SEJARAH AZAN PANGGILAN
SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
Azan adalah seruan untuk mengajak orang melakukan salat berjamaah.
Al-Quran surah Al-Ankabut (surah ke-29) ayat 45.
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ
الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ
وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Bacalah apa yang telah
diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan salat. Sesungguhnya
salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan
sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari
ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Al-Quran surah Al-Jumuah (surah ke-62) ayat 9.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.
Kata “azan” (menurut KBBI V) dapat diartikan “seruan untuk mengajak
orang melakukan salat berjamaah”, atau “bang”.
Ikamah adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk salat
berjamaah.
Seruan azan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu salat fardu
telah tiba.
Dan menyerukan untuk mengerjakan salat berjamaah.
Serta menyiarkan agama Islam dalam masyarakat umum.
LAFAZ AZAN
اَللهُ
اَكْبَرُ 4
kali
اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُx 2
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ ×2
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ ×2
حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ ×2
الصلاة خيرٌ من النَّوم2x khusus Subuh
اَللهُ اَكْبَرُ2x
لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ 1x
LAFAZ IKAMAH
اَللهُ اَكْبَرُ 2x
اَشْهَدُ
اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
اَشْهَدُ
اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
حَيَّ
عَلَي الصَّلاَةِ
حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ 2x
اَللهُ
اَكْبَرُ 2x
لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya sunah.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya fardu
kifayah untuk syiar Islam.
Azan dan ikamah disyariatkan untuk salat fardu 5 waktu.
Yang dikerjakan secara berjamaah maupun sendirian.
Untuk mengerjakan salat sunah tidak dianjurkan menggunakan azan dan
ikamah.
Tetapi disarankan menyerukan “ash-shalatul jamiah” (marilah salat
berjamaah).
Azan mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah.
Ketika Nabi Muhammad umur 55 tahun dan tinggal di Madinah.
Nabi Muhammad mengumpulkan para sahabat untuk mencari cara terbaik
memberitahu masuknya waktu salat 5 waktu.
Dan mengajak umat Islam agar
berkumpul ke masjid untuk salat berjamaah.
Banyak usulan yang muncul dari para sahabat, antara lain:
1.
Dengan mengibarkan suatu
bendera sebagai tanda waktu salat 5 waktu telah masuk.
Jika benderanya telah
berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu kepada orang lainnya.
2.
Ada sahabat mengusulkan untuk
meniup terompet.
Seperti yang biasa
dilakukan oleh pemeluk agama Yahudi.
3.
Ada sahabat yang usul agar
membunyikan sebuah lonceng.
Seperti dilakukan oleh
orang Nasrani.
4.
Ada sahabat yang
menyarankan untuk menyalakan api di tempat yang tinggi.
Seperti kaum Majusi ketika
waktu salat tiba.
Agar semua orang dengan
mudah melihat api atau asapnya dari tempat jauh.
Nabi Muhammad menolak semua usulan itu.
Kemudian para sahabat pulang ke rumah masing-masing tanpa
menghasilkan keputusan.
Abdullah bin Zaid melaporkan mimpinya kepada Nabi Muhammad.
Tentang lafaz azan sebagai seruan untuk salat berjamaah di Masjid
Nabawi.
Dan Rasulullah setuju.
Kemudian Nabi Muhammad menyuruh Bilal untuk menyerukan azan dari
tempat yang tinggi .
Umar bin Khattab segera menemui Nabi Muhammad.
Dan menceritakan bahwa
dirinya pun bermimpi tentang hal yang sama dengan Abdullah bin Zaid.
Dalam satu riwayat, Nabi Muhammad mendapat wahyu tentang azan.
Sehingga Nabi Muhammad membenarkan yang disampaikan oleh Abdullah
bin Zaid.
Sejak saat itu, azan resmi dijadikan penanda masuknya waktu salat untuk umat
Islam.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih
Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung.
2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

0 comments:
Post a Comment