HUKUM MEMANFAATKAN KULIT HEWAN KURBAN
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
HADIS KULIT HEWAN KURBAN
Rasulullah bersabda,
“Saya telah memerintahkan agar kalian tidak makan daging hewan
kurban lebih dari 3 hari.
Dan sekarang saya membolehkannya.
Makanlah bagian kurban yang kamu sukai.
Kamu jangan menjual daging hadyu (daging hewan dam) dan daging
hewan kurban.
Makanlah, sedekahkan.
Manfaatkan kulit hewan kurban itu.
Tapi kamu jangan menjualnya.”
Ali bin Abi Thalib berkata,
“Rasulullah memerintahkan kepada saya untuk mengurus kurban unta.
Rasulullah memerintahkan membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan
unta itu kepada fakir miskin.
Serta tidak memberi upah penyembelihannya.”
Sebagian ulama membolehkan menjual kulit hewan kurban.
Asalkan hasilnya untuk kepentingan kurban.
Sebagian ulama membolehkan menukar kulit hewan kurban dengan
barang lainnya.
Karena barang lainnya itu bisa dimanfaatkan.
Hasil penjulan kulit hewan kurban harus tetap dibagikan kepada
fakir miskin.
Sebagian ulama membolehkan menjual kulit hewan kurban.
Hasil penjualan kulitnya kemudian dibelikan daging atau kambing.
Selanjutnya dibagikan kepada orang yang berhak.
Yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban.
Tapi hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi.
(Suara muhammadiyah)




0 comments:
Post a Comment