UMAT ISLAM RELA KHILAFIAH MAULID NABI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
PENGERTIAN KHILAFIAH
Khilafiah adalah perbedaan pendapat di antara para
ulama ahli hukum dalam menentukan hukum.
CARA MENGHADAPI KHILAFIAH
Para ulama sepakat dalam menghadapi
khilafiah
1. Menerima, mengakui,
dan toleran adanya perbedaan pendapat yang terjadi.
2. Berusaha memilih
pendapat secara bertanggung jawab.
3. Tidak bersifat mutlak terhadap pilihan yang lain.
4. Mengutamakan
masalah pokok dibanding masalah khilafiah.
5. Tiap
pribadi berhak memilih dan mengikuti pendapat terbaik yang diyakininya.
6. Menghormati akibat adanya perbedaan pilihan.
7. Mengakui
konsekuensi logis dari hasil ijtihad.
8. Pendapat orang atau kelompok, betapapun diyakini kebenarannya
masih mungkin terjadi kesalahan.
9. Pendapat
orang lain atau kelompok lain.
Meskipun dinilai salah masih
mungkin ada unsur kebenarannya.
10. Artinya boleh berbeda pendapat.
Tetapi dalam dada tidak ada
perselisihan.
CONTOH TERJADINYA KHILAFIAH
PERANG BANI QURAIZHAH
Rasulullah bersabda,
”Kalian jangan salat Asar sebelum
sampai di perkampungan Bani Quraizhah”.
Perjalanan pasukan ke Bani
Quraizhah perlu waktu lama.
Hingga jadwal waktu salat
Asar hampir habis.
Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat
Asar.
Sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah.
Tetapi sebagian kelompok lagi berpegang pada
bunyi teks.
Dan
tetap bersikukuh melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah.
Meskipun
waktu Asar sudah berlalu.
Perbedaan ini dilaporkan kepada
Rasulullah.
Rasulullah membenarkan kedua kelompok.
Rasulullah tidak
menyalahkan siapa pun, meskipun berbeda.
MASALAH QUNUT SUBUH
MAZHAB HANAFI
1. TIDAK ADA qunut pada salat Subuh.
MAZHAB MALIKI
1. ADA qunut Subuh.
2. Qunut Subuh dilakukan pada rakaat ke-2 sebelum rukuk.
MAZHAB SYAFII
1. ADA qunut Subuh.
2. Qunut Subuh dilakukan pada rakaat ke-2 setelah rukuk.
MAZHAB HAMBALI
1. TIDAK ADA qunut pada salat Subuh.
Dalam bahasa agama, hal seperti ini disebut “tannawu’
al-ibadah” (keragaman cara beribadah).
Dalam ilmu ushul sebagian ulama menganut
prinsip,
“Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada
ijtihad dari seorang mujtahid”.
Mujtahid ialah orang yang punya otoritas menentukan
sebuah hukum.
Hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas
hukum.
Meskipun keputusannya berbeda.
Semuanya boleh dan direstui oleh Allah.
Meskipun hasilnya tidak sama.
Keputusan adalah hak pemilik otoritas.
Meskipun dia mengambil keputusan terbukti salah.
Masih tetap direstui Allah.
Bahkan dia mendapat 1 pahala.
Karena kesungguhannya dalam
mencari kebenaran.
Umat Islam
harus ikhlas menerima perbedaan khilafiah.
SEJARAH PERAYAAN MAULID NABI MUHAMMAD
Maulid Nabi Muhammad
adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad.
Maulid Nabi Muhammad di
Indonesia.
Diperingati tiap 12 Rabiul Awal tahun
lslam Hijriah.
Kata “maulid” atau “milad”.
Artinya hari lahir.
Perayaan Maulid Nabi
adalah tradisi yang berkembang dalam masyarakat Islam.
Setelah Nabi Muhammad wafat.
Peringatan Maulid Nabi
adalah ekspresi gembira.
Dan hormat kepada Nabi
Muhammad.
ASAL MULA PERAYAAN AULID
NABI
Perayaan Maulid Nabi
dimulai zaman Daulah Fatimiah Syiah di Mesir.
Bani Fatimiah Syiah
membuat banyak perayaan Maulid, seperti:
1. Maulid Nabi Muhammad.
2. Maulid Ali bin Abi Thalib.
3. Maulid Fatimah binti Ali.
4. Maulid Hasan bin Ali.
5. Maulid Husain bin Ali.
6. Dan perayaan lainnya.
Bani Fatimiah berkuasa
sekitar tahun 300-an Hijriah.
Yaitu pada abad ke-4
Hijriah.
Menurut sumber lain.
Maulid Nabi dikembangkan
oleh Abul Abbas Azafi.
Para ahli lainnya.
Berpendapat maulid
pertama diadakan Sultan Muzhaffar.
Pihak lain berpenadapat.
Sultan Salahuddin Al-Ayyubi yang pertama
mengadakan Maulid Nabi.
Masyarakat Muslim Indonesia
menyambut Maulid Nabi.
Dengan perayaan agama,
seperti:
1. Pembacaan selawat Nabi.
3. Pengajian.
Dalam penanggalan Jawa.
Bulan Rabiul Awal disebut
bulan Mulud.
Acara Muludan dirayakan
dengan perayaan.
Dan permainan gamelan Sekaten.
Suni dan Syiah merayakan
Maulid Nabi.
Suni merayakan Maulid Nabi
pada 12 Rabiul Awal.
Syiah merayakan
Maulid Nabi pada 17 Rabiul Awal.
Yang bertepatan ulang
tahun Imam Syiah ke-6.
Yaitu Jakfar Shadiq.
Maulid Nabi dirayakan di
banyak Negara.
Dengan penduduk mayoritas
Muslim.
Negara penduduk mayoritas
muslim yang tak libur resmi Maulid Nabi, yaitu:
1. Arab Saudi.
2. Qatar.
(Sumber Wikipedia)
Daftar Pustaka
1. Quraish
Shihab.
2. Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih 5 mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah. Penerbit Lentera
Jakarta, 2007)
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
4. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment