Thursday, December 28, 2017

593. TANGAN

POSISI TANGAN DALAM SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

     Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang posisi kedua tangan dalam bersedekap dan letak jari jemari ketika salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
    Dalam bersedekap yaitu menumpangkan kedua tangan di atas perut atau melipatkan tangan di atas perut ketika sedang salat, caranya adalah dengan  meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.
      Sahal bin Saad berkata, Rasul bersabda,”Manusia diperintahkan agar laki -laki meletakkan tangan kanan di atas lengan kiri ketika salat”. (HR. Bukhari).
     Posisi jari-jemari tangan terdapat beberapa perbedaan menurut empat mazhab, menurut mazhab Hambali dan mazhab Syafii dengan cara meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri atau mendekatinya.
     Menurut mazhab Hanafi dengan cara meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri, untuk laki-laki melingkarkan jari kelingking dan jempol pada pergelangan tangan, sedangkan untuk wanita cukup meletakkan kedua tangan di atas dada, dengan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri, tanpa melingkarkan jari kelingking dan jempol, karena cara ini lebih menutupi untuk wanita.
    Mazhab Hanafi dan mazhab Hambali dengan cara meletakkan kedua tangan di bawah pusar, berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib yang berkata,”Berdasarkan sunah Nabi dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, posisinya berada di bawah pusar.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
      Menurut mazhab Syafii dianjurkan memposisikan kedua tangan berada di tengah-tengah, yaitu berada di bawah dada dan di atas pusar atau agak miring ke kiri, karena letak hati manusia berada pada posisi tersebut, maka kedua tangan berada pada anggota tubuh yang paling mulia.
    Wa’il bin Hujr berkata,”Saya melihat Rasulullah salat, beliau meletakkan kedua tangan di atas dada beliau dengan salah satu tangan di atas tangan yang lain”.  
    Menurut mazhab Maliki, dianjurkan melepaskan kedua tangan, artinya tidak bersedekap dalam salat, kedua tangan menjulur dengan lentur, tidak kaku, dan  tidak mendorong orang yang berada di depannya, karena dapat mengganggu kekhusyukan salat.
    Menurut mazhab Maliki bahwa bersedekap hukumnya adalah mubah dengan memposisikan tangan di atas dada pada salat sunat, dan hukumnya makruh bersedekap pada salat wajib, karena orang yang bersedekap seolah-olah ia bersandar, jika seseorang  bersedekap bukan untuk bersandar, tetapi karena ingin mengikuti sunah atau tidak berniat apa pun, maka tidak makruh.
      Pendapat jumhur (mayoritas) ulama yaitu semua ulama sepakat bahwa posisi kedua tangan dalam salat adalah bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.
     Hakikat mazhab Maliki yang menganjurkan untuk melepaskan kedua tangan  adalah untuk memerangi perbuatan orang yang tidak mengikuti sunah yaitu perbuatan orang yang bersedekap dengan tujuan bersandar, atau untuk menghilangkan keyakinan dan prasangka orang awam bahwa bersedekap dalam salat itu hukumnya wajib.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

Related Posts:

  • 877. MUDIK MUDIK LEBARAN, MENGHIMPUN YANG TERSERAK Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.   &… Read More
  • 877. MUDIK MUDIK LEBARAN, MENGHIMPUN YANG TERSERAK Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.   &… Read More
  • 877. MUDIK MUDIK LEBARAN, MENGHIMPUN YANG TERSERAK Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.   &… Read More
  • 877. MUDIK MUDIK LEBARAN, MENGHIMPUN YANG TERSERAK Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.   &… Read More
  • 877. MUDIK MUDIK LEBARAN, MENGHIMPUN YANG TERSERAK Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.   &… Read More

0 comments:

Post a Comment