Wednesday, August 28, 2019

3084. ARAB SAUDI MAZHAB HAMBALI


ARAB SAUDI MAZHAB HAMBALI 
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

A.   Fikih 4 mazhab.
1.    Para ulama menjelaskan di antara bidang kajian Islam, bidang fikih adalah bagian yang paling banyak menimbulkan perbedaan pendapat.
2.    Masing-masing mazhab memiliki dalil, alasan, dan argumentasinya sendiri.
3.    Sikap yang paling baik adalah memberikan toleransi kepada semua pendapat yang berbeda-beda, setelah terlebih dahulu mempelajari semua pendapat tersebut dari sumber aslinya.

B.   Mazhab di Mekkah dan Madinah
1.    Materi fikih yang diajarkan di universitas Islam di Mekah dan Madinah adalah fikih perbandingan madzhab.
2.    Sejak semester pertama di Fakultas Syariah Jurusan Fikih, untuk mata kuliah fikih sudah diajarkan fikih perbandingan madzhab.
3.    Dengan kitab rujukan Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd.
4.    Kitab ini layaknya ensiklopedi ikhtilaf ulama dalam masalah fikih.
5.    Hampir dalam setiap masalah, Ibnu Rusyd menyebutkan berbagai pendapat ulama dari berbagai mazhab.
6.    Sebagai bagian dari keterbukaan informasi tentang metode belajar di Universitas Islam Madinah, pihak Universitas menyebarkan informasi ini kepada masyarakat.
7.    Anda yang tertarik untuk menilik kurikulum dan metode belajar Universitas Islam Madinah, bisa mengunduh di http://www.islamhouse.com/64948/ar/ar/programsv/برنامج_المناهج_الدراسية_بالجامعة_الإسلامية_بالمدينة_النبوية
8.    Sehingga klaim bahwa Kerjaan Arab Saudi hanya mengajarkan satu madzhab dalam pendidikan mereka, tidak sesuai realita.
9.    Hampir semua negara Islam, punya madzhab resmi.
10. Tidak hanya Arab Saudi, termasuk Indonesia, Malaysia, dan negara Islam lainnya mempunyai mazhab resmi.
11. Kementerian Agama Republik Indonesia madzhab resmi fikihnya adalah mazhab Syafii.
12. Sehingga keputusan Kementrian Agama RI lebih banyak merujuk keterangan madzhab Syafii.
13. Malaysia secara resmi menganut mazhab Syafii.
14. Mesir secara resmi menganut mazhab Hanafi.
15. Turki Utsmani menganut mazhab Hanafi.
16. Arab Saudi secara resmi menganut mazhab Hambali.
1)    Mazhab Hambali mewajibkan setiap umat Islam fardu ain (kewajiban perorangan) mengerjakan salat 5 waktu secara berjamaah.
2)    Waktu salat 5 waktu tiba, Masjidil Haram Mekah, Masjid Nabawi, Madinah dan masjid lainya di Arab Saudi selalu penuh dengan para jemaah.
3)    Petugas keamanan Arab Saudi berkeliling untuk memastikan semua kegiatan seperti perkantoran, pertokoan, dan lainnya berhenti dan tutup sementara karena penghuninya mengerjakan salat wajib 5 waktu berjamaah.
4)    Mazhab resminya adalah Hambali, tetapi para ulama besar yang tergabung dalam Haiah Kibar Ulama Saudi (semacam MUI di Indonesia), mengkaji semua madzhab.
5)    Salah satu anggota Haiah Kibar Ulama, Dr. Muhammad Alu Isa berkata,”Umumnya anggota Haiah adalah lulusan akademi, yang mempelajari semua madzhab yang empat. Dan mereka memutuskan pendapat yang kuat berdasarkan dalilnya, dari mana pun mereka belajar.”
17. Madzhab resmi Kerajaan Arab Saudi adalah madzhab Hambali, tetapi tidak melarang umat Islam untuk mengajarkan madzhab lain di Arab Saudi.
1)    Terdapat beberapa ulama yang berasal dari madzhab Maliki, seperti Syaikh Abu Bakr Jabir al-Jazairi, penulis kitab Minhajul Muslim, yang bermadzhab Maliki.
2)    Syaikh Muhammad Amin as-Syinqithy, pengajar Masjid Nabawi, sekaligus penulis Tafsir Adwaul Bayan, beliau bermadzhab Maliki.
3)    Di Arab Saudi bagian timur, terdapat ulama besar madzhab Syafii, yang  digelari Syaikhul Madzhabi as-Syafii [شيخ المذهب الشافعي], guru besar madzhab Syafii yaitu Syaikh Ahmad bin Abdillah ad-Daughan yang wafat tahun 2003.
18. Pada umumnya, jemaah haji Indonesia tidak mengikuti kajian (halaqah) para masyayikh di Masjidil Haram, Mekah  maupun Masjid Nabawi, Madinah karena nara sumbernya berbahasa Arab.
19. Jemaah Indonesia yang paham bahasa Arab, biasanya adalah para pembimbing yang sibuk mengurusi jamaahnya.
20. Banyak jamaah Indonesia yang lebih sibuk berbelanja, kuliner, dan mengambil gambar suasana masjid dan sekitarnya.
(sumber: internet)




Related Posts:

0 comments:

Post a Comment