KONSEP
KEMBALI PADA AL-QURAN DAN SUNAH
Oleh: Drs. HM. Yusron
Hadi, M.M.
Konsep
kembali pada Al-Quran dan Sunah versi Muhammadiyah.
Bahwa Muhammadiyah
dalam mengeluarkan hukum.
Tak
pernah lepas dari Al-Quran dan Sunah.
Secara
langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung.
Artinya ditemukan dalil yang menjelaskan hukum tertentu.
Secara tidak langsung.
Jika belum ditemukan dalil yang menjelaskan hukumnya.
Maka perlu ijtihad dengan berbagai metode.
Untuk menentukan hukum lain.
Seperti ijmak, kias, istihsan dan lainnya.
Muhammadiyah disebut gerakan pemurnian agama.
Yaitu purifikasi.
Dan pembaharuan.
Yaitu modernisasi.
Dalam bahasa Arab disebut gerakan tajdid.
Gerakan purifikasi adalah gerakan pemurnian agama.
Agar terhindar dari praktik syirik, takhayul, bid’ah,
dan khurafat.
Khususnya dalam akidah dan ibadah.
Gerakan modernisasi sering disebut dinamisasi.
Yaitu gerakan pembaruan pemikiran Muhammadiyah.
Untuk mencari solusi suatu masalah.
Gerakan ini secara umum bergerak dalam muamalah.
Bidang muamalah terus berkembang sesuai zaman.
Semua hal dapat dilakukan.
Asalkan tidak melanggar ajaran Islam.
Pengertian kembali kepada Al-Quran dan Sunah.
Tidak menutup ijtihad dalam berbagai hal.
Yang tidak disebut dengan dalil qath’i (pasti) dan dan sharih (jelas).
Kaidah usul fikih.
Tidak ada ruang ijtihad.
Dalam hal ada dalil qath’i (pasti) dan sharih (jelas).
Contohnya zaman sekarang.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette.
Muhammadiyah mengharamkan rokok elektronik.
Karena sama dengan bunuh diri pelan-pelan.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 195.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakan (harta bendamu) di
jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik.
Menurut para ahli medis.
E-Cigarette mengeluarkan
uap yang membahayakan.
Diri sendiri dan orang lain.
Berdasar logika qias aulawi.
Bahwa haramnya e-cigarette lebih kuat dibanding rokok
konvensional.
Karena e-cigarette mengandung
zat adiktif dan unsur racun.
Yang lebih membahayakan daripada rokok konvensional.
Bahwa
tidak ada satu pun keputusan tarjih.
Yang
mengatakan bahwa hasil tarjih yang paling benar.
Dan tak
membid`ahkan yang lain.
Bahwa manhaj
tarjih bersifat:
1. Menyeluruh.
2. Fleksibel.
3. Fungsional.
4. Toleran.
5. Terbuka.
6. Responsif.
Terhadap
perkembangan ilmu dan masyarakat.
Hasil
Rumusan Manhaj Muhammadiyah bersifat toleran dan terbuka.
TOLERAN
Artinya
Muhammadiyah tidak menganggap pendapat berbeda pasti salah.
TERBUKA
Artinya
Muhammadiyah siap mengubah keputusannya.
Jika ada
dalil yang lebih kuat.
(Sumber
suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment