Thursday, June 27, 2024

33869. JUDI ONLINE TERKAIT KONDISI EKONOMI POLITIK

 


JUDI ONLINE TERKAIT KONDISI EKONOMI POLITIK

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Kita sibuk berantas judi online.

Petinggi negeri sebut.

Judi penyakit kronis.

 

Data terbaru.

Pelaku judi online 6,3 juta orang.

 

Nilai transaksi Rp600 triliun.

Pada kuartal 1 tahun 2024.

 

Pemerintah salahkan warga.

Terjerat judi online.

 

Apakah para pejabat negeri.

Bersih dari judi dan taruhan?

 

Apakah kebijakan yang diambil.

Bebas dari bandar dan petaruh?

 

Larangan judi dalam segala bentuknya.

Sudah ada.

 

Seperti:

1)        Kitab UU Hukum Pidana.

2)        UU 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.

 

3)        UU ITE larangan judi online. 

Negara tampaknya lupa.

Akar masalah judi.

 

Yaitu putus asa.

Pada kondisi ekonomi.

 

Warga ingin ubah nasib.

Dengan cepat dan instan.

 

Mereka rela bertaruh harta.

Dengan harapan dapat jackpot 

 

Terima limpahan harta.

Bisa penuhi segala keinginan.

 

Contohnya.

Calon bertaruh harta.

 

Demi meraih jabatan.

1)        Wakil rakyat.

2)        Eksekutif.

 

3)        Yudikatif.

4)        Dan lainnya.

 

Tak adil jika rakyat disalahkan.

Sebab cara instan dicontohkan.

Para pemimpin negeri.

 

Misalnya.

1)        Mengubah aturan.

2)        Mengubah syarat.

 

Jadi contoh instan.,

Bertaruh demi hasrat kuasa.

 

Judi online tak sekadar soal hukum.

Tapi juga masalah:

 

1)        Sosial.

2)        Ekonomi.

 

3)        Politik.

4)        Dan lainnya.

 

Ketika ekonomi terpuruk.

Dan lapangan kerja minim.

 

Warga cari jalan pintas.

Untuk ubah nasib.

 

Judi online.

Tawarkan harapan palsu.

 

Yang menggiurkan.

Bagi yang putus asa.

 

Pemimpin harus mawas diri.

Stop praktik instan.

 

Tanpa etika.

Mempertaruhkan martabat bangsa.

 

Demi angkat derajat keluarga.

Dan kroni pendukungnya.

 

Atau agar klop.

Ubah larangan judi.

 

Jadi UU tata cara:

1)        Berjudi.

2)        Bertaruh.

 

(Sumber kontan)

 

0 comments:

Post a Comment