ADA 5 MAHRAM HARAM DINIKAH SEBAB KAWIN
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Hukum anak angkat
(adopsi).
Mahram (Arab: محرم)
adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya.
Karena nasab (keturunan), persusuan, dan pernikahan
dalam syariat Islam.
Macam-macam mahram yang dilarang (haram) untuk dinikah.
Mahram (Arab: محرم)
adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena:
1) Nasab (keturunan).
2) Sepersusuan.
3) Pernikahan.
Ada 7 macam mahram karena nasab (keturunan).
1) Ibu, nenek, dan seterusnya ke
atas.
2) Anak putri, cucu putri, dan
seterusnya, ke bawah.
3) Saudara kandung wanita
(kakak atau adik wanita), seayah atau seibu.
4) Saudara wanita bapak (bibi),
saudara wanita kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas sekandung.
5) Saudara wanita ibu (bibi),
saudara wanita nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas sekandung.
6) Putri saudara pria (keponakan)
sekandung, seayah atau seibu, cucu wanitanya dan seterusnya ke bawah.
7) Putri saudara wanita (keponakan)
sekandung, seayah atau seibu, cucu prianya dan seterusnya ke bawah.
Ada 5 macam mahram karena sepersusuan.
1) Ibu yang menyusui dan
seterusnya ke atas.
2) Saudara wanita sepersusuan.
3) Anak putri dari ibu susuan
dan seterusnya ke bawah.
4) Saudara wanita ibu susuan (bibi
susuan).
5) Anak putri dari saudara ibu
susuan (kemenakan) dan seterusnya ke bawah.
Ada 5 macam mahram karena pernikahan.
1) Ibunya isteri (mertua
wanita) dan seterusnya ke atas.
2) Ibu tiri (isteri ayah yang lain).
3) Anak wanita tiri (bawaan isteri
yang telah dicampuri).
4) Isteri anak kandung
(menantu wanita) dan seterusnya ke bawah.
5) Menghimpun bersamaan menikah 2
wanita bersaudara.
Menurut Gus Baha, agama lslam melarang mengangkat angkat
(adopsi).
Jika terpaksa mengangkat anak, maka harus dicatat nasab
keturunannya.
Catatan nasab keturunan itu harus diberikan kepada:
1) Keluarga yang mengadopsi.
2) Keluarga yang diadopsi.
Jangan sampai terjadi percampuran nasab keturunan.
Rasulullah punya anak angkat bernama Zaid.
Orang-orang memangilnya,”Zaid bin Muhammad”.
Allah membatalkan panggilan “Zaid bin Muhammad”.
Dan mengubahnya menjadi “Zaid bin Haritsah”.
Allah melarang memakai panggilan “Zaid bin Muhammad”.
Tapi harus dipanggil “Zaid bin Harisah”.
Risiko anak adopsi.
1) Melahirkan kesombongan.
2) Menikah melanggar larangan
mahram.
Kasus anak angkat.
1) Pernah terjadi seorang anak
diambil sebagai anak angkat oleh orang Jakarta.
2) Waktu kecil, anak itu
diantar oleh pakdenya ke Jakarta ke rumah orang yang mengadopsinya.
3) Setelah dewasa, anak ini
menikah dengan adik kandungnya dan mendapat 1 anak.
4) Ketika mengunjungi ke
Jakarta, pakdenya kaget sebab anak itu telah menikah dengan adik kandungnya
sendiri.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ
وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم
مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى
حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟
دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ
ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا
قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu
(mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah
kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-Quran surah
Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 5.
ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ
أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ
فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم
بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا
رَّحِيمًا
Panggil mereka (anak angkat)
dengan (memakai) nama bapak mereka; itu lebih adil pada sisi Allah, dan jika
kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggil mereka sebagai) saudaramu
seagama dan maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf
padanya, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Daftar Pustaka.
1. Gus Baha.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2.
Digital Qur’an Ver 3.
3. Tafsirq.com onlin
0 comments:
Post a Comment