Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, May 28, 2018

854. RUMAH

PERAN ISTRI DALAM KELUARGA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.



       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang peranan istri dalam keluarga menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
       Kata “istri” menurut KBBI V bisa diartikan “wanita (perempuan) yang telah menikah atau bersuami”, dan “wanita yang dinikahi”, sedangkan “rumah tangga” adalah “yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam rumah tangga (seperti hal belanja rumah)”, dan “berkenaan dengan keluarga”.
       Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 34.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
    
     “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihati mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukul mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka jangan kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar”.
      Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini biasanya dijadikan sebagai salah satu rujukan tentang pembagian kerja antara suami dan istri.
     Menurut para ahli terdapat perbedaan bentuk fisik dan psikis antara suami dan istri yang berkaitan dengan kelenjar dan darah masing-masing jenis kelamin, maka pembagian harta, hak, dan kewajiban yang ditetapkan oleh agama berdasarkan     perbedaan itu.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 228 menyatakan wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

      “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
        Para ulama menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga diperlukan  karena mereka selalu mengatasi masalah bersama dan suami menjadi pemimpin keluarga karena sifat fisik dan psikis suami yang lebih dapat menunjang suksesnya kepemimpinan dan adanya kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya.
       Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban suami adalah menyiapkan segala keperluan makanan dan pakaian untuk keluarganya dan bukan kewajiban istri, tetapi istri berkewajiban membantu suaminya.
      Asma binti Abu Bakar dibantu oleh suaminya dalam mengurus rumah tangganya dan Asma binti Abu Bakar membantu suaminya merawat kuda, menyabit rumput, menanam benih di kebun, dan sebagainya.
       Nabi bersabda, “Seandainya aku dapat memerintahkan seseorang untuk sujud kepada   seseorang, niscaya akan kuperintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya”.
      Ajaran Islam melarang seorang istri berpuasa sunah tanpa izin dari suaminya, karena seorang  suami  mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya dan Nabi menegaskan bahwa seorang istri yang memimpin rumah tangga dan bertanggung jawab mengelola keuangan suaminya.
    Istri bertanggung jawab dalam merawat kebersihan, keserasian tata ruang, menu makanan, keseimbangan anggaran, dan tidak menerima tamu yang tidak disukai suaminya, serta dalam konteks ini perintah Al-Quran harus dipahami agar para istri berada di rumah. 
      Para ulama menjelaskan bahwa tugas pokok seorang istri adalah membuat rumah tangganya rukun, tenang, damai, dan tenteram untuk seluruh keluarganya,  sedangkan sebagai seorang ibu, maka istri adalah pendidik pertama dan utama bagi  anak-anaknya, terutama pada masa balita.
   Sifat keibuan adalah potensi, sikap, dan perasaan yang dimiliki oleh setiap  wanita, sehingga wanita selalu mendambakan seorang anak untuk menyalurkan perasan keibuan tersebut.
     Para ahli menekankan bahwa  anak  pada  periode  pertama  kelahirannya sangat  membutuhkan kehadiran ibu dan bapaknya, maka anak yang merasa kehilangan perhatian, misalnya  dengan  kelahiran  adiknya atau merasa diperlakukan tidak wajar, dapat mengalami ketimpangan kepribadian.  
      Nabi pernah menegur seorang  ibu  yang  merenggut anaknya  secara  kasar dari pangkuan Nabi, karena si anak pipis, sehingga  membasahi  pakaian  Nabi.
      Nabi bersabda,”Jangan engkau menghentikan pipisnya, karena pakaian ini dapat dibersihkan dengan air, tetapi apakah yang bisa menghilangkan kekeruhan dalam   jiwa anak akibat perlakuan kasar itu?”
      Para ahli berpendapat bahwa sebagian besar penyakit kompleks kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa adalah akibat dampak negatif dari perlakuan yang dialaminya sewaktu masih kecil.  
      Oleh karena  itu,  dalam  rumah  tangga  dibutuhkan  seorang penanggung jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental anak, maka tugas itu dibebankan  kepada ibu yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh ayah bahkan tidak dimiliki oleh wanita selain ibu kandung seorang anak.  
  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

854. RUMAH

PERAN ISTRI DALAM KELUARGA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.



       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang peranan istri dalam keluarga menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
       Kata “istri” menurut KBBI V bisa diartikan “wanita (perempuan) yang telah menikah atau bersuami”, dan “wanita yang dinikahi”, sedangkan “rumah tangga” adalah “yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam rumah tangga (seperti hal belanja rumah)”, dan “berkenaan dengan keluarga”.
       Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 34.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
    
     “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihati mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukul mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka jangan kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar”.
      Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini biasanya dijadikan sebagai salah satu rujukan tentang pembagian kerja antara suami dan istri.
     Menurut para ahli terdapat perbedaan bentuk fisik dan psikis antara suami dan istri yang berkaitan dengan kelenjar dan darah masing-masing jenis kelamin, maka pembagian harta, hak, dan kewajiban yang ditetapkan oleh agama berdasarkan     perbedaan itu.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 228 menyatakan wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

      “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
        Para ulama menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga diperlukan  karena mereka selalu mengatasi masalah bersama dan suami menjadi pemimpin keluarga karena sifat fisik dan psikis suami yang lebih dapat menunjang suksesnya kepemimpinan dan adanya kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya.
       Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban suami adalah menyiapkan segala keperluan makanan dan pakaian untuk keluarganya dan bukan kewajiban istri, tetapi istri berkewajiban membantu suaminya.
      Asma binti Abu Bakar dibantu oleh suaminya dalam mengurus rumah tangganya dan Asma binti Abu Bakar membantu suaminya merawat kuda, menyabit rumput, menanam benih di kebun, dan sebagainya.
       Nabi bersabda, “Seandainya aku dapat memerintahkan seseorang untuk sujud kepada   seseorang, niscaya akan kuperintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya”.
      Ajaran Islam melarang seorang istri berpuasa sunah tanpa izin dari suaminya, karena seorang  suami  mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya dan Nabi menegaskan bahwa seorang istri yang memimpin rumah tangga dan bertanggung jawab mengelola keuangan suaminya.
    Istri bertanggung jawab dalam merawat kebersihan, keserasian tata ruang, menu makanan, keseimbangan anggaran, dan tidak menerima tamu yang tidak disukai suaminya, serta dalam konteks ini perintah Al-Quran harus dipahami agar para istri berada di rumah. 
      Para ulama menjelaskan bahwa tugas pokok seorang istri adalah membuat rumah tangganya rukun, tenang, damai, dan tenteram untuk seluruh keluarganya,  sedangkan sebagai seorang ibu, maka istri adalah pendidik pertama dan utama bagi  anak-anaknya, terutama pada masa balita.
   Sifat keibuan adalah potensi, sikap, dan perasaan yang dimiliki oleh setiap  wanita, sehingga wanita selalu mendambakan seorang anak untuk menyalurkan perasan keibuan tersebut.
     Para ahli menekankan bahwa  anak  pada  periode  pertama  kelahirannya sangat  membutuhkan kehadiran ibu dan bapaknya, maka anak yang merasa kehilangan perhatian, misalnya  dengan  kelahiran  adiknya atau merasa diperlakukan tidak wajar, dapat mengalami ketimpangan kepribadian.  
      Nabi pernah menegur seorang  ibu  yang  merenggut anaknya  secara  kasar dari pangkuan Nabi, karena si anak pipis, sehingga  membasahi  pakaian  Nabi.
      Nabi bersabda,”Jangan engkau menghentikan pipisnya, karena pakaian ini dapat dibersihkan dengan air, tetapi apakah yang bisa menghilangkan kekeruhan dalam   jiwa anak akibat perlakuan kasar itu?”
      Para ahli berpendapat bahwa sebagian besar penyakit kompleks kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa adalah akibat dampak negatif dari perlakuan yang dialaminya sewaktu masih kecil.  
      Oleh karena  itu,  dalam  rumah  tangga  dibutuhkan  seorang penanggung jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental anak, maka tugas itu dibebankan  kepada ibu yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh ayah bahkan tidak dimiliki oleh wanita selain ibu kandung seorang anak.  
  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

854. RUMAH

PERAN ISTRI DALAM KELUARGA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.



       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang peranan istri dalam keluarga menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
       Kata “istri” menurut KBBI V bisa diartikan “wanita (perempuan) yang telah menikah atau bersuami”, dan “wanita yang dinikahi”, sedangkan “rumah tangga” adalah “yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam rumah tangga (seperti hal belanja rumah)”, dan “berkenaan dengan keluarga”.
       Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 34.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
    
     “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihati mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukul mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka jangan kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar”.
      Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini biasanya dijadikan sebagai salah satu rujukan tentang pembagian kerja antara suami dan istri.
     Menurut para ahli terdapat perbedaan bentuk fisik dan psikis antara suami dan istri yang berkaitan dengan kelenjar dan darah masing-masing jenis kelamin, maka pembagian harta, hak, dan kewajiban yang ditetapkan oleh agama berdasarkan     perbedaan itu.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 228 menyatakan wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

      “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
        Para ulama menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga diperlukan  karena mereka selalu mengatasi masalah bersama dan suami menjadi pemimpin keluarga karena sifat fisik dan psikis suami yang lebih dapat menunjang suksesnya kepemimpinan dan adanya kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya.
       Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban suami adalah menyiapkan segala keperluan makanan dan pakaian untuk keluarganya dan bukan kewajiban istri, tetapi istri berkewajiban membantu suaminya.
      Asma binti Abu Bakar dibantu oleh suaminya dalam mengurus rumah tangganya dan Asma binti Abu Bakar membantu suaminya merawat kuda, menyabit rumput, menanam benih di kebun, dan sebagainya.
       Nabi bersabda, “Seandainya aku dapat memerintahkan seseorang untuk sujud kepada   seseorang, niscaya akan kuperintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya”.
      Ajaran Islam melarang seorang istri berpuasa sunah tanpa izin dari suaminya, karena seorang  suami  mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya dan Nabi menegaskan bahwa seorang istri yang memimpin rumah tangga dan bertanggung jawab mengelola keuangan suaminya.
    Istri bertanggung jawab dalam merawat kebersihan, keserasian tata ruang, menu makanan, keseimbangan anggaran, dan tidak menerima tamu yang tidak disukai suaminya, serta dalam konteks ini perintah Al-Quran harus dipahami agar para istri berada di rumah. 
      Para ulama menjelaskan bahwa tugas pokok seorang istri adalah membuat rumah tangganya rukun, tenang, damai, dan tenteram untuk seluruh keluarganya,  sedangkan sebagai seorang ibu, maka istri adalah pendidik pertama dan utama bagi  anak-anaknya, terutama pada masa balita.
   Sifat keibuan adalah potensi, sikap, dan perasaan yang dimiliki oleh setiap  wanita, sehingga wanita selalu mendambakan seorang anak untuk menyalurkan perasan keibuan tersebut.
     Para ahli menekankan bahwa  anak  pada  periode  pertama  kelahirannya sangat  membutuhkan kehadiran ibu dan bapaknya, maka anak yang merasa kehilangan perhatian, misalnya  dengan  kelahiran  adiknya atau merasa diperlakukan tidak wajar, dapat mengalami ketimpangan kepribadian.  
      Nabi pernah menegur seorang  ibu  yang  merenggut anaknya  secara  kasar dari pangkuan Nabi, karena si anak pipis, sehingga  membasahi  pakaian  Nabi.
      Nabi bersabda,”Jangan engkau menghentikan pipisnya, karena pakaian ini dapat dibersihkan dengan air, tetapi apakah yang bisa menghilangkan kekeruhan dalam   jiwa anak akibat perlakuan kasar itu?”
      Para ahli berpendapat bahwa sebagian besar penyakit kompleks kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa adalah akibat dampak negatif dari perlakuan yang dialaminya sewaktu masih kecil.  
      Oleh karena  itu,  dalam  rumah  tangga  dibutuhkan  seorang penanggung jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental anak, maka tugas itu dibebankan  kepada ibu yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh ayah bahkan tidak dimiliki oleh wanita selain ibu kandung seorang anak.  
  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

854. RUMAH

PERAN ISTRI DALAM KELUARGA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.



       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang peranan istri dalam keluarga menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
       Kata “istri” menurut KBBI V bisa diartikan “wanita (perempuan) yang telah menikah atau bersuami”, dan “wanita yang dinikahi”, sedangkan “rumah tangga” adalah “yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam rumah tangga (seperti hal belanja rumah)”, dan “berkenaan dengan keluarga”.
       Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 34.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
    
     “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihati mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukul mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka jangan kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar”.
      Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini biasanya dijadikan sebagai salah satu rujukan tentang pembagian kerja antara suami dan istri.
     Menurut para ahli terdapat perbedaan bentuk fisik dan psikis antara suami dan istri yang berkaitan dengan kelenjar dan darah masing-masing jenis kelamin, maka pembagian harta, hak, dan kewajiban yang ditetapkan oleh agama berdasarkan     perbedaan itu.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 228 menyatakan wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

      “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
        Para ulama menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga diperlukan  karena mereka selalu mengatasi masalah bersama dan suami menjadi pemimpin keluarga karena sifat fisik dan psikis suami yang lebih dapat menunjang suksesnya kepemimpinan dan adanya kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya.
       Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban suami adalah menyiapkan segala keperluan makanan dan pakaian untuk keluarganya dan bukan kewajiban istri, tetapi istri berkewajiban membantu suaminya.
      Asma binti Abu Bakar dibantu oleh suaminya dalam mengurus rumah tangganya dan Asma binti Abu Bakar membantu suaminya merawat kuda, menyabit rumput, menanam benih di kebun, dan sebagainya.
       Nabi bersabda, “Seandainya aku dapat memerintahkan seseorang untuk sujud kepada   seseorang, niscaya akan kuperintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya”.
      Ajaran Islam melarang seorang istri berpuasa sunah tanpa izin dari suaminya, karena seorang  suami  mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya dan Nabi menegaskan bahwa seorang istri yang memimpin rumah tangga dan bertanggung jawab mengelola keuangan suaminya.
    Istri bertanggung jawab dalam merawat kebersihan, keserasian tata ruang, menu makanan, keseimbangan anggaran, dan tidak menerima tamu yang tidak disukai suaminya, serta dalam konteks ini perintah Al-Quran harus dipahami agar para istri berada di rumah. 
      Para ulama menjelaskan bahwa tugas pokok seorang istri adalah membuat rumah tangganya rukun, tenang, damai, dan tenteram untuk seluruh keluarganya,  sedangkan sebagai seorang ibu, maka istri adalah pendidik pertama dan utama bagi  anak-anaknya, terutama pada masa balita.
   Sifat keibuan adalah potensi, sikap, dan perasaan yang dimiliki oleh setiap  wanita, sehingga wanita selalu mendambakan seorang anak untuk menyalurkan perasan keibuan tersebut.
     Para ahli menekankan bahwa  anak  pada  periode  pertama  kelahirannya sangat  membutuhkan kehadiran ibu dan bapaknya, maka anak yang merasa kehilangan perhatian, misalnya  dengan  kelahiran  adiknya atau merasa diperlakukan tidak wajar, dapat mengalami ketimpangan kepribadian.  
      Nabi pernah menegur seorang  ibu  yang  merenggut anaknya  secara  kasar dari pangkuan Nabi, karena si anak pipis, sehingga  membasahi  pakaian  Nabi.
      Nabi bersabda,”Jangan engkau menghentikan pipisnya, karena pakaian ini dapat dibersihkan dengan air, tetapi apakah yang bisa menghilangkan kekeruhan dalam   jiwa anak akibat perlakuan kasar itu?”
      Para ahli berpendapat bahwa sebagian besar penyakit kompleks kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa adalah akibat dampak negatif dari perlakuan yang dialaminya sewaktu masih kecil.  
      Oleh karena  itu,  dalam  rumah  tangga  dibutuhkan  seorang penanggung jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental anak, maka tugas itu dibebankan  kepada ibu yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh ayah bahkan tidak dimiliki oleh wanita selain ibu kandung seorang anak.  
  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

854. RUMAH

PERAN ISTRI DALAM KELUARGA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.



       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang peranan istri dalam keluarga menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
       Kata “istri” menurut KBBI V bisa diartikan “wanita (perempuan) yang telah menikah atau bersuami”, dan “wanita yang dinikahi”, sedangkan “rumah tangga” adalah “yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam rumah tangga (seperti hal belanja rumah)”, dan “berkenaan dengan keluarga”.
       Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 34.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
    
     “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihati mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukul mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka jangan kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar”.
      Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini biasanya dijadikan sebagai salah satu rujukan tentang pembagian kerja antara suami dan istri.
     Menurut para ahli terdapat perbedaan bentuk fisik dan psikis antara suami dan istri yang berkaitan dengan kelenjar dan darah masing-masing jenis kelamin, maka pembagian harta, hak, dan kewajiban yang ditetapkan oleh agama berdasarkan     perbedaan itu.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 228 menyatakan wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

      “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
        Para ulama menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga diperlukan  karena mereka selalu mengatasi masalah bersama dan suami menjadi pemimpin keluarga karena sifat fisik dan psikis suami yang lebih dapat menunjang suksesnya kepemimpinan dan adanya kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya.
       Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban suami adalah menyiapkan segala keperluan makanan dan pakaian untuk keluarganya dan bukan kewajiban istri, tetapi istri berkewajiban membantu suaminya.
      Asma binti Abu Bakar dibantu oleh suaminya dalam mengurus rumah tangganya dan Asma binti Abu Bakar membantu suaminya merawat kuda, menyabit rumput, menanam benih di kebun, dan sebagainya.
       Nabi bersabda, “Seandainya aku dapat memerintahkan seseorang untuk sujud kepada   seseorang, niscaya akan kuperintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya”.
      Ajaran Islam melarang seorang istri berpuasa sunah tanpa izin dari suaminya, karena seorang  suami  mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya dan Nabi menegaskan bahwa seorang istri yang memimpin rumah tangga dan bertanggung jawab mengelola keuangan suaminya.
    Istri bertanggung jawab dalam merawat kebersihan, keserasian tata ruang, menu makanan, keseimbangan anggaran, dan tidak menerima tamu yang tidak disukai suaminya, serta dalam konteks ini perintah Al-Quran harus dipahami agar para istri berada di rumah. 
      Para ulama menjelaskan bahwa tugas pokok seorang istri adalah membuat rumah tangganya rukun, tenang, damai, dan tenteram untuk seluruh keluarganya,  sedangkan sebagai seorang ibu, maka istri adalah pendidik pertama dan utama bagi  anak-anaknya, terutama pada masa balita.
   Sifat keibuan adalah potensi, sikap, dan perasaan yang dimiliki oleh setiap  wanita, sehingga wanita selalu mendambakan seorang anak untuk menyalurkan perasan keibuan tersebut.
     Para ahli menekankan bahwa  anak  pada  periode  pertama  kelahirannya sangat  membutuhkan kehadiran ibu dan bapaknya, maka anak yang merasa kehilangan perhatian, misalnya  dengan  kelahiran  adiknya atau merasa diperlakukan tidak wajar, dapat mengalami ketimpangan kepribadian.  
      Nabi pernah menegur seorang  ibu  yang  merenggut anaknya  secara  kasar dari pangkuan Nabi, karena si anak pipis, sehingga  membasahi  pakaian  Nabi.
      Nabi bersabda,”Jangan engkau menghentikan pipisnya, karena pakaian ini dapat dibersihkan dengan air, tetapi apakah yang bisa menghilangkan kekeruhan dalam   jiwa anak akibat perlakuan kasar itu?”
      Para ahli berpendapat bahwa sebagian besar penyakit kompleks kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa adalah akibat dampak negatif dari perlakuan yang dialaminya sewaktu masih kecil.  
      Oleh karena  itu,  dalam  rumah  tangga  dibutuhkan  seorang penanggung jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental anak, maka tugas itu dibebankan  kepada ibu yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh ayah bahkan tidak dimiliki oleh wanita selain ibu kandung seorang anak.  
  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

853. MINUM

KISAH LARANGAN MINUMAN KERAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana kisah tentang pelarangan minuman keras pada zaman Nabi? Mohon dijelaskan kisah tentang pelarangan minuman keras pada zaman Nabi? Berikut ini penjelasannya.
       Penulis Sirah Nabawi (sejarah hidup Nabi Muhammad) berbeda pendapat tentang waktu diturunkannya larangan minuman khamar dan tahun berapa turunnya ayat Al-Quran tentang larangan minuman keras.
      Sebagian berpendapat dalam tahun ke-4 Hijriah, ketika Nabi berumur 57 tahun. Sebagian besar penulis berpendapat turunnya larangan minuman keras dalam masa Perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-6 Hijriah, sewaktu Nabi berumur 59 tahun.
      Apabila pendapat mereka benar, maka turunnya ayat Al-Quran yang melarang minuman keras “agak terlambat” minimal 17 tahun setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul.
     Selama belum ada larangan, sebagian umat Islam masih ada yang meminum khamar. Apalagi ayat tentang larangan meminum khamar turunnya berangsur-angsur dan tidak diturunkan sekaligus. Oleh karena itu, umat Islam mengurangi kebiasaan meminum khamar sedikit demi sedikit dan secara berangsur-angsur.
    Larangan meminum khamar bersifat sosial dan tidak berhubungan langsung dengan “ikrar tauhid”, yaitu “Lailaha illallah, Muhammadar Rasulullah” (Tidak ada tuhan selain Allah dan  Nabi Muhammad utusan Allah).
      Umar bin Khattab bertanya,”Ya Allah, mohon berikan penjelasan tentang minuman keras kepada kami.” Kemudian Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 219.

۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

      “Mereka bertanya kepadamu, tentang khamar dan judi? Katakan,’Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka bertanya kepadamu, tentang apakah yang mereka nafkahkan, katakan,’Yang melebihi keperluan’. Demikian Allah menerangkan ayat-Nya kepadamu, supaya kamu berpikir.”
      Ketika ayat ini turun, umat Islam masih ada yang meminum khamar dan ketika mereka melakaukan salat, mereka tidak tahu ayat Al-Quran yang dibaca.
      Umar bin Khattab bertanya,”Ya Allah, mohon dijelaskan hukum meminum khamar kepada kami, karena bisa menyesatkan pikiran dan harta.”
     Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
    
“Wahai, orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan hampiri masjid, sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Jika kamu sakit atau sedang musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu. Sungguh,  Allah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.”
     Dikisahkan, waktu itu para muazin berseru,”Wahai orang yang mabuk, kalian jangan mengikuti salat.” Umar bin Khattab berkata lagi,”Ya Allah, mohon jelaskan kepada kami, hukum meminum khamar dengan tegas, karena ini menyesatkan pikiran dan harta.”
       Penduduk Arab, termasuk umat Islam, sering bertengkar karena mereka mabuk. Ketika mabuk mereka saling menarik jenggot, mendorong, dan memukul. Bahkan ada yang mengancam saling  membunuh, sehingga kondisi  menjadi kacau.
     Pada suatu pesta hidangan makan dan minum, kaum Muhajiirin dengan kaum Ansar beradu mulut saling membanggakan diri. Dalam kondisi mabuk mereka saling berbantahan dan memukul dengan potongan tulang, hampir terjadi pembunuhan.
     Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 90 dan 91.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
 
    “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, jauhi perbuatan itu agar  agar kalian mendapat keberuntungan.”
       “Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu, karena meminum khamar dan berjudi menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.”
      Ketika turun ayat larangan meminum khamar, para pelayan minuman segera membuangnya, tetapi masih terdapat beberapa orang yang merasa larangannya belum jelas. Mereka beralasan,“Mungkinkah khamar itu keji, padahal orang-orang yang mati syahid dalam Perang Badar dan perang lainnya yang dijamin masuk surga di dalam perutnya terdapat minuman khamar?”
    Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 93.

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

      “Tidak ada dosa bagi orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, karena mengonsumsi makanan  mereka zaman dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, mereka bertakwa dan berbuat kebajikan dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
      Nabi bersabda,”Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram hukumnya.”
      Nabi bersabda,”Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram dan minuman yang banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.”
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
5. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
6. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004   
7. Kisah Para Sahabat.
8. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
9. Tafsirq.com online.

853. MINUM

KISAH LARANGAN MINUMAN KERAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana kisah tentang pelarangan minuman keras pada zaman Nabi? Mohon dijelaskan kisah tentang pelarangan minuman keras pada zaman Nabi? Berikut ini penjelasannya.
       Penulis Sirah Nabawi (sejarah hidup Nabi Muhammad) berbeda pendapat tentang waktu diturunkannya larangan minuman khamar dan tahun berapa turunnya ayat Al-Quran tentang larangan minuman keras.
      Sebagian berpendapat dalam tahun ke-4 Hijriah, ketika Nabi berumur 57 tahun. Sebagian besar penulis berpendapat turunnya larangan minuman keras dalam masa Perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-6 Hijriah, sewaktu Nabi berumur 59 tahun.
      Apabila pendapat mereka benar, maka turunnya ayat Al-Quran yang melarang minuman keras “agak terlambat” minimal 17 tahun setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul.
     Selama belum ada larangan, sebagian umat Islam masih ada yang meminum khamar. Apalagi ayat tentang larangan meminum khamar turunnya berangsur-angsur dan tidak diturunkan sekaligus. Oleh karena itu, umat Islam mengurangi kebiasaan meminum khamar sedikit demi sedikit dan secara berangsur-angsur.
    Larangan meminum khamar bersifat sosial dan tidak berhubungan langsung dengan “ikrar tauhid”, yaitu “Lailaha illallah, Muhammadar Rasulullah” (Tidak ada tuhan selain Allah dan  Nabi Muhammad utusan Allah).
      Umar bin Khattab bertanya,”Ya Allah, mohon berikan penjelasan tentang minuman keras kepada kami.” Kemudian Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 219.

۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

      “Mereka bertanya kepadamu, tentang khamar dan judi? Katakan,’Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka bertanya kepadamu, tentang apakah yang mereka nafkahkan, katakan,’Yang melebihi keperluan’. Demikian Allah menerangkan ayat-Nya kepadamu, supaya kamu berpikir.”
      Ketika ayat ini turun, umat Islam masih ada yang meminum khamar dan ketika mereka melakaukan salat, mereka tidak tahu ayat Al-Quran yang dibaca.
      Umar bin Khattab bertanya,”Ya Allah, mohon dijelaskan hukum meminum khamar kepada kami, karena bisa menyesatkan pikiran dan harta.”
     Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
    
“Wahai, orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan hampiri masjid, sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Jika kamu sakit atau sedang musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu. Sungguh,  Allah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.”
     Dikisahkan, waktu itu para muazin berseru,”Wahai orang yang mabuk, kalian jangan mengikuti salat.” Umar bin Khattab berkata lagi,”Ya Allah, mohon jelaskan kepada kami, hukum meminum khamar dengan tegas, karena ini menyesatkan pikiran dan harta.”
       Penduduk Arab, termasuk umat Islam, sering bertengkar karena mereka mabuk. Ketika mabuk mereka saling menarik jenggot, mendorong, dan memukul. Bahkan ada yang mengancam saling  membunuh, sehingga kondisi  menjadi kacau.
     Pada suatu pesta hidangan makan dan minum, kaum Muhajiirin dengan kaum Ansar beradu mulut saling membanggakan diri. Dalam kondisi mabuk mereka saling berbantahan dan memukul dengan potongan tulang, hampir terjadi pembunuhan.
     Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 90 dan 91.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
 
    “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, jauhi perbuatan itu agar  agar kalian mendapat keberuntungan.”
       “Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu, karena meminum khamar dan berjudi menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.”
      Ketika turun ayat larangan meminum khamar, para pelayan minuman segera membuangnya, tetapi masih terdapat beberapa orang yang merasa larangannya belum jelas. Mereka beralasan,“Mungkinkah khamar itu keji, padahal orang-orang yang mati syahid dalam Perang Badar dan perang lainnya yang dijamin masuk surga di dalam perutnya terdapat minuman khamar?”
    Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 93.

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

      “Tidak ada dosa bagi orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, karena mengonsumsi makanan  mereka zaman dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, mereka bertakwa dan berbuat kebajikan dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
      Nabi bersabda,”Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram hukumnya.”
      Nabi bersabda,”Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram dan minuman yang banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.”
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
5. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
6. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004   
7. Kisah Para Sahabat.
8. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
9. Tafsirq.com online.

853. MINUM

KISAH LARANGAN MINUMAN KERAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana kisah tentang pelarangan minuman keras pada zaman Nabi? Mohon dijelaskan kisah tentang pelarangan minuman keras pada zaman Nabi? Berikut ini penjelasannya.
       Penulis Sirah Nabawi (sejarah hidup Nabi Muhammad) berbeda pendapat tentang waktu diturunkannya larangan minuman khamar dan tahun berapa turunnya ayat Al-Quran tentang larangan minuman keras.
      Sebagian berpendapat dalam tahun ke-4 Hijriah, ketika Nabi berumur 57 tahun. Sebagian besar penulis berpendapat turunnya larangan minuman keras dalam masa Perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-6 Hijriah, sewaktu Nabi berumur 59 tahun.
      Apabila pendapat mereka benar, maka turunnya ayat Al-Quran yang melarang minuman keras “agak terlambat” minimal 17 tahun setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul.
     Selama belum ada larangan, sebagian umat Islam masih ada yang meminum khamar. Apalagi ayat tentang larangan meminum khamar turunnya berangsur-angsur dan tidak diturunkan sekaligus. Oleh karena itu, umat Islam mengurangi kebiasaan meminum khamar sedikit demi sedikit dan secara berangsur-angsur.
    Larangan meminum khamar bersifat sosial dan tidak berhubungan langsung dengan “ikrar tauhid”, yaitu “Lailaha illallah, Muhammadar Rasulullah” (Tidak ada tuhan selain Allah dan  Nabi Muhammad utusan Allah).
      Umar bin Khattab bertanya,”Ya Allah, mohon berikan penjelasan tentang minuman keras kepada kami.” Kemudian Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 219.

۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

      “Mereka bertanya kepadamu, tentang khamar dan judi? Katakan,’Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka bertanya kepadamu, tentang apakah yang mereka nafkahkan, katakan,’Yang melebihi keperluan’. Demikian Allah menerangkan ayat-Nya kepadamu, supaya kamu berpikir.”
      Ketika ayat ini turun, umat Islam masih ada yang meminum khamar dan ketika mereka melakaukan salat, mereka tidak tahu ayat Al-Quran yang dibaca.
      Umar bin Khattab bertanya,”Ya Allah, mohon dijelaskan hukum meminum khamar kepada kami, karena bisa menyesatkan pikiran dan harta.”
     Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
    
“Wahai, orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan hampiri masjid, sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Jika kamu sakit atau sedang musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu. Sungguh,  Allah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.”
     Dikisahkan, waktu itu para muazin berseru,”Wahai orang yang mabuk, kalian jangan mengikuti salat.” Umar bin Khattab berkata lagi,”Ya Allah, mohon jelaskan kepada kami, hukum meminum khamar dengan tegas, karena ini menyesatkan pikiran dan harta.”
       Penduduk Arab, termasuk umat Islam, sering bertengkar karena mereka mabuk. Ketika mabuk mereka saling menarik jenggot, mendorong, dan memukul. Bahkan ada yang mengancam saling  membunuh, sehingga kondisi  menjadi kacau.
     Pada suatu pesta hidangan makan dan minum, kaum Muhajiirin dengan kaum Ansar beradu mulut saling membanggakan diri. Dalam kondisi mabuk mereka saling berbantahan dan memukul dengan potongan tulang, hampir terjadi pembunuhan.
     Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 90 dan 91.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
 
    “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, jauhi perbuatan itu agar  agar kalian mendapat keberuntungan.”
       “Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu, karena meminum khamar dan berjudi menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.”
      Ketika turun ayat larangan meminum khamar, para pelayan minuman segera membuangnya, tetapi masih terdapat beberapa orang yang merasa larangannya belum jelas. Mereka beralasan,“Mungkinkah khamar itu keji, padahal orang-orang yang mati syahid dalam Perang Badar dan perang lainnya yang dijamin masuk surga di dalam perutnya terdapat minuman khamar?”
    Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 93.

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

      “Tidak ada dosa bagi orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, karena mengonsumsi makanan  mereka zaman dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, mereka bertakwa dan berbuat kebajikan dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
      Nabi bersabda,”Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram hukumnya.”
      Nabi bersabda,”Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram dan minuman yang banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.”
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
5. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
6. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004   
7. Kisah Para Sahabat.
8. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
9. Tafsirq.com online.