ANAK MUDA KHUSUS CAWAPRES ANAK PRESIDEN
PAMAN MK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pakar Hukum Tata Negara.
Bivitri Susanti menilai.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Usia minim capres-cawapres.
Murni bagi anak muda.
Punya hak istimewa.
Atau privilege.
Khususnya.
Dia menduga.
Putusan MK ini.
Untuk putra sulung
Presiden Jokowi.
Gibran Rakabuming Raka.
Maju cawapres.
Prabowo Subianto.
Gibran usia 36 tahun.
Dengan putusan MK.
Dia maju Pilpres 2024.
Putusan MK.
Orang usia di bawah 40 tahun.
Bisa jadi capres atau cawapres.
Asalkan pernah atau sedang.
Jadi kepala daerah.
Gibran saat ini.
Jadi Wali Kota Solo.
“Sebenarnya keliru.
Jika dimaknai .
Bahwa ini buka jalan.
Bagi anak muda,” kata Bivitri.
Kompas TV.
Rabu (25/10/2023).
“Kita harus lihat corenya.
Lihat intinya.
Anak muda ini.
Punya hak istimewa.
Punya privilege,” sambung dia.
Yaitu anak muda.
1)
Anak
presiden.
2)
Paman
di MK.
“Jika Anda.
Tak punya paman hakim MK.
Tak punya Ayah seorang presiden.
Maka Anda tidak mungkin.
Uuga umur 36 tahun.
Jadi calon wakil presiden,” tegas
Bivitri.
Bivitri senang lihat antusias warga.
Bahkan mengkritisi putusan MK.
Tanda sebagian besar warga.
Tak haus kekuasaan.
“Bahwa sekarang rakyat:
1)
Resah.
2)
Gelisah.
3)
Marah.
Hal itu bagus.
Bagi saya .
Artinya.
Tak semua warga.
Tergila-gila kekuasaan.
Masih berpikir rasional,” imbuhnya.
(Sumber kompas)
0 comments:
Post a Comment