JILBAB MENGANGKAT DERAJAT WANITA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan bahwa Jilbab Wanita Muslimah Mengangkat Derajat Wanita? Dr. Zakir Naik menjelaskannya.
“Jilbab” adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslimah untuk menutupi kepala dan leher sampai dada, sedangkan “hijab” adalah kain yang digunakan untuk menutupi muka dan tubuh wanita muslimah sehingga tubuhnya tidak terlihat.
Berikut ini adalah penjelasan yang membuktikan bahwa jilbab muslimah dapat mengangkat derajat wanita.
Pertama, Jilbab mencegah pelecehan seksual. Al-Quran memerintahkan para wanita muslimah memakai jilbab, agar mereka dikenal sebagai wanita santun, sehingga dapat mencegah para wanita muslimah dari gangguan pelecehan seksual.
Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
Beberapa orang non-Islam menganggap bahwa agama Islam merendahkan derajat wanita, dan pemakaian jilbab dianggapnya sebagai salah satu contoh “penaklukan” wanita dalam Islam.
Mari kita bahas status wanita sebelum Islam, yang menjelaskan bahwa para wanita sejak zaman dahulu bahkan hingga kini, kerap kali digunakan sebagai objek nafsu.
Pada zaman Babilonia, para wanita dianggap “bukan manusia”, dan tidak memiliki hak sama sekali, apabila seorang pria membunuh seorang wanita, maka bukan pria pembunuh itu yang dihukum, tetapi istrinya yang dihukum mati.
Pada zaman peradaban Yunani yang dianggap paling mulia dalam peradaban kuno, ternyata di bawah sistem yang sangat “mulia” itu para wanita dirampas semua haknya dan dipandang rendah.
Dalam mitologi Yunani, terdapat seorang “wanita imajiner” yang disebut “Pandora”, yang dianggap sebagai wanita penyebab kemalangan manusia, sehingga masyarakat Yunani menganggap wanita adalah “bukan manusia” dan lebih rendah dibandingkan dengan pria.
Pada zaman Yunani kesucian wanita sangat berharga, dan harga diri perempuan dianggap tinggi, tetapi masyarakat Yunani kewalahan dengan penyimpangan seksual, karena pelacuran dianggap hal rutin dalam semua kelas masyarakat Yunani.
Pada zaman Romawi kuno yang berada dalam puncak “kemuliaannya”, seorang pria memiliki hak mengambil nyawa istrinya, serta pelacuran dan ketelanjangan hal yang umum terjadi.
Pada zaman Mesir kuno, masyarakat menganggap wanita adalah simbol kejahatan dan dianggap sebagai tanda setan.
Pada zaman Arab sebelum Islam menyebar di Arab Saudi, masyarakat Arab memandang rendah wanita, sehingga sering kali terjadi ketika lahir bayi wanita, maka bayi itu dikubur hidup-hidup, kemudian ajaran Islam datang untuk mengangkat derajat wanita dan memberikan kesetaraan.
Perlu dijelaskan tentang “jilbab” atau “hijab” untuk para lelaki, karena orang-orang biasanya hanya membahas jilbab atau hijab dalam konteks wanita, tetapi dalam Al-Quran yang pertama kali disebutkan adalah “hijab” untuk kaum pria, sebelum “hijab” untuk kaum wanita.
Al-Quran surah An-Nur, surah ke-24 ayat 30, menjelaskan tentang “hijab” untuk para lelaki, sedangkan Al-Quran surah An-Nur, surah ke-24 ayat 31, menerangkan tentang “hijab” untuk para wanita.
Al-Quran surah An-Nur, surah ke-24 ayat 30, tentang hijab untuk para lelaki.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakan kepada orang laki-laki yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Ketika seorang laki-laki memandang seorang wanita dan memiliki pikiran kurang ajar, maka si lelaki harus menundukkan pandangannya.
Ketiga, Al-Quran surah An-Nur, surah ke-24 ayat 31, tentang hijab untuk para wanita.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakan kepada wanita yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Mereka jangan menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Mereka jangan memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.”
Ukuran dan kriteria jilbab atau hijab untuk para lelaki dan wanita berbeda, untuk kaum lelaki wajib menutup tubuh minimal dari pusar sampai ke lutut, sedangkan untuk wanita wajib menutupi seluruh tubuh, selain wajah dan tangan sampai pergelangan tangan, bahkan semua bagian tubuh wanita boleh ditutupi jika mereka menginginkannya.
Beberapa ulama berpendapat bahwa wajah dan tangan wanita muslimah wajib untuk dikenakan hijab.
Busana para wanita harus longgar, tidak menampakkan bentuk badan, tidak transparan, tidak glamor, sehingga dapat menarik lawan jenis.
Busana lelaki dan wanita berbeda, serta tidak menyerupai busana orang-orang tidak beriman, misalnya memakai lambang atau identitas non-Islam.
Hijab termasuk sikap dan perilaku, yaitu “hijab” berpakaian disertai “hijab” niat, mata, hati, dan pemikiran, termasuk cara berjalan, berbicara, berperilaku, dan sebagainya.
Berdasarkan hukum syariat Islam, maka seorang pria yang memerkosa seorang wanita, diganjar hukuman mati, tetapi banyak yang berpikir bahwa hukuman ini “keras” ,“kejam”, dan “barbar”.
Misalkan, pemerkosaan terjadi pada istri, ibu atau saudara wanita Anda, kemudian Anda yang menjadi hakim dan si pemerkosa dibawa ke hadapan Anda, maka hukuman apakah yang akan Anda berikan kepadanya?
Semua orang menjawab bahwa si pemerkosa harus dihukum mati, dan beberapa orang berkata mereka akan menyiksa si pemerkosa sampai mati.
Apabila ada penjahat yang memperkosa istri Anda atau ibu Anda, lalu Anda ingin membunuhnya, tetapi jika kejahatan yang sama menimpa istri orang lain atau putri orang lain, Anda mengatakan hukuman mati adalah biadab, mengapa harus ada standar ganda?
Masyarakat Barat mengklaim telah mengangkat derajat wanita, benarkah? Prinsip Barat mengenai liberalisasi wanita adalah bentuk terselubung “bisnis” wanita, yaitu perdagangan tubuh dan jiwa wanita, serta perampasan kehormatan wanita.
Masyarakat Barat mengklaim telah mengangkat derajat wanita, tetapi yang sebenarnya mereka merusaknya dengan status selir, gundik, dan teman tidur tanpa ikatan, serta menjadi alat bagi para pencari kesenangan, dan penikmat seks bebas, serta mereka bersembunyi di balik layar warna-warni seni dan budaya.
Amerika Serikat adalah salah satu negara paling modern di dunia, tetapi di Amerika Serikat terjadi perkosaan tertinggi dibandingkan dengan negara lain.
Menurut laporan FBI, pada tahun 1990, di AS setiap hari rata-rata terjadi 1.756 kasus perkosaan, dan laporan lain mengatakan rata-rata setiap hari terdapat 1.900 kasus perkosaan dilakukan di Amerika Serikat pada tahun yang tidak disebutkan, mungkin tahun 1992 atau 1993.
Bayangkan apabila konsep hijab diterapkan dalam masyarakat umum di Amerika, setiap kali seorang pria melihat seorang wanita, lalu muncul pikiran yang kurang ajar, maka dia harus menurunkan tatapannya.
Apabila setiap wanita sudah memakai hijab dan menutupi tubuhnya, kecuali bagian wajah dan telapak serta pergelangan tangan, tetapi masih terjadi perkosaan, maka si pemerkosa layak diganjar hukuman mati.
Kesimpulannya, jilbab tidak menurunkan derajat seorang wanita, tetapi malah mengangkat derajat wanita yang melindungi dirinya, dengan mengutamakan norma kesopanan, kesantunan, dan menjaga kesuciannya.
Daftar Pustaka.
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment