MIKAT
MAKANI BATAS TEMPAT DAN MIKAT ZAMANI BATAS WAKTU
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Mikat.
Yaitu batas tempat atau waktu bagi seseorang.
Yang akan melaku ibadah haji atau umrah.
Untuk mulai ihramnya.
Ihram.
Yaitu dalam kondisi suci.
Saat melakukan ibadah haji dan umrah.
Di Mekah.
Ihram.
Yaitu niat melakukan pekerjaan ihram.
Untuk ibadah haji atau umrah.
Ada 2 mikat, yaitu:
1)
Mikat zamani.
Yaitu batas waktu.
2)
Mikat makani.
Yaitu batas tempat.
Mikat zamani (batas waktu).
Mikat
zamani.
Yaitu batas
waktu ihram haji atau umrah.
Mikat zamani (batas waktu) untuk haji.
Menurut
sebagian besar ulama.
Batas
waktu ihram haji.
Sejak
1 Syawal.
Sampai
terbit fajar.
Tanggal
10 Zulhijah.
Mikat zamani (batas waktu) untuk umrah.
1.
Umrah dapat dilakukan kapan pun.
2.
Hukumnya makruh.
Jika umrah dilakukan pada:
1)
Tanggal 9 Zulhijah.
Yaitu hari Arafah.
2)
Tanggal 10 Zulhijah.
Yaitu Idul Adha.
3)
Tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Yaitu hari Tasyrik.
Mikat makani (batas tempat).
Mikat makani.
Yaitu batas tempat (lokasi).
Untuk mulai ihram haji atau umrah.
Mikat makani (batas tempat) untuk haji.
Ada 5 tempat batas mikat makani.
Atau batas tempat.
Untuk haji, yaitu:
1.
Zul Hulaifah (Bir Ali).
Untuk jemaah dari arah Madinah.
2.
Juhfah.
Untuk jemaah dari arah Syam.
3.
Qarnul Manazil.
Untuk jemaah dari arah Najad.
4.
Bukit Yalamlam.
Untuk jemaah dari arah Yaman.
5.
Zatu Irqin.
Untuk jemaah dari arah Irak.
Mikat makani (batas tempat) umrah.
Mikat makani (batas tempat).
Untuk mulai umrah.
Bagi jemaah Indonesia.
1.Jemaah gelombang 1:
Mikat makani (batas tempat).
Untuk umrah.
Yaitu di Masjid Bir Ali.
Atau Zul Hulaifah Madinah.
2.Jemaah gelombang 2.
Mikat
makani (batas tempat).
Untuk umrah.
1)
Dalam pesawat terbang.
Saat melintas di atas Yalamlam/Qarnul Manazil.
2)
Bandara Jeddah.
Mikat makani (batas tempat).
Untuk umrah.
Bagi jemaah di Mekah.
1. Masjid Tan’im.
2.Masjid Jikrona.
3.Masjid Hudaibiyah.
4.Di luar batas tanah suci Mekah
lainnya.
Catatan Haji
Tahun 2018.
Oleh:
HM
Yusron Hadi bin HM Tauhid lsmail
Sidoarjo
Jawa Timur.
Jemaah
mandiri non KBIH.
Ketua regu
23.
Rombongan
6.
Kloter
71 Surabaya.
0 comments:
Post a Comment