Sunday, March 21, 2021

9025. PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT ISLAM

 


PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT ISLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Al-Quran secara tegas melarang pernikahan orang Islam dengan  orang musyrik.

 

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.

 

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

 

 

 

 

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

 

 

 

 

Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.

 

 

 

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

 

 

 

 

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelummu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.

 

 

 

 

Ada ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan pria Muslim dengan wanita Ahli-Kitab.

 

 

 

Yaitu penganut agama  Yahudi  dan Kristen.

 

 

Seperti dalam Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.

 

 

Tetapi izin telah dicabut dan dibatalkan oleh surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat  221  di  atas. 

 

 

 

Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar berkata,

 

 

 

“Saya tidak tahu musyrik yang lebih besar dibandingkan dengan musyriknya orang yang menyatakan bahwa tuhannya adalah Nabi Isa atau salah seorang dari hamba Allah”.

 

 

 

Sebagian ulama tetap berpegang kepada teks ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan  lelaki Islam dengan wanita Ahli Kitab.

 

 

 

Meskipun akidah  ketuhanan  dalam ajaran Yahudi dan Kristen berbeda dengan akidah Islam.

 

 

 

Tetapi Al-Quran tidak menyebut para menganut  Kristen  dan  Yahudi  sebagai orang musyrik. 

 

 

 

Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1.

 



لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

 

 

 

 

Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.

 

 

 

 

 Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1 membagi orang-orang  kafir menjadi dua kelompok yang berbeda, yaitu:


1.              Ahli Kitab.

2.              Orang musyrik.

 

 

Karena ada kata “wa” yang maknanya “dan”.

 

 

 

Artinya “menghimpun dua hal berbeda”.

 

 

 

Para ulama berbeda pendapat tentang,

 

 

 

“Apakah pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman sekarang ini.

 

 

 

 

Masih tetap bisa disebut Ahli Kitab?

 

 

 

Sebagian ulama menjawabnya,

 

 

“Mereka tetap sebagai Ahli Kitab”.

 

 

 

 

 

Sebagian ulama lain menjawab,

 

 

“Mereka bukan Ahli Kitab”.

 

 

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.

 

 

 

 

Jelas melarang seorang Muslim laki-laki menikah dengan wanita musyrik dan wanita Muslimah menikah dengan lelaki musyrik.

 

 

 

Para ulama menjelaskan bahwa larangan perkawinan  antara pemeluk  agama  berbeda.

 

 

 

 

Karena tujuan pernikahan agar muncul keluarga yang “sakinah”.

 

 

 

 

Perkawinan akan  langgeng  dan  tenteram jika  ada kesesuaian  pandangan hidup suami dan istri.

 

 

 

Karena perbedaan latar belakang, agama, budaya, dan tingkat  pendidikan  suami dan istri dapat  mengakibatkan  kegagalan  perkawinan.

 

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5 menjelaskan seorang lelaki Muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.

 

 

 

Tetapi tidak membicarakan pernikahan wanita Muslimah dengan lelaki Musyrik.

 

 

 

Seorang lelaki Muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab.

 

 

 

Karena biasanya lelaki sebagai suami dan kepala keluarga punya tanggungjawab terhadap istri dan anaknya.

 

 

 

Serta lebih kuat imannya dibanding istrinya.

 

 

Jika khawatir dapat terpengaruh dengan akidah yang bertentangan dengan ajaran Islam.

 

 

 

 

Maka seorang suami Muslim dilarang menikah dengan wanita Ahli Kitab.

 

 

 

 

Daftar Pustaka

1.              Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.              Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.              Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.              Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.              Tafsirq.com online.     

 

0 comments:

Post a Comment