MEMANDIKAN
JENAZAH 4 MAZHAB
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

A. Fikih
4 mazhab.
1. Para
ulama menjelaskan di antara bidang kajian Islam, bidang fikih adalah bagian
yang paling banyak menimbulkan perbedaan pendapat.
2. Masing-masing
mazhab memiliki dalil, alasan, dan argumentasinya sendiri.
3. Sikap
yang paling baik adalah memberikan toleransi kepada semua pendapat yang berbeda-beda,
setelah terlebih dahulu mempelajari semua pendapat tersebut dari sumber
aslinya.
B. Syarat
orang yang memandikan jenazah.
1. Semua mazhab
sepakat orang yang memandikan dengan jenazah yang dimandikan harus sejenis.
2. Pria memandikan
jenazah pria.
3. Wanita
memandikan jenazah wanita.
4. Mazhab
Hanafi:
1) Suami tidak
boleh memandikan jenazah istrinya, karena istrinya telah terlepas dari
perlindungannya setelah dia meninggal.
2) Istri boleh
memandikan jenazah suaminya, karena masih dalam masa iddah, sehingga istri
masih dalam hak suaminya.
5. Mazhab
Maliki, Syafii, dan Hambali:
1) Suami boleh
memandikan jenazah istrinya.
2) Istri
boleh memandikan jenazah suaminya.
C. Cara memandikan
jenazah.
1. Semua mazhab
sepakat, jenazah wajib dimandikan dengan air bersih 1 kali.
2. Disunahkan
memandikan jenazah 2 kali.
3. Tidak ada
aturan cara memandikan jenazah.
4. Tidak wajib
dimandikan dengan bidara dan kapur.
5. Disunahkan
airnya dicampur dengan kapur atau sejenisnya yang harum.
6. Syaratnya:
niat, menggunakan air mutlak, suci, menghilangkan najis di tubuh jenazah, dan air
tidak terhalang sampai ke tubuh jenazah.
7. Mazhab
Hanafi:
1) Disunahkan
memandikan jenazah dengan air panas.
8. Mazhab
Maliki, Syafii, dan Hambali:
1) Disunahkan
memandikan jenazah dengan air dingin.
Daftar
Pustaka.
1. Mughniyah,
Muhammad Jawad. Fiqih 5 Mazhab. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment