Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tuesday, July 11, 2017

135. KHILAF

MASALAH KHILAFIAH.
BERBEDA CARA, SAMA TUJUAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda dalam    menentukan Hari Raya Idul Fitri? Mengapa umat Islam tak bisa selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang khilafiah.
      Khilafiah merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum.
      Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama. Sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
      Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah. Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
      Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi. Ternyata, Nabi tak menyalahkan siapa pun. Nabi membenarkan kedua kelompok, meskipun berbeda. Dalam bahasa agama disebut “Tannawu’ al-ibadah” atau “Keragaman cara beribadah”.
     Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
      Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan. Semuanya direstui Allah, meskipun hasilnya tak sama.
     Keputusan merupakan hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusan salah, masih tetap direstui Allah. Bahkan mendapatkan satu pahala. Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
      Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” atau “rincian ajaran”. Misalnya, tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid”. “Mujtahid”, yaitu “orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum”.
      Dapat dipastikan semua kelompok yang berbeda melakukan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama. Terjadi perbedaan hanya dalam cara pandang, bukan tujuannya.
    Berbeda dalam menenetukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama. Yaitu semuanya beridul fitri.  Saling mendoakan agar semua amal ibadah diterima Allah.
      Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun  diyakini kebenarannya. Masih mungkin terjadi kesalahan. Pendapat orang lain atau kelompok lain, walaupun dinilai salah. Mungkin ada unsur kebenarannya. Boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tak ada perselisihan.
      Mari kita mengikuti ucapan Nabi ketika menyambut Hari raya Idul Fitri. “Taqobballahu minna waminkum”. Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

135. KHILAF

MASALAH KHILAFIAH.
BERBEDA CARA, SAMA TUJUAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda dalam    menentukan Hari Raya Idul Fitri? Mengapa umat Islam tak bisa selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang khilafiah.
      Khilafiah merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum.
      Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama. Sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
      Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah. Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
      Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi. Ternyata, Nabi tak menyalahkan siapa pun. Nabi membenarkan kedua kelompok, meskipun berbeda. Dalam bahasa agama disebut “Tannawu’ al-ibadah” atau “Keragaman cara beribadah”.
     Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
      Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan. Semuanya direstui Allah, meskipun hasilnya tak sama.
     Keputusan merupakan hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusan salah, masih tetap direstui Allah. Bahkan mendapatkan satu pahala. Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
      Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” atau “rincian ajaran”. Misalnya, tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid”. “Mujtahid”, yaitu “orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum”.
      Dapat dipastikan semua kelompok yang berbeda melakukan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama. Terjadi perbedaan hanya dalam cara pandang, bukan tujuannya.
    Berbeda dalam menenetukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama. Yaitu semuanya beridul fitri.  Saling mendoakan agar semua amal ibadah diterima Allah.
      Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun  diyakini kebenarannya. Masih mungkin terjadi kesalahan. Pendapat orang lain atau kelompok lain, walaupun dinilai salah. Mungkin ada unsur kebenarannya. Boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tak ada perselisihan.
      Mari kita mengikuti ucapan Nabi ketika menyambut Hari raya Idul Fitri. “Taqobballahu minna waminkum”. Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

135. KHILAF

MASALAH KHILAFIAH.
BERBEDA CARA, SAMA TUJUAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda dalam    menentukan Hari Raya Idul Fitri? Mengapa umat Islam tak bisa selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang khilafiah.
      Khilafiah merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum.
      Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama. Sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
      Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah. Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
      Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi. Ternyata, Nabi tak menyalahkan siapa pun. Nabi membenarkan kedua kelompok, meskipun berbeda. Dalam bahasa agama disebut “Tannawu’ al-ibadah” atau “Keragaman cara beribadah”.
     Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
      Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan. Semuanya direstui Allah, meskipun hasilnya tak sama.
     Keputusan merupakan hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusan salah, masih tetap direstui Allah. Bahkan mendapatkan satu pahala. Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
      Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” atau “rincian ajaran”. Misalnya, tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid”. “Mujtahid”, yaitu “orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum”.
      Dapat dipastikan semua kelompok yang berbeda melakukan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama. Terjadi perbedaan hanya dalam cara pandang, bukan tujuannya.
    Berbeda dalam menenetukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama. Yaitu semuanya beridul fitri.  Saling mendoakan agar semua amal ibadah diterima Allah.
      Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun  diyakini kebenarannya. Masih mungkin terjadi kesalahan. Pendapat orang lain atau kelompok lain, walaupun dinilai salah. Mungkin ada unsur kebenarannya. Boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tak ada perselisihan.
      Mari kita mengikuti ucapan Nabi ketika menyambut Hari raya Idul Fitri. “Taqobballahu minna waminkum”. Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

135. KHILAF

MASALAH KHILAFIAH.
BERBEDA CARA, SAMA TUJUAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda dalam    menentukan Hari Raya Idul Fitri? Mengapa umat Islam tak bisa selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang khilafiah.
      Khilafiah merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum.
      Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama. Sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
      Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah. Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
      Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi. Ternyata, Nabi tak menyalahkan siapa pun. Nabi membenarkan kedua kelompok, meskipun berbeda. Dalam bahasa agama disebut “Tannawu’ al-ibadah” atau “Keragaman cara beribadah”.
     Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
      Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan. Semuanya direstui Allah, meskipun hasilnya tak sama.
     Keputusan merupakan hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusan salah, masih tetap direstui Allah. Bahkan mendapatkan satu pahala. Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
      Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” atau “rincian ajaran”. Misalnya, tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid”. “Mujtahid”, yaitu “orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum”.
      Dapat dipastikan semua kelompok yang berbeda melakukan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama. Terjadi perbedaan hanya dalam cara pandang, bukan tujuannya.
    Berbeda dalam menenetukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama. Yaitu semuanya beridul fitri.  Saling mendoakan agar semua amal ibadah diterima Allah.
      Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun  diyakini kebenarannya. Masih mungkin terjadi kesalahan. Pendapat orang lain atau kelompok lain, walaupun dinilai salah. Mungkin ada unsur kebenarannya. Boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tak ada perselisihan.
      Mari kita mengikuti ucapan Nabi ketika menyambut Hari raya Idul Fitri. “Taqobballahu minna waminkum”. Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

134. KAFIR

MENGAPA ORANG NON-MUSLIM DISEBUT KAFIR?
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

       Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam “menghina” orang non-muslim sebagai kafir? Mengapa umat Islam mengolok-olok dan memberi “gelar” kafir kepada orang non-Islam? Dr. Zakir Naik menjelaskan masalahnya.
     “Kafir” (menurut KBBI V) ialah “orang yang tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya”. “Kafir harbi” adalah “orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi”.
      “Kafir muahid” merupakan “orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku”.
      “Kafir zimi” yaitu “orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewaijian membayar pajak bagi yang mampu dan mendapatkan perlindungan dari pmerntahan Islam”.
      “Kafir” berarti “orang yang menolak’. “Kafir” berasal dari kata ‘kufr’ yang berarti “menyembunyikan” atau “menolak”. Dalam istilah Islam, ‘kafir’ berarti “orang yang menyembunyikan atau menolak kebenaran agama Islam”.
      Seseorang yang menolak agama Islam dalam bahasa Inggris disebut non-Muslim. Jika seorang non-Muslim merasa bahwa sebutan ‘non-Muslim’ atau ‘kafir’ yang dilekatkan pada mereka sebagai sebuah penghinaan, mengolok-olok, cacian, atau makian berarti mereka salah paham terhadap Islam.
     Mereka sebaiknya mulai belajar memahami Islam dan istilah dalam Islam lewat sumber yang benar. Sehingga mereka tidak merasa dihina oleh umat Islam. Namun, menghargai Islam dari sudut pandang yang benar.
     Tetapi, juga harus diingat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah, tidak semua umat selain Islam adalah kafir. Sebagian dari mereka layak masuk surga, asalkan mereka beriman kepada Allah, hari akhir, dan berbuat kebaikan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah. Surah ke-2 ayat 62. “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh. Mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Daftar Pustaka.

1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.

134. KAFIR

MENGAPA ORANG NON-MUSLIM DISEBUT KAFIR?
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

       Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam “menghina” orang non-muslim sebagai kafir? Mengapa umat Islam mengolok-olok dan memberi “gelar” kafir kepada orang non-Islam? Dr. Zakir Naik menjelaskan masalahnya.
     “Kafir” (menurut KBBI V) ialah “orang yang tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya”. “Kafir harbi” adalah “orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi”.
      “Kafir muahid” merupakan “orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku”.
      “Kafir zimi” yaitu “orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewaijian membayar pajak bagi yang mampu dan mendapatkan perlindungan dari pmerntahan Islam”.
      “Kafir” berarti “orang yang menolak’. “Kafir” berasal dari kata ‘kufr’ yang berarti “menyembunyikan” atau “menolak”. Dalam istilah Islam, ‘kafir’ berarti “orang yang menyembunyikan atau menolak kebenaran agama Islam”.
      Seseorang yang menolak agama Islam dalam bahasa Inggris disebut non-Muslim. Jika seorang non-Muslim merasa bahwa sebutan ‘non-Muslim’ atau ‘kafir’ yang dilekatkan pada mereka sebagai sebuah penghinaan, mengolok-olok, cacian, atau makian berarti mereka salah paham terhadap Islam.
     Mereka sebaiknya mulai belajar memahami Islam dan istilah dalam Islam lewat sumber yang benar. Sehingga mereka tidak merasa dihina oleh umat Islam. Namun, menghargai Islam dari sudut pandang yang benar.
     Tetapi, juga harus diingat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah, tidak semua umat selain Islam adalah kafir. Sebagian dari mereka layak masuk surga, asalkan mereka beriman kepada Allah, hari akhir, dan berbuat kebaikan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah. Surah ke-2 ayat 62. “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh. Mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Daftar Pustaka.

1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.

134. KAFIR

MENGAPA ORANG NON-MUSLIM DISEBUT KAFIR?
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

       Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam “menghina” orang non-muslim sebagai kafir? Mengapa umat Islam mengolok-olok dan memberi “gelar” kafir kepada orang non-Islam? Dr. Zakir Naik menjelaskan masalahnya.
     “Kafir” (menurut KBBI V) ialah “orang yang tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya”. “Kafir harbi” adalah “orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi”.
      “Kafir muahid” merupakan “orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku”.
      “Kafir zimi” yaitu “orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewaijian membayar pajak bagi yang mampu dan mendapatkan perlindungan dari pmerntahan Islam”.
      “Kafir” berarti “orang yang menolak’. “Kafir” berasal dari kata ‘kufr’ yang berarti “menyembunyikan” atau “menolak”. Dalam istilah Islam, ‘kafir’ berarti “orang yang menyembunyikan atau menolak kebenaran agama Islam”.
      Seseorang yang menolak agama Islam dalam bahasa Inggris disebut non-Muslim. Jika seorang non-Muslim merasa bahwa sebutan ‘non-Muslim’ atau ‘kafir’ yang dilekatkan pada mereka sebagai sebuah penghinaan, mengolok-olok, cacian, atau makian berarti mereka salah paham terhadap Islam.
     Mereka sebaiknya mulai belajar memahami Islam dan istilah dalam Islam lewat sumber yang benar. Sehingga mereka tidak merasa dihina oleh umat Islam. Namun, menghargai Islam dari sudut pandang yang benar.
     Tetapi, juga harus diingat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah, tidak semua umat selain Islam adalah kafir. Sebagian dari mereka layak masuk surga, asalkan mereka beriman kepada Allah, hari akhir, dan berbuat kebaikan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah. Surah ke-2 ayat 62. “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh. Mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Daftar Pustaka.

1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.

134. KAFIR

MENGAPA ORANG NON-MUSLIM DISEBUT KAFIR?
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

       Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam “menghina” orang non-muslim sebagai kafir? Mengapa umat Islam mengolok-olok dan memberi “gelar” kafir kepada orang non-Islam? Dr. Zakir Naik menjelaskan masalahnya.
     “Kafir” (menurut KBBI V) ialah “orang yang tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya”. “Kafir harbi” adalah “orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi”.
      “Kafir muahid” merupakan “orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku”.
      “Kafir zimi” yaitu “orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewaijian membayar pajak bagi yang mampu dan mendapatkan perlindungan dari pmerntahan Islam”.
      “Kafir” berarti “orang yang menolak’. “Kafir” berasal dari kata ‘kufr’ yang berarti “menyembunyikan” atau “menolak”. Dalam istilah Islam, ‘kafir’ berarti “orang yang menyembunyikan atau menolak kebenaran agama Islam”.
      Seseorang yang menolak agama Islam dalam bahasa Inggris disebut non-Muslim. Jika seorang non-Muslim merasa bahwa sebutan ‘non-Muslim’ atau ‘kafir’ yang dilekatkan pada mereka sebagai sebuah penghinaan, mengolok-olok, cacian, atau makian berarti mereka salah paham terhadap Islam.
     Mereka sebaiknya mulai belajar memahami Islam dan istilah dalam Islam lewat sumber yang benar. Sehingga mereka tidak merasa dihina oleh umat Islam. Namun, menghargai Islam dari sudut pandang yang benar.
     Tetapi, juga harus diingat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah, tidak semua umat selain Islam adalah kafir. Sebagian dari mereka layak masuk surga, asalkan mereka beriman kepada Allah, hari akhir, dan berbuat kebaikan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah. Surah ke-2 ayat 62. “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh. Mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Daftar Pustaka.

1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.

134, KAFIR

MENGAPA ORANG NON-MUSLIM DISEBUT KAFIR?
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

       Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam “menghina” orang non-muslim sebagai kafir? Mengapa umat Islam mengolok-olok dan memberi “gelar” kafir kepada orang non-Islam? Dr. Zakir Naik menjelaskan masalahnya.
     “Kafir” (menurut KBBI V) ialah “orang yang tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya”. “Kafir harbi” adalah “orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi”.
      “Kafir muahid” merupakan “orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku”.
      “Kafir zimi” yaitu “orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewaijian membayar pajak bagi yang mampu dan mendapatkan perlindungan dari pmerntahan Islam”.
      “Kafir” berarti “orang yang menolak’. “Kafir” berasal dari kata ‘kufr’ yang berarti “menyembunyikan” atau “menolak”. Dalam istilah Islam, ‘kafir’ berarti “orang yang menyembunyikan atau menolak kebenaran agama Islam”.
      Seseorang yang menolak agama Islam dalam bahasa Inggris disebut non-Muslim. Jika seorang non-Muslim merasa bahwa sebutan ‘non-Muslim’ atau ‘kafir’ yang dilekatkan pada mereka sebagai sebuah penghinaan, mengolok-olok, cacian, atau makian berarti mereka salah paham terhadap Islam.
     Mereka sebaiknya mulai belajar memahami Islam dan istilah dalam Islam lewat sumber yang benar. Sehingga mereka tidak merasa dihina oleh umat Islam. Namun, menghargai Islam dari sudut pandang yang benar.
     Tetapi, juga harus diingat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah, tidak semua umat selain Islam adalah kafir. Sebagian dari mereka layak masuk surga, asalkan mereka beriman kepada Allah, hari akhir, dan berbuat kebaikan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah. Surah ke-2 ayat 62. “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh. Mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Daftar Pustaka.

1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.

134. KAFIR

MENGAPA ORANG NON-MUSLIM DISEBUT KAFIR?
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

       Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam “menghina” orang non-muslim sebagai kafir? Mengapa umat Islam mengolok-olok dan memberi “gelar” kafir kepada orang non-Islam? Dr. Zakir Naik menjelaskan masalahnya.
     “Kafir” (menurut KBBI V) ialah “orang yang tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya”. “Kafir harbi” adalah “orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi”.
      “Kafir muahid” merupakan “orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku”.
      “Kafir zimi” yaitu “orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewaijian membayar pajak bagi yang mampu dan mendapatkan perlindungan dari pmerntahan Islam”.
      “Kafir” berarti “orang yang menolak’. “Kafir” berasal dari kata ‘kufr’ yang berarti “menyembunyikan” atau “menolak”. Dalam istilah Islam, ‘kafir’ berarti “orang yang menyembunyikan atau menolak kebenaran agama Islam”.
      Seseorang yang menolak agama Islam dalam bahasa Inggris disebut non-Muslim. Jika seorang non-Muslim merasa bahwa sebutan ‘non-Muslim’ atau ‘kafir’ yang dilekatkan pada mereka sebagai sebuah penghinaan, mengolok-olok, cacian, atau makian berarti mereka salah paham terhadap Islam.
     Mereka sebaiknya mulai belajar memahami Islam dan istilah dalam Islam lewat sumber yang benar. Sehingga mereka tidak merasa dihina oleh umat Islam. Namun, menghargai Islam dari sudut pandang yang benar.
     Tetapi, juga harus diingat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah, tidak semua umat selain Islam adalah kafir. Sebagian dari mereka layak masuk surga, asalkan mereka beriman kepada Allah, hari akhir, dan berbuat kebaikan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah. Surah ke-2 ayat 62. “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh. Mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Daftar Pustaka.

1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.