MAHKAMAH ICJ PERINTAHKAN ISRAEL STOP GENOSIDA
Oleh: Drs HM Yusron hadi, MM
Genosida.
Yaitu pembunuhan besar-besaran.
Secara berencana.
Terhadap suatu bangsa atau ras.
Perintahkan Israel.
Untuk berhenti .
1)
Membunuh
rakyat Palestina di Gaza.
2)
Buat
kerusakan di Jalur Gaza.
Jumat
(26/1/2024).
Sidang kasus tuduhan genosida.
Oleh Israel terhadap rakyat Palestina.
Di Gaza.
Terus dilanjutkan.
Mahkamah Internasional.
Di Den Haag, Belanda.
Dalam putusan sementara.
Keluarkan 6 perintah.
Mengadili tuduhan genosida.
Diajukan Afrika
Selatan terhadap Israel.
Afrika Selatan minta.
Putusan berisi langkah sementara.
Karena proses hukum.
Bisa beberapa tahun.
Presiden Mahkamah.
Joan E. Donoghue katakan.
Keputusan para hakim.
"Negara Israel sesuai kewajibannya.
Berdasar Konvensi Pencegahan dan
Penghukuman Kejahatan Genosida.
Terkait orang Palestina di Gaza.
Israel harus ambil semua Langkah.
Dalam kekuasaannya.
Untuk mencegah terjadinya.
Semua tindakan dalam cakupan.
Pasal 2 Konvensi.
Khususnya.
(a)
Membunuh
anggota kelompok.
(b)
Menyebabkan
luka serius secara fisik atau mental pada anggota kelompok.
(c)
Dengan
sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang dihitung untuk membawa
tentang kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian;
(d)
Menerapkan
tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok."
Para hakim memerintahkan.
Israel memastikan segera.
Bahwa militernya.
Tak melakukan tindakan.
Pada poin 1 di atas.
Mahkamah Internasional PBB.
Menolak permintaan Israel.
Agar Mahkamah Internasional.
Menolak kasus
genosida .
Yang diajukan Afrika Selatan terhadap
Israel.
Presiden Mahkamah.
Joan E. Donoghue katakan.
Bahwa mahkamah memutuskan.
Cukup elemen argumen Afrika Selatan.
Melanjutkan kasus genosida.
Dan dalam waktu bersamaan.
Pasukan Israel harus melindungi warga
sipil Palestina di Gaza.
Donoghue buka sidang.
Di Den Haag, Belanda.
Dengan mencatat
Bahwa perang Israel melawan Hamas.
1)
Menyebabkan
korban sipil massal.
2)
Merusak
infrastruktur sipil secara luas.
3)
Mengungsikan
sebagian besar penduduk di Gaza.
4)
Sadar
luasnya tragedi kemanusiaan.
Di
wilayah itu.
5)
Sangat
prihatin terus berlanjutnya kehilangan jiwa dan penderitaan manusia.
Ada 6 tindakan sementara.
Diputuskan Mahkamah PBB.
Untuk Israel guna kurangi korban sipil
di Gaza.
Dapat dukungan luas.
Di antara 17 hakim.
(Sumber kompas)
0 comments:
Post a Comment