TANYA
JAWAB SOAL HAJI DAN UMRAH (15)
Oleh
Drs. HM. Yusron Hadi, MM
115.
Apakah yang dimaksud dengan mabit di Mina?
Mabit
di Mina adalah bermalam (beristirahat) di Mina.
Pada
hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
116.
Apakah hukumnya mabit di Mina?
Jumhur
ulama berpendapat hukumnya wajib.
Sebagian
ulama berpendapat hukumnya sunah.
117.
Kapan waktunya dan berapa lamanya mabit di
Mina?
Pada
hari Tasyrik.
Yaitu
pada malam tanggal 11,12, dan 13 Zulhijah.
Bagi nafar
awal.
Yaitu
pada malam tanggal 11 dan 12 Zulhijah.
Bagi nafar
sani.
Yaitu
pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Dalam
kalender Islam Hijriah.
Suatu
hari/tanggal.
Mulai
setelah Magrib (matahari terbenam).
Diakhiri
waktu Magrib (matahari terbenam pukul 18.00) waktu setempat.
Dalam
kalender Masehi.
Suatu
hari/tanggal.
Mulai
pada pukul 00.00.
Diakhiri
pada pukul 24.00 (tengah malam) waktu setempat.
118.
Apakah mabit di Mina harus dimulai sejak
Magrib (matahari terbenam)?
Tidak
wajib dimulai sejak Magrib.
Disarankan
separuh malam.
1)
Sejak pukul 20.00 sampai 03.00 (7 jam).
2)
Sejak pukul 21.00 sampai 04.00 (7 jam).
119.
Bagaimana jika tidak mabit selama hari
Tasyrik?
Tidak
mabit selama 1 malam.
Terkena
denda memberi makanan pokok 1 mud (¾ kg) kepada fakir miskin.
Tidak
mabit selama 2 malam.
Terkena
denda memberi makanan pokok 2 mud (1,5 kg) kepada fakir miskin.
Tidak
mabit selama 3 malam.
Terkena
dam/denda menyembelih seekor kambing.
120.
Kapankah waktu yang dibolehkan untuk
melontar jamrah bagi orang yang terlambat datang dari Muzadlifah Mina?
Setelah
tiba di Mina, langsung melontar Jamrah Aqabah.
Catatan Haji 2018.
Oleh: HM. Yusron Hadi Tauhid.
Bin HM. Tauhid Ismail.
Sidoarjo, JawaTimur.
Jemaah mandiri non KBIH
Ketua Regu 23.
Rombongan 6.
Kloter 71 Surabaya.
0 comments:
Post a Comment