanya menjadi lebih sempit.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

Related Posts:

  • 234. POLITIKHAK WANITA DALAM POLITIK Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.         Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan … Read More
  • 233. POSISIASAL MULA KEJADIAN WANITA Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.        Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan ten… Read More
  • 234. POLITIKHAK WANITA DALAM POLITIK Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.         Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan … Read More
  • 234. POLITIKHAK WANITA DALAM POLITIK Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.         Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan … Read More
  • 234. POLITIKHAK WANITA DALAM POLITIK Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.         Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan … Read More

0 comments:

Post a Comment