PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT ISLAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi,
M.M.
Al-Quran secara tegas melarang
pernikahan orang Islam dengan orang
musyrik.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ
خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ
حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ
أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى
الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Al-Quran surat Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 5.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ
الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ
قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ
عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan
bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab
itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan
mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang
beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang
diberi Al-Kitab sebelummu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan
maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barang siapa kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum
Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang
merugi.
Ada ayat Al-Quran yang
membolehkan pernikahan pria Muslim dengan wanita Ahli-Kitab.
Yaitu penganut agama Yahudi
dan Kristen.
Seperti dalam Al-Quran surah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
Tetapi izin telah dicabut dan dibatalkan
oleh surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
221 di atas.
Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu
Umar berkata,
“Saya tidak tahu musyrik yang
lebih besar dibandingkan dengan musyriknya orang yang menyatakan bahwa tuhannya
adalah Nabi Isa atau salah seorang dari hamba Allah”.
Sebagian ulama tetap berpegang
kepada teks ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan lelaki Islam dengan wanita Ahli Kitab.
Meskipun akidah ketuhanan
dalam ajaran Yahudi dan Kristen berbeda dengan akidah Islam.
Tetapi Al-Quran tidak menyebut para
menganut Kristen dan
Yahudi sebagai orang
musyrik.
Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah
ke-98) ayat 1.
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ
مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab
dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan
(agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.
Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam
Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1 membagi orang-orang kafir menjadi dua kelompok yang berbeda,
yaitu:
1.
Ahli Kitab.
2.
Orang musyrik.
Karena ada kata
“wa” yang maknanya “dan”.
Artinya “menghimpun
dua hal berbeda”.
Para ulama berbeda pendapat
tentang,
“Apakah pemeluk agama Yahudi
dan Kristen zaman sekarang ini.
Masih tetap bisa disebut Ahli
Kitab?
Sebagian ulama menjawabnya,
“Mereka tetap sebagai Ahli
Kitab”.
Sebagian ulama lain menjawab,
“Mereka bukan Ahli Kitab”.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 221.
Jelas melarang seorang Muslim
laki-laki menikah dengan wanita musyrik dan wanita Muslimah menikah dengan
lelaki musyrik.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan
perkawinan antara pemeluk agama berbeda.
Karena tujuan pernikahan agar
muncul keluarga yang “sakinah”.
Perkawinan akan langgeng
dan tenteram jika ada kesesuaian pandangan hidup suami dan istri.
Karena perbedaan latar
belakang, agama, budaya, dan tingkat pendidikan suami dan istri dapat mengakibatkan
kegagalan perkawinan.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 5 menjelaskan seorang lelaki Muslim boleh menikah dengan wanita Ahli
Kitab yang menjaga kehormatannya.
Tetapi tidak membicarakan
pernikahan wanita Muslimah dengan lelaki Musyrik.
Seorang lelaki Muslim boleh
menikah dengan wanita Ahli Kitab.
Karena biasanya lelaki sebagai
suami dan kepala keluarga punya tanggungjawab terhadap
istri dan anaknya.
Serta lebih kuat imannya dibanding
istrinya.
Jika khawatir dapat
terpengaruh dengan akidah yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Maka seorang suami Muslim
dilarang menikah dengan wanita Ahli Kitab.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan.
Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas
Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment