Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Saturday, October 5, 2024

36983. KHUTBAH JUMAT ALAT MANUSIA TAK HARAM

 


Khotbah Jumat,

“`ALAT MANUSIA TAK HARAM DI ALQURAN ”

Khutbah-1

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين

إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْر

 أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَاِلنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ

 فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ

 وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ

 اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى      مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ

وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون

 

Para jamaah yang berbahagia,

      Marilah kita selalu meningkatkan takwa kepada Allah swt. Menjalankan semua perintah-Nya. Menjauhi segala larangan-Nya.

Para jamaah yang berbahagia,  Umat Islam sangat beruntung memiliki Alquran yang hebat luar biasa. Alquran kitab yang sempurna dalam segala segi.

  1. Diturunkan melalui malaikat yang paling mulia, yaitu Malaikat  Jibril as.
  2. Kepada nabi dan rasul yang paling mulia, yaitu Nabi Muhammad saw.
  3. Di lokasi yang paling mulia, yaitu Mekah dan Madinah.
  4. Awal turunnya  pada bulan yang paling mulia, yaitu bulan Ramadan
  5. Menggunakan bahasa yang paling mulia, yaitu bahasa Arab.

Para jamaah yang berbahagia,

      Alquran adalah mukjizat yang hebat. Kita harus selalu berusaha memahami dan mengamalkan semua isinya. Sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.

Al-Quran surah Al-Hjir (surah ke-15)ayat 9.

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

 Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.

AlQuran haram 2 hal, yaitu 1. Benda haram 2. Perbuatan haram.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.

. نَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tapi barang siapa  terpaksa (memakannya) sedangkan dia tidak ingin dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ada 4 benda haram. Yaitu 1. Bangkai 2. Darah. 3. Babi 4. Hewan disembelih atas nama selain Allah.

Al-Quran surah Al-Anam (surah ke-6) ayat 145.

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan padaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali makanan itu bangkai, darah mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang  disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Para jamaah yang berbahagia,

Surah Al-Maidah ayat3. Ada 10 benda haram, yaitu 1. Bangkai 2. Darah 3. Babi 4. Hewan disembelih atas nama selain Allah 5. Hewan tercekik 6. Hewan terpukul 7. Hewan terjatuh 8. Hewan dtanduk 9. Hewan diterkam 10. Hewan disembelih untuk berhala.

Surah Al-Baqarah ayat 1733-174. Disebut 4 benda haram, yaitu 1. Bangkai 2. Darah 3. Babi 4. Hewan semeblih atas nama selain Allah.

Hal itu tak bertentangan. Sebab 10 benda haram itu perincia dari 4 haram

Termasuk bangkai, yaitu 1. Hewan tercekik 2. Hewan terpukul 3. Hewan terjatuh 4. Hewan ditanduk 5. Hewan diterkam.

. Termasuk disembelih atas nama selain Allah 1.untuk berhala  .

Kesmpulan secara globa. Ada 4 benda haram yaitu 1. Bangkai (tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk, diterkam). 2. Darah 3. Babi 4. Sembelih atas nama selain Allah ( untuk berhala).

Perbuatan haram

Surah Al-Maidah ayat 3. Undi Nasib dengan anak panah hukumnya haram. Tapi busur panah dan anak panah hukumnya boleh. Bendanya boleh.Tapi perbuatannya haram.

Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 33.

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakan: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan  keji, baik yang tampak atau  tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".

 Ayat di atas bisa dipahami. Bahwa perbuatan haram, yaitu: 1.      Perbuatan keji yang tampak. 2.      Perbuatan keji tersembunyi. 3.      Perbuatan dosa. 4.      Melanggar hak manusia tanpa alasan benar. 5.      Menyekutukan Allah. 6.      Mengadakan sesuatu terhadap Allah apa yang tak diketahui.

  Para jamaah yang berbahagia,

HUKUMNYA WAYANG Bendanya wayang tak haram. Karena wayang tak terbuat dari benda haram. Sehingga wayangnya tak perlu dimusnahkan.

 Al-Quran tak mengharamkan gambar dan patung. Nabi Sulaiman punya banyak patung.

 Al-Quran surah Saba (surah ke-34) ayat 13.

يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَاسِيَاتٍ ۚ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ

Para jin membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung tinggi dan patung-patung dan piring-piring  (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-Ku yang berterima kasih.

 

Nabi Sulaiman punya istana. Dengan  dengan hiasan banyak patung. Benda patungnya hukumnya mubah (boleh). Tapi yang haram. Jika patung itu disembah. Yang haram bukan bendanya. Tapi perbuatannya.

  Al-Quran surah Saba (surah ke-34) ayat 13.

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

 (Ingatlah), ketika Ibrahim berkata pada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepadanya?"

 قَالُوا وَجَدْنَا آبَاءَنَا لَهَا عَابِدِينَ

Mereka menjawab: "Kami mendapati bapak-bapak kami menyembahnya".

 قَالَ لَقَدْ كُنْتُمْ أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

 

Ibrahim berkata: "Sesungguhnya kamu dan bapak-bapakmu berada dalam kesesatan nyata".

 

Benda patungnya hukumnya mubah (boleh). Tapi menyembah patung hukumnya haram.

Benda wayang, gamelan, dan pengeras suara adalah alat manusia. Maka hukumnya mubah (boleh)  Jika wayang, gamelan pengeras suara, dan alat lainnya. Dipakai untuk syirik. Maka hukumnya haram. Semua alat manusia bersifat netral dan boleh. Tapi perbuatan syirik. Hukumnya haram.

   Para jamaah yang berbahagia,

 Semoga kita bisa terus belajar mengajar AlQuran

Semua hal itu kita lakukan agar dapat rida dan ampunan dari Allah. Sehingga kita bisa hidup bahagia dunia dan akhirat. Amin Ya Rabbal Alamin.

 

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ

وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْمِ

وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْم وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

ِ-----

 

36982. KHUTBAH JUMAT MINUMAN KERAS

 


Khotbah Jumat

“LARANGAN MINUMAN KERAS ”

Khutbah-1

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين

إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْر

أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَاِلنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ

فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ

وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى      مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ

وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون

 

Para jamaah yang berbahagia,

      Marilah kita selalu meningkatkan takwa kepada Allah swt. Menjalankan semua perintah-Nya. Menjauhi segala larangan-Nya.

Para jamaah yang berbahagia,

 Umat Islam sangat beruntung memiliki Alquran yang hebat luar biasa. Alquran kitab yang sempurna dalam segala segi.

  1. Diturunkan melalui malaikat yang paling mulia, yaitu Malaikat  Jibril as.
  2. Kepada nabi dan rasul yang paling mulia, yaitu Nabi Muhammad saw.
  3. Di lokasi yang paling mulia, yaitu Mekah dan Madinah.
  4. Awal turunnya  pada bulan yang paling mulia, yaitu bulan Ramadan
  5. Menggunakan bahasa yang paling mulia, yaitu bahasa Arab.

Para jamaah yang berbahagia,

 Penulis Sirah Nabawi.Atau Sejarah Hidup Nabi. Berbeda pendapat tentang: Larangan minuman keras khamr. Kapan waktu larangan turun.Tahun berapa turunnya ayat Al-Quran melarang minuman keras.

Sebagian berpendapat. Tahun ke-4 Hijriah. Nabi umur 57 tahun. Sebagian besar berpendapat. Tahun ke-6 Hijriah. Saat Perjanjian Hudaibiyah. Nabi umur 59 tahun.

Para jamaah yang berbahagia,

Jika pendapat mereka benar. Maka turunnya ayat Al-Quran. Melarang minuman keras “agak terlambat”. Minimal 17 tahun. Setelah Nabi diangkat jadi Rasul.

 Selama belum dilarang. Umat Islam ada yang minum khamar. Ayat larangan minum khamar.Turun berangsur-angsur. Tak turun sekaligus.

Nabi umur 40 tahun terima wahyu awal. Umur 43 dakwah terbuka. Umur 52 tahun pertisiwa isra mikraj dan perintah salat wajib 5 waktu. Umur 53 tahun hijrah dari Mekah ke Madinah. Umur 55  turun perintah puasa Ramadan dan terjadi Perang Badar. Umut 57 turun larangan minuman keras.

 

Para jamaah yang berbahagia,

Umat Islam kurangi minum khamar. Sedikit demi sedikit. Secara berangsur-angsur.

Larangan minum khamar. Bersifat social. Tak terkait langsung “ikrar tauhid”. Yaitu: “Lailaha illallah, Muhammadar Rasulullah”. “Tidak ada tuhan selain Allah. Dan  Nabi Muhammad utusan Allah”.

 Umar bin Khattab berdoa, ”Ya Allah, mohon beri penjelasan. Tentang minuman keras pada kami.”

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.


۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakan: "Pada keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya padamu apa yang mereka nafkahkan. Katakan: "Yang lebih dari keperluan". Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya padamu supaya kamu berpikir.

 

Ketika ayat ini turun. Umat Islam masih ada yang minum khamar. Saat mereka salat.Tak tahu ayat Al-Quran yang dibaca.

 Umar bin Khattab berdoa, ”Ya Allah, mohon dijelaskan hukum minum khamar pada kami. Karena bisa menyesatkan pikiran dan harta.”

 Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 43.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Hai orang-orang beriman, jangan kamu salat, sedangan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu paham apa yang kamu ucapkan, (jangan hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka tayamum dengan tanah baik (suci); sapu mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

 

Dikisahkan waktu itu. Para muazin berseru, ”Wahai orang mabuk. Kalian jangan ikutisalat.”

Umar bin Khattab berdoa lagi, ”Ya Allah, mohon jelaskan pada kami. Hukum minum khamar dengan tegas. Sebab ini menyesatkan pikiran dan harta.”

Para jamaah yang berbahagia,

Saat itu, penduduk Arab. Termasuk umat Islam sering bertengkar. Sebab mabuk.  Ketika mabuk. Mereka saling menarik jenggot, bertengkar, dan memukul. Bahkan mengancam saling  membunuh. Kondisi  jadi kacau.

Pada suatu hari. Pesta hidangan makan dan minum. kaum Muhajiirin dan Ansar. Beradu mulut saling banggakan diri. Dalam kondisi mabuk. Mereka berbantahan. Memukul dengan potongan tulang. Hampir terjadi pembunuhan.

Para jamaah yang berbahagia,

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90 dan 91.

 

 أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (minum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, termasuk perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan.


إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

 

Sesungguhnya setan  bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu

Para jamaah yang berbahagia,

 Ketika turun ayat larangan minum khamar. Para pelayan minuman. Segera membuangnya. Tapi ada sahabat merasa. Larangannya belum jelas.  

Mereka beralasan, “Mungkinkah khamar itu keji. Padahal orang mati syahid. Dalam Perang Badar. Dan perang lainnya. Mereka dijamin masuk surga. Tapi dalam perutnya. Ada minuman khamar?”

Para jamaah yang berbahagia,

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 93.

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Tidak ada dosa bagi orang beriman dan mengerjakan amal saleh karena makan makanan yang telah mereka makan dahulu, jika mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang  berbuat kebajikan.

 

Ayat di atas bisa dipahami. Bahwa minum khamr sebelum dilarang. Maka diampuni oleh Allah.

Nabi bersabda, ”Tiap minuman memabukkan adalah khamar. Dan tiap khamar haram hukumnya.”

Nabi bersabda, ”Tiap minuman memabukkan hukumnya haram. Dan minuman yang banyak. Bisa memabukkan. Maka minum sedikit. Hukumnya haram.”

Para jamaah yang berbahagia, Semoga kita bisa menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Semua kita lakukan untuk mendapat rida dan ampunan dari Allah.  Sehingga dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat. Amin Ya Rabbal Alamin.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ

وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْمِ

وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْم وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

ِ-------duduk-----

 

36981. KHOTBAH JUMAT MINUMAN KERAS

 


Khotbah Jumat

“LARANGAN MINUMAN KERAS ”

Khutbah-1

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين

إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْر

أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَاِلنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ

فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ

وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى      مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ

وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون

 

Para jamaah yang berbahagia,

      Marilah kita selalu meningkatkan takwa kepada Allah swt. Menjalankan semua perintah-Nya. Menjauhi segala larangan-Nya.

Para jamaah yang berbahagia,

 Umat Islam sangat beruntung memiliki Alquran yang hebat luar biasa. Alquran kitab yang sempurna dalam segala segi.

  1. Diturunkan melalui malaikat yang paling mulia, yaitu Malaikat  Jibril as.
  2. Kepada nabi dan rasul yang paling mulia, yaitu Nabi Muhammad saw.
  3. Di lokasi yang paling mulia, yaitu Mekah dan Madinah.
  4. Awal turunnya  pada bulan yang paling mulia, yaitu bulan Ramadan
  5. Menggunakan bahasa yang paling mulia, yaitu bahasa Arab.

Para jamaah yang berbahagia,

 Penulis Sirah Nabawi.Atau Sejarah Hidup Nabi. Berbeda pendapat tentang: Larangan minuman keras khamr. Kapan waktu larangan turun.Tahun berapa turunnya ayat Al-Quran melarang minuman keras.

Sebagian berpendapat. Tahun ke-4 Hijriah. Nabi umur 57 tahun. Sebagian besar berpendapat. Tahun ke-6 Hijriah. Saat Perjanjian Hudaibiyah. Nabi umur 59 tahun.

Para jamaah yang berbahagia,

Jika pendapat mereka benar. Maka turunnya ayat Al-Quran. Melarang minuman keras “agak terlambat”. Minimal 17 tahun. Setelah Nabi diangkat jadi Rasul.

 Selama belum dilarang. Umat Islam ada yang minum khamar. Ayat larangan minum khamar.Turun berangsur-angsur. Tak turun sekaligus.

Nabi umur 40 tahun terima wahyu awal. Umur 43 dakwah terbuka. Umur 52 tahun pertisiwa isra mikraj dan perintah salat wajib 5 waktu. Umur 53 tahun hijrah dari Mekah ke Madinah. Umur 55  turun perintah puasa Ramadan dan terjadi Perang Badar. Umut 57 turun larangan minuman keras.

 

Para jamaah yang berbahagia,

Umat Islam kurangi minum khamar. Sedikit demi sedikit. Secara berangsur-angsur.

Larangan minum khamar. Bersifat social. Tak terkait langsung “ikrar tauhid”. Yaitu: “Lailaha illallah, Muhammadar Rasulullah”. “Tidak ada tuhan selain Allah. Dan  Nabi Muhammad utusan Allah”.

 Umar bin Khattab berdoa, ”Ya Allah, mohon beri penjelasan. Tentang minuman keras pada kami.”

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.


۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakan: "Pada keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya padamu apa yang mereka nafkahkan. Katakan: "Yang lebih dari keperluan". Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya padamu supaya kamu berpikir.

 

Ketika ayat ini turun. Umat Islam masih ada yang minum khamar. Saat mereka salat.Tak tahu ayat Al-Quran yang dibaca.

 Umar bin Khattab berdoa, ”Ya Allah, mohon dijelaskan hukum minum khamar pada kami. Karena bisa menyesatkan pikiran dan harta.”

 Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 43.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Hai orang-orang beriman, jangan kamu salat, sedangan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu paham apa yang kamu ucapkan, (jangan hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka tayamum dengan tanah baik (suci); sapu mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

 

Dikisahkan waktu itu. Para muazin berseru, ”Wahai orang mabuk. Kalian jangan ikutisalat.”

Umar bin Khattab berdoa lagi, ”Ya Allah, mohon jelaskan pada kami. Hukum minum khamar dengan tegas. Sebab ini menyesatkan pikiran dan harta.”

Para jamaah yang berbahagia,

Saat itu, penduduk Arab. Termasuk umat Islam sering bertengkar. Sebab mabuk.  Ketika mabuk. Mereka saling menarik jenggot, bertengkar, dan memukul. Bahkan mengancam saling  membunuh. Kondisi  jadi kacau.

Pada suatu hari. Pesta hidangan makan dan minum. kaum Muhajiirin dan Ansar. Beradu mulut saling banggakan diri. Dalam kondisi mabuk. Mereka berbantahan. Memukul dengan potongan tulang. Hampir terjadi pembunuhan.

Para jamaah yang berbahagia,

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90 dan 91.

 

 أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (minum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, termasuk perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan.


إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

 

Sesungguhnya setan  bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu

Para jamaah yang berbahagia,

 Ketika turun ayat larangan minum khamar. Para pelayan minuman. Segera membuangnya. Tapi ada sahabat merasa. Larangannya belum jelas.  

Mereka beralasan, “Mungkinkah khamar itu keji. Padahal orang mati syahid. Dalam Perang Badar. Dan perang lainnya. Mereka dijamin masuk surga. Tapi dalam perutnya. Ada minuman khamar?”

Para jamaah yang berbahagia,

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 93.

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Tidak ada dosa bagi orang beriman dan mengerjakan amal saleh karena makan makanan yang telah mereka makan dahulu, jika mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang  berbuat kebajikan.

 

Ayat di atas bisa dipahami. Bahwa minum khamr sebelum dilarang. Maka diampuni oleh Allah.

Nabi bersabda, ”Tiap minuman memabukkan adalah khamar. Dan tiap khamar haram hukumnya.”

Nabi bersabda, ”Tiap minuman memabukkan hukumnya haram. Dan minuman yang banyak. Bisa memabukkan. Maka minum sedikit. Hukumnya haram.”

Para jamaah yang berbahagia, Semoga kita bisa menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Semua kita lakukan untuk mendapat rida dan ampunan dari Allah.  Sehingga dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat. Amin Ya Rabbal Alamin.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ

وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْمِ

وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْم وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

ِ-------duduk-----