KULIT HEWAN YANG DISAMAK MENJADI SUCI
Oleh:Drs.H.M.Yusron
Hadi, M.M.
Samak adalah tumbuhan yang menghasilkan bahan
(zat) untuk memasak kulit hewan.
Agar berwarna dan tahan lama.
Samak adalah zat (bahan) untuk memasak kulit
binatang.
Kulit, tulang, tanduk, dan rambut hewan yang menjadi bangkai
boleh dimanfaatkan.
Bangkai hewan hanya haram untuk
dimakan.
Tapi kulit, tulang, tanduk, dan rambutnya
boleh dimanfaatkan.
Bahkan sikap terpuji.
Karena barang itu masih bisa digunakan.
Ibnu Abbas meriwayatkan.
Budak Maimunah yang dimerdekakan diberi hadiah seekor kambing.
Kemudian kambing itu mati.
Rasulullah bersabda,
"Mengapa tidak kamu ambil
kulitnya.
Kemudian disamak dan dimanfaatkan?"
Para sahabat berkata,
“Ya Rasulullah, itu ‘kan
bangkai!"
Rasulullah bersabda,
"Yang haram hanya
memakannya."
Rasulullah bersabda,
"Menyamak kulit binatang itu
berarti penyembelihannya."
Artinya menyamak kulit hewan sama dengan menyembelihnya.
Sehingga menjadi halal.
Rasulullah bersabda,
"Menyamak kulit bangkai itu
dapat menghilangkan kotorannya."
Rasulullah bersaabda,
"Kulit apa saja, jika sudah disamak, maka menjadi
suci."
Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis ini bersifat
umum.
Termasuk kulit anjing dan kulit
babi.
Saudah istri Rasulullah berkata,
"Kami menyamak kulit
kambing.
Untuk menyimpan kurma.
Agar menjadi manis.
Akhirnya kami jadikan girbah.
Untuk mengambil dan mnyimpan air.”
(Sumber Yusuf Qrdhawi)


0 comments:
Post a Comment