HUKUM AKIKAH
BELI DAGING BUKAN BELI KAMBING
Oleh: Drs. H. Yusron
Hadi, M.M.
Bagaimana
hukumnya?
Akikah
tak membeli kambing.
Tapi membeli
dagingnya.
Misalnya
harga seekor kambing 2 juta rupiah.
Uang 2
juta rupiah itu tak dibelikan kambing.
Tapi dibelikan
daging kambing.
Untuk akikah.
Bagaimana
hukumnya?
Arti akikah
Akikah
adalah hewan disembelih karena lahinya seorang anak.
Kata “aqiqah” ini berasal dari kata “al-Aqq ”.
Artinya “membedah dan memotong”.
Hewan yang disembelih disebut “Aqiqah”.
Karena hewan itu dibedah dan dipotong tenggorokannya.
Kata “Aqiqah”.
Artinya hewan yang disembelih untuk bayi yang
dilahirkan.
Akikah
sudah dilakukan oleh orang sebelum Islam.
Dengan
melumurkan darah hewan kurban ke kepala bayi.
Tradisi
akikah dilestarikan oleh Nabi Muhammad.
Dengan
mengadakan beberapa perubahan.
Yaitu tidak
mengoleskan darah hewan ke kepala bayi.
Tapi diganti
dengan mencukur rambutnya.
Rasulullah
bersabda,
“Sembelihlah akikah atas
nama bayi.
Dan cukurlah rambutnya”.
Dasar
Hukum Akikah
Akikah hukumnya “sunah muakkad”.
Yaitu sangat dianjurkan.
Hadis riwayat Aisyah.
“Rasulullah menyuruh kami agar menyembelih akikah 2 ekor
kambing untuk anak pria.
Dan 1 ekor kambing untuk anak wanita.”
Rasulullah bersabda,
“Tiap anak yang baru lahir.
Tergadai dengan akikah yang disembelih pada hari ke-7.
Pada hari itu dicukur rambutnya.
Dan diberi nama”.
Hewan untuk
akikah berupa kambing atau domba.
Dan untuk
kurban adalah domba (kambing), sapi (kerbau), dan unta.
Syarat
hewan untuk akikah.
1.
Sehat.
2.
Tak cacat.
3.
Tak terlalu kurus.
Kesimpulannya.
Sebaiknya
akikah ikut cara Rasulullah.
Yaitu membeli
kambingnya.
Bukan membeli
daging kambing.
(Sumber
suara.muhammadiyah)


0 comments:
Post a Comment