SIAPA YANG TAK BOLEH DINIKAH MENURUT
ISLAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi,
M.M.
Al-Quran tidak menentukan secara
terperinci siapa saja orang yang boleh dinikahi.
Tetapi hal itu diserahkan kepada
selera masing-masing orang.
Al-Quran surah An-Nisa (surah
ke-4) ayat 3.
Mengisyaratkan bahwa siapa saja
orang yang disukai, maka boleh dinikahi .
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ
لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ
أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan
bisa berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (jika kamu mengawininya),
maka kawini wanita (lain) yang kamu senangi: 2, 3, atau 44 Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawini) 1 orang saja, atau budak yang kamu
miliki. Yang demikian adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Rasulullah bersabda,
“Biasanya wanita dinikahi karena
hartanya, keturunannya, kecantikannya, atau agamanya.
Maka tentukan pilihanmu karena
agamanya.
Jika tidak demikian, maka kamu
akan sengsara”.
Al-Quran memberi petunjuk.
Bahwa laki-laki pezina hanya pantas
mengawini wanita pezina, atau wanita musyrik.
Dan sebaliknya wanita pezina hanya
layak mengawini laki-laki pezina atau laki-laki musyrik.
Al-Quran surah An-Nur (surah
ke-24) ayat 3.
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ
لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki
musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
Al-Quran surah An-Nur (surah
ke-24) ayat 26.
Menjelaskan bahwa pria yang
keji untuk wanita yang keji dan pria yang baik untuk wanita yang baik.
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ
وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ
مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Wanita-wanita yang keji adalah
untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita
yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan
laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang
dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu).
Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).
Al-Quran surah An-Nisa (surah
ke-4) ayat 23-24.
Merinci siapa saja orang yang tidak boleh dikawini oleh seorang
laki-laki.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ
نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا
تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا
حَكِيمًا
Diharamkan atas
kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa
kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang
kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri
dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang
telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka
maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi
kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan
mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Beberapa orang bertanya,
“Tentang larangan mengawini istri
orang lain adalah sesuatu yang dapat dipahami.
Tetapi mengapa yang lainnya.
Seperti disebutkan dalam
Al-Quran di atas, juga diharamkan?
Jawabannya.
1.
Ada yang berpendapat bahwa perkawinan antara keluarga dekat, dapat melahirkan
anak cucu lemah jasmani dan rohaninya.
2.
Ada yang meninjau dari segi keharusan menjaga hubungan kerabat.
Agar tidak menimbulkan sengketa
seperti dapat terjadi antara suami dan istri.
3.
Ada yang memandang bahwa sebagian
yang disebut di atas, berkedudukan semacam anak, saudara,
dan ibu kandung, yang semuanya harus
dilindungi dari rasa berahi.
4.
Ada yang memahami larangan perkawinan antara kerabat sebagai upaya memperluas
hubungan dengan keluarga lain dalam rangka mengukuhkan satu masyarakat.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisahdan Hikmah Kehidupan. Penerbit
Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai
Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment