TARJIH
DAN TAJDID MUHAMMADIYAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Manhaj
Tarjih dan Metode Penetapan Hukum dalam Tarjih Muhammadiyah.
3. Ketua
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
A. Pengertian.
1. Manhaj
tarjih adalah cara melakukan tarjih.
2. Tarjih
artinya menilai suatu dalil untuk menentukan yang lebih kuat.
3. Tarjih
adalah ijtihad paling rendah.
4. Tingkat
ijtihad:
1) Mutlak
(dalam usul dan cabang).
2) Mazhab.
3) Tarjih.
5. Tarjih
dalam Muhammadiyah artinya setiap aktifitas intelektual untuk merespon realitas
sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang norma syariat lslam.
B. Tajdid (pembaruan, modernisasi, restorasi)
1. Muhammadiyah
adalah gerakan Islam, dakwah, amar makruf nahi munkar, dan tajdid bersumber Al-Quran dan Sunah.
2. Tajdid
punya 2 arti:
1) Pemurnian
akidah dan ibadah sesuai Sunah Nabi.
2) Mendinamiskan
kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif sesuai tuntutan zaman.
3. Sifat
tarjih:
1) Toleran
artinya tidak menganggap hanya keputusannya saja yang benar.
2) Terbuka
artinya segala keputusan dapat diperbaiki dengan dalil dan argumen lebih kuat,
3) Tidak terikat
mazhab artinya tidak ikut mazhab tertentu, tetapi berijtihad bersumber
Al-Quran, Sunah, dan memperhatikan pendapat lmam mazhab.
C. Sumber
rujukan tarjih.
1. Al-Quran.
2. Sunah
Nabi.
3. Hadis
daif dapat dijadikan hujah jika:
1) Banyak
jalurnya dan saling menguatkan,
2) Ada
indikasi berasal dari Rasulullah.
3) Tidak
bertentangan dengan Al-Quran,
4) Tidak
bertentangan dengan hadis sahih.
5) Hadis
daif bukan karena rawinya tertuduh dusta dan pemalsu hadis.
D. Metode tarjih.
1) Ijtihad
kolektif.
2) Qiyas
dapat dipakai di luar ibadah murni (mahdah).
3) Kemaslahatan.
4) Mempertimbangkan
semua hadis secara serentak.
E. Pendekatan
tarjih.
1. Bayani
(berdasar syariat).
2. Burhani
(berdasar iptek).
3. Irfani.
(Sumber:
internet)
0 comments:
Post a Comment