Wednesday, April 3, 2019

2069. WANITA BERPOLITIK



WANITA BERPOLITIK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hak wanita dalam berpolitik  menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.     Kata “hak” (menurut KBBI V) bisa diartikan “benar”, “milik”, “kepunyaan”, “kewenangan”, “kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditenukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya)”, “kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu”, dan “derajat atau martabat”.
2.    Kata “politik” adalah “pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan)”, “segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain’, “cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah)”, dan “kebijakan”.
3.    Para ulama menjelaskan beberapa alasan yang digunakan untuk melarang wanita terlibat dalam politik.
4.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 34 menyatakan lelaki adalah pemimpin bagi wanita.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
    
     “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihati mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukul mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka jangan kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”.
5.    Nabi Muhammad bersabda,“Tidak akan berbahagia satu kaum yang menyerahkan  urusan mereka kepada perempuan”.
6.    Sebagian ulama menjelaskan bahwa ayat Al-Quran dan hadis Nabi di atas mengisyaratkan bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum lelaki.
7.    Kaum lelaki berkewajiban memberikan nafkah kepada wanita, sehingga hanya lelaki yang menjadi penguasa, hakim, dan ikut berperang.
8.    Para lelaki berkewajiban mengatur dan mendidik wanita, serta menugaskan wanita berada di rumah.
9.    Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat Al-Quran tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga.
10. Kata “ar-rijal” bukan berarti “lelaki secara umum”, tetapi lelaki sebagai seorang “suami”.
11. Konsiderans perintahnya adalah karena “para suami” menafkahkan  sebagian harta  untuk keluarga mereka, seandainya  yang  dimaksudkan dengan  kata “lelaki”  adalah kaum pria secara umum, maka konsideransnya tidak demikian, apalagi  lanjutan ayat tersebut secara jelas berbicara  tentang  para istri dalam kehidupan rumah tangga.
12. Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika Nabi  Muhammad mengetahui bahwa masyarakat Persia mengangkat putri Kisra sebagai penguasa mereka.
13. Nabi Muhamad bersabda, “Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan."
14. Hadis  itu khusus ditujukan kepada masyarakat  Persia  pada zaman itu, bukan terhadap   semua masyarakat dan dalam semua urusan. 
15. Kesimpulannya, tidak ditemukan satu ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai larangan bagi wanita untuk terlibat dalam bidang politik, atau ketentuan agama  yang membatasi bidang politik hanya untuk kaum lelaki.
16. Al-Quran surah At-Taubah (surah ke-9) ayat 71:  
. وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚأُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗإِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

      “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
17. Secara umum ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antara pria dan wanita dalam  berbagai bidang  kehidupan  yang ditunjukkan dengan kalimat, “menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah  yang munkar.” 
18. Pengertian kata “aulia” mencakup kerja sama, bantuan, dan penguasaan.
19. Pengertian yang terkandung dalam frase “menyuruh  mengerjakan  yang  makruf”  mencakup  segala segi kebaikan  dan  perbaikan  kehidupan,   termasuk   memberikan nasihat  atau kritik kepada penguasa, sehingga setiap lelaki dan  perempuan muslimah hendaknya  mengikuti perkembangan masyarakat agar mampu  memberikan saran dan nasihat dalam berbagai bidang kehidupan. 
20. Nabi Muhammad bersabda, “Barangsiapa yang tidak memperhatikan urusan kepentingan   kaum Muslim, maka dia tidak termasuk golongan mereka."
21. Hadis  ini mencakup kepentingan atau urusan umat Islam yang dapat menyempit ataupun meluas sesuai dengan latar  belakang dan tingkat pendidikan seseorang, termasuk bidang politik. 
22. Al-Quran surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat 38.  

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣٨﴾

      “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”.
23. Ayat ini dijadikan dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap pria dan wanita. 
24. Al-Quran surah Al-Mumtahanah (surah ke-60) ayat 12.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٢﴾

      “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
25. Sebagian ulama berpendapat bahwa baiat para wanita adalah bukti kebebasan   wanita untuk menampilakn pendapatnya yang berkaitan dengan masalah kehidupan dan untuk memilih yang mungkin berbeda dengan pandangan suami dan ayah mereka sendiri.  
26. Rasulullah membenarkan sikap politik praktis Umu Hani, ketika memberikan jaminan keamanan  kepada  beberapa  orang  musyrik.’
27. Jaminan keamanan adalah salah satu aspek bidang politik.
28. Aisyah (istri Nabi Muhammad) memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan kepala negara.
29. Isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah suksesi setelah terbunuhnya Khalifah Usman bin Affan.
30. Perang ini  dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta.
31. Keterlibatan Aisyah (istri Rasulullah) dengan beberapa sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam  perang,  menunjukkan  bahwa beliau bersama  para  pengikutnya  membolehkan  keterlibatan wanita dalam bidang politik praktis.
32. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 32.

وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (٣٢)

      “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.  
                     
  Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.      


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment