Thursday, January 25, 2024

31935. UUD 45 PASAL 22E PEMILU JUJUR ADIL TIAP 5 TAHUN

 


UUD 45 PASAL 22 E PEMILU JUJUR ADIL TIAP 5 TAHUN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

UUD 45 pasal 22 E

Ayat 1

 

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali.

 

Pemilu dilaksanakan

1)        Langsung.

2)        Umum.

 

3)        Bebas.

4)        Rahasia.

 

5)        Jujur.

6)        Adil.

7)        Tiap 5 tahun.

 

Pakar Hukum Tata Negara.

Bivitri Susanti menilai.

 

Pernyataan Presiden Jokowi.

Bertentangan sebelumnya.

 

Yang menyatakan.

1)                Netral.

2)                Minta semua jajarannya netral.

 

"Perubahan sikap ini.

Bukti makin jelas.

 

Betapa pentingnya larangan.

1)        Politik dinasti.

2)        Nepotisme.

 

Dalam pemilu.

 

Tak mudah netral.

Bagi Jokowi.

 

Ketika anaknya berlaga.

Dalam pilpres," kata Bivitri.

 

Rabu (24/1/2024).

 

Bivitri menjelaskan.

Pejabat negara.

Yang kampanye.

 

Melanggar prinsip keadilan.

Dalam pemilu.

 

Berasas:

 Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur, dan Adil.

 

Seperti amanat.

Pasal 22E UUD 1945.

 

Bivitri katakan.

Semua Pejabat negara.

 

1)                Presiden.

2)                Menteri.

3)                Kepala Daerah.

 

Bisa pengaruhi keadilan Pemilu.

Lewat berbagai hal.

 

1)        Fasilitas.

2)        Kebijakan.

 

3)        Anggaran.

4)        Dukungan administrasi.

 

5)        Protokoler pejabat .

6)        Pengaruh kekuasaan.

 

7)        Pengaruh birokrasi.

8)        Bisa arahkan pemilih.

9)        Dan lainnya.

 

Bivitri menilai.

 

Presiden dan pejabat negara berpihak.

 

Bisa melanggar dimensi TSM.

1)                Terstruktur.

2)                Sistematis.

3)                Masif.

 

Pada UU Nomor 7 Tahun 2017.

Tentang Pemilu.

 

Perlu dibedakan .

1)        Berpolitik.

2)        Berkampanye.

 

Presiden berhak berpolitik.

Tapi dilarang berkampanye," ungkapnya.

 

Bisa debat bunyi norma.

Pasal dalam pemilu.

 

Tapi UU Pemilu.

Pertama harus diletakkan.

 

Konteks asas pemilu.

Pada UUD 1945.

 

Yaitu “Luber Jurdil”.

Aspek keadilan.

 

UU Pemilu

1)        Banyak kelemahan.

2)        Proses legislasi kepentingan politik.

 

3)        Norma hukum berdasar kasus empirik.

 

4)        Cawe-cawe, nepotis, politik dinasti.

Makin parah serta.

Dilakukan tanpa etik dan tanpa malu.

 

Baru terjadi era pemerintah Jokowi.

 

"Pernyataan Jokowi.

 

1)                Seakan beri landasan hukum.

2)                Yang sebenarnya tidak etik.

 

3)                Melanggar asas keadilan.

4)                Tindakan inkonstitusional.

 

5)                Melanggar asas Pemilu .

6)                Melanggar Pasal 22E UUD 1945 " jelasnya.

 

Bivitri jelaskan.

Mestinya Presiden Jokowi .

 

Membiarkan semua berproses.

Sesuai aturan main.

 

Tak buat pernyataan.

Membenarkan perilaku .

Yang melanggar etik dan hukum.

 

Bivitri tuturkan.

Kepatutan atau perbuatan tercela.

 

Yang dilakukan Presiden.

Berbeda dengan warga biasa.

 

"Presiden dan semua pejabat.

Diletakkan konteks jabatannya.

 

 

Sikap Presiden Jokowi.

Tak sesuai tujuan pendidikan politik.

 

Yang bertanggung jawab .

Pasal 267 ayat (2) UU Pemilu," tutur Bivitri.

 

(Sumber tribun)

0 comments:

Post a Comment