MANIPULASI YANG HARAM HUKUMNYA TETAP HARAM
Oleh:Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
Bersiasat dan menyembunyikan hal yang haram.
Maka hukumnya tetap haram
Islam mengharamkan semua
perbuatan yang bisa membawa kepada haram.
Dengan cara yang tampak mupun tak
tampak.
Islam mengharamkan semua aturan, siasat,
dan kebijakan untuk berbuat haram.
Dengan cara yang samar, tidak jelas,
dan siasat setan.
Yaitu dengan cara yang tidak
tampak.
Rasulullah mencela kaum Yahudi
yang membuat siasat menghalalkan yang haram.
Rasulullah bersabda,
"Kamu jangan berbuat seperti kaum Yahudi.
Dan jangan kamu anggap halal yang dilarang Allah.
Meskipun dengan siasat yang paling kecil."
Contohnya manipulasi larangan Allah.
1.
Hari Sabtu.
Kaum Yahudi dilarang berburu ikan.
2.
Hari Jumat.
Mereka membuat parit.
3.
Hari Sabtu.
Mereka libur dan tak berburu ikan.
Karena patuh terhadap larangan Allah.
4.
Hari Minggu.
Mereka mengambil ikan yang masuk hari Sabtu.
Kaum Yahudi menggangap cara itu halal.
Tapi cara siasat seperti itu dilarang oleh Allah.
Hal itu termasuk siasat dan manipulasi yang dilarang oleh
Allah.
Termasuk siasat dan manipulasi.
Yaitu menyebut yang haram dengan memberi nama lain.
Atau mengubah bentuknya yang haram.
Padahal intinya sama.
Maka hukumnya tetap haram
Rasulullah bersabda,
"Sungguh akan ada umatku.
Yang menganggap halal minum arak dengan memberi nama
lain”.
"Akan datang suatu zaman.
Manusia menganggap halal riba dengan nama
jual-beli."
Pada zaman sekarang.
Banyak orang menyebut tarian porno dengan nama seni
tari.
Arak disebut minuman rohani.
Riba disebut keuntungan.
Dan sejenisnya.
Kesimpulannya.
Segala siasat dan manipulasi untuk mengakali hal yang
haram,
Maka hukumnya tetap haram
(Sumber Yusuf Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment