Tuesday, October 17, 2023

31503. ZIGZAG TIPUAN MK CAPRES CAWAPRES

 


ZIGZAG TIPUAN MAHKAMAH KONSTITUSI CAPRES CAWAPRES

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

MK (Mahkamah Konstitusi).

 

1.        MK menolak.

 

Gugatan usia 40 tahun.

Bagi calon presiden dan wakil presiden.

 

 

2.        MK memutuskan.

Batas calon presiden dan wapres.

 

1)        Usia 40 tahun.

Atau

2)        Pernah jadi Kepala Daerah.

 

Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabulkan permohonan uji materi.

 

 Pasal 169 huruf q

UU Nomor 7 Tahun 2017.

Tentang Pemilu.

 

Atur batas usia minimal.

1)        Calon presiden.

2)        Calon wakil presiden.

 

Keputusan MK.

Bikin heboh.

 

MK dianggap prank.

 

Prank

Artinya:

 

1)        Membohongi.

2)        Mempermainkan.

 

Sebagian besar orang.

Anggap putusan MK.

 

Menolak gugatan.

Usia capres-cawapres.

 

Tapi putusan MK.

Nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

Maka Gibran.

Putra Presiden Jokowi.

Bisa maju Pilpres 2024.

 

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI).

Saiful Anam.

 

"Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sedikit zigzag atau mengecoh.

 

Syarat umur.

Capres dan cawapres”.

 

Senin (16/10/2023).

 

Awalnya.

Publik gembira.

 

Syarat usia minimal 35 tahun.

Bagi capres-cawapres.

Ditolak MK.

 

Tapi argumen sama.

MK kabulkan gugatan.

Mahasiswa UNS.

 

"Peluang bagi Gibran untuk maju.

Skenarionya ke sana." .

 

Gibran terpilih jadi kepala daerah.

Walikota Solo.

 

"Keputusan MK.

Lampu hijau bagi Gibran," pungkas Saiful.

 

 

(Sumber melansir)

0 comments:

Post a Comment