UU 18 TAHUN 2019 DANA ABADI PESANTREN
BEASISWA S1-S3
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Dana Abadi Pesantren.
1)
UU
18 Tahun 2019.
2)
Peraturan
Presiden 82 Tahun 2021.
Dana Abadi Pesantren.
Yaitu alokasi dana untuk pesantren.
Jamin pengembangan Pendidikan.
Lingkup pesantren.
Fungsi Dana Abadi Pesantren.
Pengembangan fungsi pesantren.
Dengan 3 aspek utama.
Yaitu:
1)
Pendidikan.
2)
Dakwah.
3)
Pemberdayaan
warga.
Bentuk Dana Abadi Pesantren
1)
Uang.
2)
Barang.
3)
Jasa.
Aturan Dana Abadi Pesantren
1.
Pemerintah
menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren.
2.
Sumber
Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan.
3.
Alokasi
dana berdasarkan prioritas hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan.
4.
Dana
Abadi Pesantren digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren.
Besaran Dana Abadi Pesantren
Tahun 2023.
Peningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia Pesantren.
Pemerintah alokasi Rp250 miliar.
Dana Abadi Pesantren.
Bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Untuk beasiswa pesantren.
Juga beasiswa S1, S2, S3.
Di dalam dan luar negeri.
(Sumber
suara.com)
0 comments:
Post a Comment