CIRI ULAMA RADIKAL MENURUT
PEMERINTAH TAHUN 2022
Oleh Drs. HM Yusron
Hadi,MM
Badan
Intelijen Negara (BIN) mengatakan.
Bahwa
sekitar 50 penceramah.
Menyebarkan
paham radikal.
Di 41
masjid.
Para
penceramah sudah didekati.
"Tidak banyak, sekitar 50-an.
Ini masih
terus kita dekati mudah-mudahan ini bisa," kata jubir Kepala BIN.
Wawan Hari
Purwanto.
Ada 3 kategori radikal, yakni:
1. Rendah.
2. Sedang.
3. Tinggi.
BIN punya
pendekatan berbeda.
Untuk tiap
kategori.
Radikal rendah.
Masih ditolerir
nilainya.
Radikal sedang.
Mulai
mengarah ke kuning.
Maka perlu disikapi lebih.
Radikal merah.
Sudah
parah.
Perlu
lebih tajam menetralisir keadaan.
Radikal merah.
Punya sikap
simpati kepada ISIS.
Atau
kelompok Abu Sayyaf.
Di Marawi,
Filipina.
Mereka mempengaruhi
sikap publik.
Radikal merah mendorong ke arah gerakan lebih.
Seperti
simpati ke ISIS dan Marawi.
Membawa
aroma konflik di Timur Tengah ke sini.
Dia mengutip
ayat-ayat perang.
Sehingga
menimbulkan pengaruh.
Dalam emosi,
sikap, tingkah laku, opini, dan motivasi public.
BIN sudah
melakukan pendekatan.
Terhadap
para penceramah itu.
Ada upaya
dari hati ke hati.
Untuk
membuat perubahan.
"Selama ini kita lakukan pendekatan dan
dialogis.
Kita ingin
memberikan literasi.
Ini soal literasi
dan salah paham.
Hal ini bisa
terjadi di mana saja.
Maka harus
ada upaya dari hati ke hati.
Agar ada
perubahan.
Karena
kita perlu menjaga keamanan dan ketertiban," ujarnya.
Wawan mengatakan.
Bahwa BIN berkoordinasi.
Dengan
Kementerian Agama.
Dan Dewan
Masjid Indonesia
MUI:
Jangan Sampai Penceramah
Kritis ke Pemerintah Dicap Radikal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis
berharap.
Agar penceramah.
Yang mengkritik pemerintah.
Dalam rangka amar makruf nahi
munkar.
Alias mengajak pada
kebaikan.
Dan mencegah keburukan.
Malah dicap radikal.
Hal itu merespons kriteria penceramah radikal.
Yang diterbitkan.
Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPT).
"Tapi jangan sampai.
Ulama yang amar makruf dan
nahi mungkar.
Karena mengkritik
pemerintah.
Lalu disebut radikal,"
kata dia.
Dalam akun media sosial
Twitter resminya @cholilnafis.
Senin (7/3/2022).
Meskipun demikian.
Dia memastikan MUI.
Tegas menolak penceramah.
Yang membangkang terhadap
negara.
Apalagi terhadap penceramah.
Yang anti terhadap ideologi
negara Pancasila.
Dan ingin mengganti UUD
1945.
"Kita tak suka penceramah.
Yang membangkang Negara.
Dan anti Pancasila.
Hal itu pasti melanggar
hukum Islam.
Dan hukum nasional
kita," tambahnya.
BNPT melalui direktur pencegahannya.
Ahmad Nurwakhid.
Menerbitkan sejumlah ciri
penceramah radikal.
Langkah itu dilakukan.
Setelah Presiden Joko
Widodo.
Menyindir keberadaan
pendakwah radikal.
Pada Rapat Pimpinan
TNI-Polri.
Ahmad menyampaikan beberapa ciri penceramah radikal.
Yaitu:
1. Anti Pemerintah.
2. Menyebarkan
kebencian dan fitnah terhadap pemerintah yang sah.
3. Menyebarkan
paham khilafah.
4. Menanamkan
paham anti Pancasila.
5. Mengajarkan
paham takfiri.
Atau mengafirkan pihak berbeda
paham atau agama.
6. Punya sikap eksklusif terhadap lingkungannya.
7. Tak toleran
terhadap perbedaan.
8. Anti
terhadap budaya dan kearifan lokal.
(Sumber CNN)
0 comments:
Post a Comment