SUTERA HARAM UNTUK PRIA DIGANTI BAHAN LAIN LEBIH
INDAH
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Islam datang untuk kemudahan dan
kebaikan umat manusia.
Semua yang diharamkan lslam pasti
ada jalan keluarnya yang lebih baik.
Misalnya,
1.
Allah mengharamkan mencari untung dengan riba.
Tapi diberi ganti jual beli yang
membawa untung.
2.
Allah mengharamkan berjudi.
Tetapi diberi ganti berupa hadiah
berlomba memacu kuda, unta, dan memanah.
3.
Allah mengharamkan sutera untuk pria.
Tetapi diberi ganti berupa bermacam-macam
pakaian bagus.
Yang terbuat dari wool, kapuk, cotton,
dan lainnya.
4.
Allah mengharamkan berbuat zina dan sodomi.
Tapi diberi ganti berupa pernikahan
yang halal.
5.
Allah mengharamkan minum minuman keras.
Tetapi diberi ganti berupa minuman
lezat.
Yang bermanfaat bagi jasmani dan rohani
manusia.
6.
Allah mengharamkan semua makanan tidak baik
(khabaits).
Tapi diberi ganti berupa makanan baik (thayyibat).
Semua hukum Islam tak mempersulit manusia.
Tapi untuk kebaikan manusia.
Saat Allah memberi kesempitan.
Yaitu hukum haram kepada hamba-Nya.
Allah juga membuka keluasan dalam bidang lain.
Allah tidak ingin menyulitkan dan membuat takut hamba-Nya.
Bahkan Allah memberi kemudahan, kebaikan, belas-kasih
kepada hamba-Nya.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 26-28.
o
يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ
وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Allah hendak
menerangkan (hukum syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan orang
yang sebelum kamu (para nabi dan salihin) dan (hendak) menerima tobatmu. Dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
o وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ
عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلًا
عَظِيمًا
Dan
Allah hendak menerima tobatmu, sedangkan orang-orang yang mengikuti hawa
nafsunya bermaksud agar kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ
ضَعِيفًا
Allah hendak memberi keringanan
kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.
(Sumber Yusuf Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment