Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Saturday, July 3, 2021

10243. KHILAFIAH CARA WUDU MENGUSAP KEPALA

 




KHILAFIAH CARA WUDU MENGUSAP KEPALA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

  

Perbedaan pendapat para ulama tentang cara mengusap kepala ketika wudu.

  

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.

 

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

      Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan SAPULAH KEPALAMU dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

 

 

Contoh ikhtilaf (perbedaan pendapat) para ulama dalam memahami ayat Al-Quran.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (5:6)

 

      َوامْسَحُوا ِبُرُءوسِكُمْ

 

Dan usaplah kepalamu.

 

 

Ibnu Mughirah berkata,

 

“Sesungguhnya Rasulullah berwudu.

 

Beliau mengusap ubun-ubun.

Mengusap bagian atas sorban.

Dan bagian atas kedua sepatu khufnya.”

 

Anas bin Malik berkata,

 

“Saya melihat Rasulullah berwudu.

 

Di atas kepala beliau ada sorban buatan Qatar.

 

Rasulullah memasukkan tangan dari bawah sorban.

 

Beliau mengusap bagian depan kepala.

 

Beliau tidak melepas sorbannya”.

 

 

Hadis Bukhari dan Muslim,

 

”Kemudian Rasulullah mengusap kepala.

 

Menjalankan kedua telapak tangan beliau ke depan dan ke belakang.

 

Diawali dari bagian depan kepala.

 

Hingga kedua telapak tangan ke tengkuk.

 

Kemudian beliau kembalikan lagi ke tempat semula.”

 

 

Muncul ikhtilaf (perbedaan pendapat)

 

Bagaimana cara mengusap kepala ketika berwudu’?

 

Apakah cukup menempelkan telapak tangan yang basah ke bagian atas rambut?

 

Atau telapak tangan mesti dijalankan di atas kepala?

 

Apakah cukup mengusap ubun-ubun saja?

 

Atau mesti mengusap seluruh kepala?

 

 

 

Para ulama berijtihad tentang wudu mengusap kepala.

 

Mazhab Hanafi

 

Wajib mengusap seperempat kepala, sebanyak 1 kali.

 

Seukuran ubun-ubun, di atas 2 daun telinga.

 

 

Bukan mengusap ujung rambut yang dikepang/diikat.

 

Meskipun hanya terkena air hujan, atau basah bekas sisa air mandi.

 

Tetapi tidak boleh diambil dari air bekas basuhan pada anggota wudu yang lain.

 

Misalnya air yang menetes dari pipi diusapkan ke kepala, ini tidak sah.

 

Mazhab Maliki

  Wajib mengusap seluruh kepala.

 

Orang yang mengusap kepala tidak mesti melepas ikatan rambutnya dan tidak mesti mengusap rambut yang terurai dari kepala.

 

Tidak sah, jika hanya mengusap rambut yang terurai dari kepala.

 

Sah, jika mengusap rambut yang tidak turun dari tempat yang diwajibkan untuk diusap.

 

Jika rambut tidak ada, maka yang diusap adalah kulit kepala, karena kulit kepala itu bagian permukaan kepala bagi orang yang tidak punya rambut.

 

Cukup diusap 1 kali.

 

Tidak dianjurkan mengusap kepala dan telinga beberapa kali usapan.

 

 Mazhab Syafii

 Wajib mengusap sebagian kepala.

 

Boleh membasuh kepala, karena membasuh berarti usapan dan lebih dari sekedar usapan.

 

 

Boleh hanya sekedar meletakkan tangan di atas kepala, tanpa menjalankan tangan itu di atas kepala.

 

Karena tujuan mengusap kepala telah tercapai dengan sampainya air membasahi kepala.

 

 

Mazhab Hambali

 

Seperti mazhab Maliki, dengan sedikit perbedaan.

 

Wajib mengusap seluruh kepala hanya bagi laki-laki saja.

 

 

Wanita cukup mengusap kepala bagian depan saja.

 

Karena Aisyah (istri Rasulullah) mengusap bagian depan kepalanya.

 

Wajib mengusap 2 daun telinga, bagian luar dan bagian dalam daun telinga.

 

 

Kesimpulannya

 

Mazhab bukan agama.

 

Mazhab adalah pemahaman  para ulama  terhadap  ayat Al-Quran dan hadis Nabi dengan ilmu yang mereka miliki.

 

 Perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama adalah terhadap masalah “furu” (cabang).

 

Bukan pada “ushul” (dasar/prinsip).

 

Para ulama tidak “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang hukum wudu.

 

Tetapi yang diperselisihkan adalah masalah cabangnya.

 

Yaitu ketika berwudu mengusap seluruh kepala atau sebagian kepala saja.

 

 

lkhtilaf (perbedaan pendapat) dalam tata cara salat.

 

Semua ulama sepakat bahwa salat adalah wajib.

 

Para ulama hanya “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang cabang dalam salat.

 

Misalnya tentang membaca basmalah dengan “sirr” (pelan) atau “jahr” (keras).

 

Mengangkat tangan takbiratul ihram sampai bahu atau telinga, dan lainnya.

 

Jangan gampang membid’ahkan, mengharamkan, dan mengafirkan umat Islam yang lain.

 

Hanya karena berbeda tata cara melakukannya.

 

Misalnya umat Islam yang berwudu dengan mengusap seluruh kepala.

 

 

Tidak boleh membid’ahkan umat Islam lain yang mengusap sebagian kepala.

 

 

Dan  sebaliknya.

 

 

Perbedaan pendapat (ikhtilaf) tidak hanya terjadi pada zaman generasi khalaf (belakangan).

 

Tetapi juga terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada generasi salaf (generasi 3 abad pertama Hijriah) dalam masalah tertentu.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

2.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

3.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online

https://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif 

 

10242. BADMINTON 2 JULI 2021

10241. BADMINTON 2 JULI 2021

Friday, July 2, 2021

10235. UMAT ISLAM HARUS IKHLAS MENERIMA KHILAFIAH

 




UMAT ISLAM HARUS IKHLAS MENERIMA  KHILAFIAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

  

PENGERTIAN KHILAFIAH

 

 Khilafiah adalah perbedaan pendapat di antara para ulama ahli hukum dalam menentukan hukum.

 

 

CARA MENGHADAPI KHILAFIAH

 

Para ulama sepakat dalam menghadapi khilafiah

  

1.      Menerima, mengakui, dan toleran adanya perbedaan pendapat yang terjadi.

 

 

2.      Berusaha memilih pendapat secara bertanggung jawab.

 

 3.      Tidak bersifat mutlak terhadap pilihan yang lain.

  

4.      Mengutamakan masalah pokok dibanding masalah khilafiah.

  

5.      Tiap pribadi berhak memilih dan mengikuti pendapat terbaik yang diyakininya.

 

 6.      Menghormati akibat adanya perbedaan pilihan.

  

7.      Mengakui konsekuensi logis dari hasil ijtihad.

 

 8.      Pendapat orang atau kelompok, betapapun diyakini kebenarannya masih mungkin terjadi kesalahan.

 

 

9.      Pendapat orang lain atau kelompok lain.

 

Meskipun dinilai salah masih mungkin ada unsur kebenarannya.

 

 10.               Artinya boleh berbeda pendapat.

 

Tetapi dalam dada tidak ada perselisihan.

 

  

 CONTOH TERJADINYA KHILAFIAH

  

PERANG BANI QURAIZHAH

  

Rasulullah bersabda,

 

 

”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”.

 

 

Perjalanan pasukan ke Bani Quraizhah perlu waktu lama.

 

 Hingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.

 

 Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar.

 

Sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah.

 

  Tetapi sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks.

 

 

 Dan tetap bersikukuh melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah.

   

Meskipun waktu Asar sudah berlalu.

 

 

Perbedaan ini dilaporkan kepada Rasulullah.

  

Rasulullah membenarkan kedua kelompok.

 

 Rasulullah tidak menyalahkan siapa pun, meskipun berbeda.

  

MASALAH QUNUT SUBUH

 

 

MAZHAB HANAFI

 

1.              TIDAK ADA qunut pada salat Subuh.

 

 MAZHAB MALIKI

 

1.              ADA qunut Subuh.

2.              Qunut Subuh dilakukan pada rakaat ke-2 sebelum rukuk.

 

 MAZHAB SYAFII

 1.              ADA qunut Subuh.

2.              Qunut Subuh dilakukan pada rakaat ke-2 setelah rukuk.

 

 MAZHAB HAMBALI

  

1.            TIDAK ADA qunut pada salat Subuh.

 

Dalam bahasa agama, hal seperti ini disebut “tannawu’ al-ibadah” (keragaman cara beribadah).

 

  Dalam ilmu ushul sebagian ulama menganut prinsip,

 

 “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”.

 

 Mujtahid ialah orang yang punya otoritas menentukan sebuah hukum.

  

Hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum.

 

  Meskipun keputusannya berbeda.

 

 Semuanya boleh dan direstui oleh Allah.

 

Meskipun hasilnya tidak sama.

 

 Keputusan adalah hak pemilik otoritas.

 

 Meskipun dia mengambil keputusan terbukti salah.

 

Masih tetap direstui Allah.

 

 Bahkan dia mendapat 1 pahala.

 

Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.

 

 

Umat Islam harus ikhlas menerima perbedaan khilafiah.

 

  

Daftar Pustaka

1.              Quraish Shihab.

2.              Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih 5 mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)

 

3.              Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

4.               Tafsirq.com online.