DELIK KUHP 2026 DAN HUKUM ISLAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Perbedaan
1)
Delik biasa
2)
Delik aduan
Dalam KUHP lndonesia.
Belaku 2 Januari 2026.
A.
Dalam KUHP (Hukum Pidana Indonesia)
Ada 2 macam delik
Yaitu:
1)
Delik biasa.
2)
Delik aduan.
1.
Delik Biasa
Pengertian delik biasa:
1)
Tindak pidana bisa diproses.
2)
Tanpa laporan dari korban.
Ciri-ciri delik biasa:
1)
Polisi bisa langsung memproses.
2)
Meskipun korban tak melapor.
3)
Dianggap merugikan kepentingan umum.
4)
Tak bisa dicabut.
5)
Meskipun korban memaafkan.
Contoh delik biasa:
1)
Pembunuhan
2)
Perampokan
3)
Narkoba
4)
Korupsi
Sifat delik biasa.
a.
Dampaknya luas.
b.
Membahayakan masyarakat.
2.
Delik Aduan
Pengertian delik aduan:
1)
Tindak pidana bisa diproses.
2)
Jika korban mengadu atau melapor.
Ciri-ciri:
1)
Harus ada laporan dari korban.
2)
Jika korban mencabut laporan.
3)
Maka proses bisa dihentikan.
4)
Biasanya terkait urusan pribadi.
Contoh:
1)
Pencemaran nama baik
2)
Perzinahan (dalam KUHP lama dan baru
termasuk delik aduan)
3)
Penghinaan
Sifat delik aduan
a.
Negara menghormati hak pribadi korban.
B.
Dalam Hukum Islam
Dalam Islam.
Pembagian agak berbeda.
Ada 3 kategori besar:
Yaitu:
1)
Hudud (hak Allah)
2)
Qisas dan Diyat (hak manusia)
3)
Takzir (hak Pemerintah).
A.
Hudud (Hak Allah)
1)
Kejahatan yang hukumannya sudah
ditentukan Allah.
2)
Tidak tergantung laporan korban.
3)
Tak bisa diampuni manusia.
4)
Jika sudah terbukti.
Contoh:
1)
Berzina
2)
Pencurian tertentu
3)
Qadzaf (tuduhan zina)
Sifar Hudud
a.
Mirip delik biasa.
b.
Terkait hak Allah.
c.
Ketertiban umum.
B.
Qisas dan Diyat (Hak Manusia)
1)
Terkait dengan korban langsung.
2)
Korban atau keluarga.
3)
Punya hak menentukan:
a.
Menuntut balas (qisas)
b.
Memaafkan
c.
Minta ganti rugi (diyat)
Contoh:
1)
Pembunuhan
2)
Penganiayaan
a.
Mirip delik aduan.
b.
Pihak korban punya peran besar.
C.
Takzir
1)
Hukuman ditentukan hakim/pemerintah.
2)
Bisa untuk kepentingan umum atau
pribadi.
3)
Fleksibel sesuai maslahat.
Kesimpulan
1)
Delik biasa
Negara langsung bertindak.
2)
Delik aduan
Harus ada laporan korban.
Dalam Islam.
Ada kejahatan jadi:
1)
Hak Allah (ak bisa dicabut)
2)
Hak manusia (bisa dimaafkan).
C.
Kenapa bedakan delik biasa dan delik
aduan?
Jawaban.
1)
Tak semua kejahatan punya dampak sama.
Perbedaan Dampak
1.
Delik Biasa
Dampaknya ke masyarakat luas
Contoh:
1)
Pembunuhan.
2)
Perampokan.
3)
Narkoba.
Kenapa langsung diproses tanpa
laporan?
Jawaban.
1)
Membahayakan umum.
2)
Mengganggu keamanan negara.
3)
Jika dibiarkan.
4)
Bisa merusak ketertiban sosial.
a.
Negara wajib turun tangan.
b.
Meskipun korban diam.
2.
Delik Aduan
Dampaknya lebih pribadi
Contoh:
1)
Pencemaran nama baik.
2)
Penghinaan.
3)
Perzinahan (dalam KUHP).
Kenapa harus ada laporan korban?
Jawaban.
1)
Terkait kehormatan atau urusan
pribadi.
2)
Mungkin korban tak ingin masalahnya
dibuka.
3)
Negara menghormati hak pribadi korban.
a.
Negara tak mau ikut campur.
b.
Jika korban tidak keberatan.
D.
Untuk Menjaga Keadilan dan Privasi
1)
Jika semua kasus
2)
Langsung diproses tanpa aduan.
3)
Maka:
a.
Privasi orang bisa terganggu.
b.
Konflik keluarga bisa makin besar.
Negara terlalu masuk ke urusan pribadi.
4)
Tapi sebaliknya.
5)
Jika semua harus lewat aduan:
6)
Maka:
a.
Kejahatan berat bisa lolos .
b.
Sebab korban takut melapor.
1)
Maka dibuat 2 jenis.
2)
Agar seimbang
E.
Dalam Hukum Islam
Konsepnya mirip:
1)
Hak Allah (umum)
Tak tergantung korban.
2)
Hak manusia (pribadi)
Korban boleh memaafkan.
Contoh:
1)
Pembunuhan
a.
Keluarga korban boleh memilih
b.
Qisas atau memaafkan.
2)
Pencurian berat.
a.
Termasuk hak Allah.
b.
Tak tergantung aduan pribadi.
Intinya
1)
Ada delik biasa dan delik aduan
2)
Agar:
a.
Hukum adil.
b.
Negara tak berlebihan campur tangan.
c.
Hak pribadi tetap dihormati.
d.
Keamanan umum tetap terjaga.
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
7)
Meta AI



.bmp)
.bmp)
.bmp)