PERBEDAAN NEGARA HUKUM DAN NEGARA KEKUASAAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Perbedaan
1)
Negara
Hukum.
2)
Negara
Kekuasaan.
A.
Negara
Hukum
1)
Hukum
mengatur kekuasaan.
2)
Kekuasaan
diatur oleh hukum.
B.
Negara
Kekuasaan
1)
Kekuasaan
mengatur hukum.
2)
Hukum
diatur oleh kekuasaan.
(Sumber Anies
Baswedan)
0 comments:
Post a Comment