Friday, October 15, 2021

11259. KONSEP KEMBALI PADA AL-QURAN DAN SUNAH

 

 



KONSEP KEMBALI PADA AL-QURAN DAN SUNAH

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Konsep kembali pada Al-Quran dan Sunah versi Muhammadiyah.

 

Bahwa Muhammadiyah dalam mengeluarkan hukum.

 

Tak pernah lepas dari Al-Quran dan Sunah.

 

Secara langsung maupun tidak langsung.

 

Secara langsung.

Artinya ditemukan dalil yang menjelaskan hukum tertentu.

 

 

Secara tidak langsung.

Jika belum ditemukan dalil  yang menjelaskan  hukumnya.

 

Maka perlu ijtihad dengan berbagai metode.

 

Untuk menentukan hukum lain.

 

Seperti ijmak, kias, istihsan dan lainnya.

 

 

Muhammadiyah disebut gerakan pemurnian agama.

Yaitu purifikasi.

 

Dan pembaharuan.

Yaitu modernisasi.

 

Dalam bahasa Arab disebut gerakan tajdid.

 

Gerakan purifikasi adalah gerakan pemurnian agama.

 

Agar terhindar dari praktik syirik, takhayul, bid’ah, dan khurafat.

 

Khususnya dalam akidah dan ibadah.

 

 

Gerakan modernisasi sering disebut dinamisasi.

 

Yaitu gerakan pembaruan pemikiran Muhammadiyah.

 

Untuk mencari solusi suatu masalah.

 

 

Gerakan ini secara umum bergerak dalam muamalah.

 

Bidang muamalah terus berkembang sesuai zaman.

 

Semua hal dapat dilakukan.

 

Asalkan tidak melanggar ajaran Islam.

 

 

Pengertian kembali kepada Al-Quran dan Sunah.

 

Tidak menutup ijtihad dalam berbagai hal.

 

Yang tidak disebut dengan dalil qath’i (pasti) dan dan sharih (jelas).

 

 

Kaidah usul fikih.

 

Tidak ada ruang ijtihad.

Dalam hal ada dalil  qath’i (pasti) dan sharih (jelas).

 

 

Contohnya zaman sekarang.

 

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette.

 

Muhammadiyah mengharamkan rokok elektronik.

 

Karena sama dengan bunuh diri pelan-pelan.

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 195.

 

 

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

 

Dan belanjakan (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

 

 

 

Menurut para ahli medis.

 

E-Cigarette mengeluarkan uap yang membahayakan.

Diri sendiri dan orang lain.

 

Berdasar logika qias aulawi.

 

Bahwa haramnya e-cigarette lebih kuat dibanding  rokok konvensional.

 

Karena e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun.

 

Yang lebih membahayakan daripada rokok konvensional.

 

 

Bahwa tidak ada satu pun keputusan tarjih.

 

Yang mengatakan bahwa hasil tarjih yang paling benar.

Dan tak membid`ahkan yang lain.

 

Bahwa manhaj tarjih bersifat:

1.      Menyeluruh.

2.      Fleksibel.

3.      Fungsional.

4.      Toleran.

5.      Terbuka.

6.      Responsif.

 

Terhadap perkembangan ilmu dan masyarakat.

 

Hasil Rumusan Manhaj Muhammadiyah bersifat toleran dan terbuka.

 

TOLERAN

Artinya Muhammadiyah tidak menganggap pendapat berbeda pasti salah.

 

 

TERBUKA

Artinya Muhammadiyah siap mengubah keputusannya.

Jika ada dalil yang lebih kuat.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

0 comments:

Post a Comment