PRIA ISLAM KUAT IMAN BOLEH NIKAH WANITA
AHLI KITAB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran secara tegas melarang.
Pernikahan orang Islam dan orang musyrik.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 221.
وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ
أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ
Dan jangan kamu nikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, meskipun dia menarik
hatimu. Dan jangan kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebih baik daripada orang musyrik meskipun
dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke
surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 5.
الْيَوْمَ
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ
لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا
آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي
أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang
yang diberi Kitab halal bagimu, dan makananmu halal pula bagi mereka. (Dan
dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita
yang beriman dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang yang diberi Kitab
sebelummu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya,
tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik. Barang siapa
kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum Islam) maka hapus amalannya dan ia
di hari akhirat termasuk orang merugi.
Sebagian ulama berpendapat.
Ayat Al-Quran membolehkan.
Pernikahan pria Muslim dan wanita
Ahli-Kitab.
Yaitu penganut Yahudi dan Kristen.
Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 5.
Tapi izin dicabut dan dibatalkan.
Oleh surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 221.
Abdullah Ibnu Umar (sahabat Nabi
Muhammad) berkata,
“Saya tak tahu musyrik yang lebih besar
dibandingkan dengan musyrik orang menyatakan bahwa Nabi Isa adalah tuhan.”
Sebagian ulama lain.
Berpegang teks ayat Al-Quran.
Boleh pernikahan lelaki Islam dan wanita
Ahli Kitab.
Meskipun akidah ketuhanan.
Dalam ajaran Yahudi dan Kristen.
Berbeda dengan akidah Islam.
Tapi Al-Quran tak sebut.
Para menganut Kristen dan Yahudi.
Sebagai orang musyrik.
Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98)
ayat 1.
لَمْ
يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ
حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan
bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka
bukti yang nyata.
Sebagian ulama berpendapat.
Surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1.
Membagi orang kafir 2 kelompok berbeda.
Yaitu:
1)
Ahli
Kitab.
2)
Orang
musyrik.
Karena ada kata “wa”.
Maknanya “dan”.
Artinya: “menghimpun 2 hal berbeda”.
Para ulama berbeda pendapat.
“Apakah
pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman sekarang.
Masih tetap bisa disebut Ahli Kitab?
1)
Sebagian
ulama berpendapat.
Mereka
tetap Ahli Kitab.
2)
Sebagian
ulama lain berpendapat.
Mereka
bukan Ahli Kitab.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 221.
Jelas melarang.
1)
Melarang
pria Muslim menikah dengan wanita musyrik.
2)
Melarang
wanita Muslimah menikah dengan pria musyrik.
Para ulama jelaskan.
Bahwa larangan pernikahan pemeluk
agama berbeda.
Sebab tujuan pernikahan.
Yaitu membentuk keluarga sakinah, mawadah,
dan rahmah.
Pernikahan langgeng dan
tenteram.
Jika
sesuai pandangan hidup.
Antara suami dan isteri.
Perbedaan:
1)
Latar
belakang.
2)
Agama.
3)
Budaya.
4)
Pendidikan.
Antara suami dan isteri.
Bisa gagalkan pernikahan.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 5.
Menjelaskan.
1)
Pria
Muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.
2)
Tapi
tak bahas pernikahan wanita Muslimah dan pria Muslim.
Para ulama berpendapat.
Pria Muslim boleh menikah dengan wanita
Ahli Kitab.
Sebab biasanya pria sebagai suami.
Jadi kepala keluarga.
Punya tanggungjawab pada isteri dan
anaknya.
Sehingga lebih kuat imannya dibandingkan
isterinya.
Para ulama berpendapat.
Jika takut terpengaruh akidah.
Bertentangan dengan Islam.
Maka pria Muslim dilarang menikah dengan
wanita Ahli Kitab.
Daftar Pustaka
1.Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.Tafsirq.com
online.



