WANITA BERPOLITIK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hak wanita dalam berpolitik
menurut Al-Quran?” Profesor Quraish
Shihab menjelaskannya.
1. Kata
“hak” (menurut KBBI V) bisa diartikan “benar”, “milik”, “kepunyaan”,
“kewenangan”, “kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditenukan oleh
undang-undang, aturan, dan sebagainya)”, “kekuasaan yang benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu”, dan “derajat atau martabat”.
2. Kata “politik” adalah “pengetahuan
mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar
pemerintahan)”, “segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya)
mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain’, “cara bertindak (dalam
menghadapi atau menangani suatu masalah)”, dan “kebijakan”.
3. Para ulama menjelaskan beberapa alasan
yang digunakan untuk melarang wanita terlibat dalam politik.
4. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
34 menyatakan lelaki adalah pemimpin bagi wanita.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab
itu maka wanita yang salihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihati mereka dan
pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukul mereka. Kemudian jika mereka
menaatimu, maka jangan kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya
Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”.
5. Nabi Muhammad bersabda,“Tidak akan
berbahagia satu kaum yang menyerahkan
urusan mereka kepada perempuan”.
6. Sebagian ulama menjelaskan bahwa ayat Al-Quran
dan hadis Nabi di atas mengisyaratkan bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum
lelaki.
7. Kaum lelaki berkewajiban memberikan
nafkah kepada wanita, sehingga hanya lelaki yang menjadi penguasa, hakim, dan ikut
berperang.
8. Para lelaki berkewajiban mengatur dan
mendidik wanita, serta menugaskan wanita berada di rumah.
9. Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat
Al-Quran tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga.
10. Kata “ar-rijal” bukan berarti “lelaki
secara umum”, tetapi lelaki sebagai seorang “suami”.
11. Konsiderans perintahnya adalah karena “para
suami” menafkahkan sebagian harta untuk keluarga mereka, seandainya yang dimaksudkan
dengan kata “lelaki” adalah kaum pria secara umum, maka konsideransnya
tidak demikian, apalagi lanjutan ayat
tersebut secara jelas berbicara
tentang para istri dalam
kehidupan rumah tangga.
12. Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika Nabi
Muhammad mengetahui bahwa masyarakat
Persia mengangkat putri Kisra sebagai penguasa mereka.
13. Nabi Muhamad bersabda, “Tidak akan
beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan."
14. Hadis
itu khusus ditujukan kepada masyarakat
Persia pada zaman itu, bukan
terhadap semua masyarakat dan dalam
semua urusan.
15. Kesimpulannya, tidak ditemukan satu
ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai larangan bagi wanita untuk terlibat
dalam bidang politik, atau ketentuan agama
yang membatasi bidang politik hanya untuk kaum lelaki.
16. Al-Quran surah At-Taubah (surah ke-9)
ayat 71:
. وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚأُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗإِنَّ
اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka
(adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan)
yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan salat, menunaikan zakat,
dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh
Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
17. Secara umum ayat di atas dipahami sebagai
gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antara pria dan wanita dalam berbagai bidang kehidupan
yang ditunjukkan dengan kalimat, “menyuruh mengerjakan yang makruf dan
mencegah yang munkar.”
18. Pengertian kata “aulia” mencakup kerja
sama, bantuan, dan penguasaan.
19. Pengertian yang terkandung dalam frase “menyuruh mengerjakan
yang makruf” mencakup
segala segi kebaikan dan perbaikan
kehidupan, termasuk memberikan nasihat atau kritik kepada penguasa, sehingga setiap
lelaki dan perempuan muslimah
hendaknya mengikuti perkembangan
masyarakat agar mampu memberikan saran dan
nasihat dalam berbagai bidang kehidupan.
20. Nabi Muhammad bersabda, “Barangsiapa yang
tidak memperhatikan urusan kepentingan
kaum Muslim, maka dia tidak termasuk golongan mereka."
21. Hadis
ini mencakup kepentingan atau urusan umat Islam yang dapat menyempit
ataupun meluas sesuai dengan latar
belakang dan tingkat pendidikan seseorang, termasuk bidang politik.
22. Al-Quran surah Asy-Syura (surah ke-42)
ayat 38.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ
يُنفِقُونَ ﴿٣٨﴾
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan
mendirikan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara
mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada
mereka”.
23. Ayat ini dijadikan dasar oleh banyak
ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap pria dan wanita.
24. Al-Quran surah Al-Mumtahanah (surah ke-60)
ayat 12.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ
الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا
يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ
بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ
فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٢﴾
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka
tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak
akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang
mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu
dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah
ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”.
25. Sebagian ulama berpendapat bahwa baiat
para wanita adalah bukti kebebasan wanita
untuk menampilakn pendapatnya yang berkaitan dengan masalah kehidupan dan untuk
memilih yang mungkin berbeda dengan pandangan suami dan ayah mereka
sendiri.
26. Rasulullah membenarkan sikap politik
praktis Umu Hani, ketika memberikan jaminan keamanan kepada
beberapa orang musyrik.’
27. Jaminan keamanan adalah salah satu aspek
bidang politik.
28. Aisyah (istri Nabi Muhammad) memimpin
langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menduduki
jabatan kepala negara.
29. Isu terbesar dalam peperangan tersebut
adalah suksesi setelah terbunuhnya Khalifah Usman bin Affan.
30. Perang ini dikenal dalam sejarah Islam dengan nama
Perang Unta.
31. Keterlibatan Aisyah (istri Rasulullah) dengan
beberapa sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam
perang, menunjukkan bahwa beliau bersama para
pengikutnya membolehkan keterlibatan wanita dalam bidang politik
praktis.
32. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 32.
وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ
بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ
نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (٣٢)
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa
yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang
lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka
usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan,
dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu”.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment