PRINSIP KEKUASAAN POLITIK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Prinsip kekuasaan politik menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Kata “prinsip” menurut KBBI V bisa diartikan “asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya”, dan “dasar”.
Kata “kekuasaan” menurut KBBI V bisa diartikan “kuasa (untuk mengurus, memerontah, dan sebagainya)”, “kemampuan”, “kesanggupan”, “daerah (tempat dan sebagainya) yang dikuasai”, “kemampuan atau golongan untuk menguasai orang atau golonga lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik”, serta “fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan”.
Kata “politik” menurut KBBI V bisa diartikan “(pengetahuan) mengenai ketatanegaraan ata kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan)”, “segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain”, “cara bertindak dalam menghadapi atau menangani suatu masalah”, dan “kebijaksanaan”.
Kata “politik” pada mulanya terambil dari bahasa Yunani atau Latin “politicos” atau “politõcus” yang berarti “relating to citizen”, keduanya berasal dari kata “polis” yang artinya “kota”.
Dalam kamus bahasa Arab modern, kata “politik” diterjemahkan dengan kata “siyasah”, yang terambil dari akar kata “sasa-yasusu” yang diartikan “mengemudi”, “mengendalikan”, “mengatur”, dan sebagainya, serta dari akar kata “sasa-yasusu” ditemukan kata “sus” yang artinya “penuh kuman, kutu”, atau “rusak”.
Uraian Al-Quran tentang politik dapat ditemukan pada ayat yang berakar kata “hukm”, yang pada mulanya artinya “menghalangi atau melarang dalam rangka perbaikan”.
Al-Quran menyatakan bahwa Allah menganugerahkan kekuasaan politik kepada manusia melalui satu ikatan perjanjian, yaitu berupa ikatan antara si pemimpin dengan Allah dan si pemimpin dengan masyarakatnya, serta perjanjian si pemimpin dengan Allah dinamakan “ahd” oleh Al-Quran.
Al-Quran, surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 124.
۞ وَإِذِ ابْتَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ۖ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا ۖ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۖ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman,”Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata,”(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman, “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim”.
Perjanjian dengan anggota masyarakat dinamakan “baiat”, karena para wanita menjumpai Nabi untuk berbaiat.
Al-Quran surah Al-Mumtahanah, surah ke-60 ayat 12.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Perjanjian antara si pemimpin dengan masyarakat dan si pemimpin dengan Allah adalah amanat yang harus ditunaikan, sehingga perintah taat kepada penguasa (ulil amr) didahului oleh perintah menunaikan amanat.
Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 58.
۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Para ulama berpendapat bahwa surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 58 dan 59 adalah prinsip pokok kekuasaan politik dan pemerintahan menurut ajaran Islam.
Amanat berkaitan dengan banyak hal, salah satunya adalah perlakuan adil terhadap semua orang, bukan hanya untuk umat Islam saja, tetapi mencakup semua manusia dan seluruh makhluk.
Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 105 berisi teguran kepada Nabi yang hampir menyalahkan seorang Yahudi, karena membela orang Islam.
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat”.
Nabi bersabda,”Berhati-hatilah terhadap doa orang yang teraniaya, karena doanya dikabulkan oleh Allah, meskipun dia orang yang durhaka, karena kedurhakaannya adalah tanggungjawabnya sendiri”.
Taat dalam bahasa Al-Quran artinya “tunduk”, yaitu menerima secara tulus dan menemani, hal ini berarti ketaatan adalah melaksanakan yang diperintahkan dan ikut berpartisipasi dalam upaya yang dilakukan penguasa politik untuk mendukung programnya.
Nabi bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya,”Wahai Rasul, nasihat untuk siapa?” Nabi bersabda,” Nasihat untuk orang yang memimpin dan untuk masyarakat umum”.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment