Saturday, January 27, 2024

31993. MAHKAMAH ICJ PERINTAHKAN ISRAEL STOP GENOSIDA

 


MAHKAMAH ICJ PERINTAHKAN  ISRAEL STOP GENOSIDA

 Oleh: Drs HM Yusron hadi, MM

 

 

 

Genosida.

Yaitu pembunuhan besar-besaran.

 

Secara berencana.

Terhadap suatu bangsa atau ras.

 

Mahkamah Internasional 

Perintahkan Israel.

Untuk berhenti .

 

1)        Membunuh rakyat Palestina di Gaza.

2)         Buat kerusakan di Jalur Gaza.

 

Jumat (26/1/2024).

 

Sidang kasus tuduhan genosida.

Oleh Israel terhadap rakyat Palestina.

 

Di Gaza.

Terus dilanjutkan.

 

Mahkamah Internasional.

Di Den Haag, Belanda.

 

Dalam putusan sementara.

Keluarkan 6 perintah.

 

Mengadili tuduhan genosida.

Diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

 

 Afrika Selatan minta.

Putusan berisi langkah sementara.

 

Karena proses hukum.

Bisa beberapa tahun.

 

Presiden Mahkamah.

 Joan E. Donoghue katakan.

 

Keputusan para hakim.

 

"Negara Israel sesuai kewajibannya.

Berdasar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

 

Terkait orang Palestina di Gaza.

 

Israel harus ambil semua Langkah.

Dalam kekuasaannya.

 

Untuk mencegah terjadinya.

Semua tindakan dalam cakupan.

Pasal 2 Konvensi.

 

Khususnya.

 

(a)    Membunuh anggota kelompok.

 

(b)    Menyebabkan luka serius secara fisik atau mental pada anggota kelompok.

 

(c)    Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang dihitung untuk membawa tentang kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian;

 

(d)    Menerapkan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok."

 

Para hakim memerintahkan.

 Israel memastikan segera.

 

Bahwa militernya.

Tak melakukan tindakan.

Pada poin 1 di atas.

 

Mahkamah Internasional PBB.

Menolak permintaan Israel.

 

Agar Mahkamah Internasional.

Menolak kasus genosida .

Yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

 

Presiden Mahkamah.

 Joan E. Donoghue katakan.

 

Bahwa mahkamah memutuskan.

Cukup elemen argumen Afrika Selatan.

 

Melanjutkan kasus genosida.

Dan dalam waktu bersamaan.

 

Pasukan Israel harus melindungi warga sipil Palestina di Gaza.

 

Donoghue buka sidang.

Di Den Haag, Belanda.

 

Dengan mencatat

Bahwa perang Israel melawan Hamas.

 

1)        Menyebabkan korban sipil massal.

 

2)        Merusak infrastruktur sipil secara luas.

 

 

3)        Mengungsikan sebagian besar penduduk di Gaza.

 

4)        Sadar luasnya tragedi kemanusiaan.

 

Di wilayah itu.

 

5)        Sangat prihatin terus berlanjutnya kehilangan jiwa dan penderitaan manusia.

 

 

Ada 6 tindakan sementara.

Diputuskan Mahkamah PBB.

 

Untuk Israel guna kurangi korban sipil di Gaza.

 

Dapat dukungan luas.

Di antara 17 hakim.

 

(Sumber kompas)

0 comments:

Post a Comment