MAHKAMAH RAKYAT ADILI 9 DOSA PRESIDEN JOKOWI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Mahkamah Rakyat Luar
Biasa.
People’s Tribunal atau Pengadilan
Rakyat.
Adili pemerintah Jokowi .
Di Wisma Makara Universitas Indonesia.
Depok, Jawa Barat.
Selasa, 25 Juni 2024.
Ada 9 Gugatan.
Disebut 'Nawadosa' atau 9 dosa.
Rezim Jokowi.
Sebagai pihak tergugat.
Presiden Jokowi tak hadir.
Sidang Mahkamah Rakyat .
Putusan sidang dibacakan Hakim Ketua.
Asfinawati.
“Tergugat gagal memenuhi sumpah dan
kewajiban Presiden Republik Indonesia,” ucap Asfinawati.
Ada 9 hakim berbagai latar belakang.
Mengadili gugatan pada Jokowi.
Daftar 9 ‘dosa’ Preiden Jokowi.
1.
Perampasan ruang hidup dan
penyingkiran warga.
Contohnya.
1)
Sejumlah kebijakan pemerintah.
2)
Proyek Strategis Nasional.
3)
UU Cipta Kerja.
4)
Hilirisasi nikel.
5)
Food estate.
Kebijakan merugikan penggugat.
2.
Kekerasan, persekusi, kriminalisasi,
dan diskriminasi.
Contohnya.
Sejumlah kasus kekerasan.
Dalam berbagai demonstrasi sipil.
3.
Politik impunitas dan kejahatan
kemanusiaan.
Periode pemerintahan Jokowi.
Tak serius tuntaskan.
Pelanggaran HAM berat.
4.
Komersil, penyeragaman, dan
penundukkan sistem pendidikan nasional.
Contohnya.
Mahalnya uang kuliah Tunggal.
Biaya kuliah makin tinggi.
5.
KKN dan melindungi koruptor.
Revisi UU KPK.
Presiden Jokowi menormalkan KKN.
6.
Eksploitasi sumber daya alam dan
program solusi palsu krisis iklim.
Izin tambang tak beriringan.
Pengawasan izin.
Distribusi untung bagi rakyat.
7.
Politik perburuhan menindas.
Contohnya.
Omnibus Law UU Cipta Kerja.
8.
Pembajakan legislasi.
Presiden Jokowi tak buat aturan.
Untuk kepentingan publik.
9.
Militerisme dan militerisasi.
Rezim Jokowi kembalikan militer ke
ruang-sipil.
Contohnya.
Revisi UU Aparatur Sipil Negara.
Jabatan ASN tertentu.
Diisi anggota TNI dan Polri.
(Sumber tempo)
0 comments:
Post a Comment