ZAKAT TERNAK KAMBING
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak kambing menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak kambing adalah 40 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 40 ekor, maka peternak kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak kambing adalah berikut ini.
Ke-1, kambing sebanyak 40 sampai 120 ekor, zakatnya berupa 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih. Ke-2, kambing sebanyak 120 sampai 200 ekor, zakatnya berupa 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, kambing sebanyak 201 sampai 399 ekor, zakatnya berupa 3 ekor kambing betina berumur 3 tahun lebih. Ke-4, kambing sebanyak 400 ekor ke atas, setiap 100 ekor kambing, zakatnya berupa 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
Organisasi Profesi Guru
Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.
Tema Gambar Slide 2
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Tema Gambar Slide 3
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Thursday, March 1, 2018
719. KAMBING
719. KAMBING
ZAKAT TERNAK KAMBING
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak kambing menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak kambing adalah 40 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 40 ekor, maka peternak kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak kambing adalah berikut ini.
Ke-1, kambing sebanyak 40 sampai 120 ekor, zakatnya berupa 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih. Ke-2, kambing sebanyak 120 sampai 200 ekor, zakatnya berupa 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, kambing sebanyak 201 sampai 399 ekor, zakatnya berupa 3 ekor kambing betina berumur 3 tahun lebih. Ke-4, kambing sebanyak 400 ekor ke atas, setiap 100 ekor kambing, zakatnya berupa 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
719. KAMBING
ZAKAT TERNAK KAMBING
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak kambing menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak kambing adalah 40 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 40 ekor, maka peternak kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak kambing adalah berikut ini.
Ke-1, kambing sebanyak 40 sampai 120 ekor, zakatnya berupa 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih. Ke-2, kambing sebanyak 120 sampai 200 ekor, zakatnya berupa 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, kambing sebanyak 201 sampai 399 ekor, zakatnya berupa 3 ekor kambing betina berumur 3 tahun lebih. Ke-4, kambing sebanyak 400 ekor ke atas, setiap 100 ekor kambing, zakatnya berupa 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
719. KAMBING
ZAKAT TERNAK KAMBING
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak kambing menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak kambing adalah 40 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 40 ekor, maka peternak kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak kambing adalah berikut ini.
Ke-1, kambing sebanyak 40 sampai 120 ekor, zakatnya berupa 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih. Ke-2, kambing sebanyak 120 sampai 200 ekor, zakatnya berupa 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, kambing sebanyak 201 sampai 399 ekor, zakatnya berupa 3 ekor kambing betina berumur 3 tahun lebih. Ke-4, kambing sebanyak 400 ekor ke atas, setiap 100 ekor kambing, zakatnya berupa 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
719. KAMBING
ZAKAT TERNAK KAMBING
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak kambing menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak kambing adalah 40 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 40 ekor, maka peternak kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak kambing adalah berikut ini.
Ke-1, kambing sebanyak 40 sampai 120 ekor, zakatnya berupa 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih. Ke-2, kambing sebanyak 120 sampai 200 ekor, zakatnya berupa 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, kambing sebanyak 201 sampai 399 ekor, zakatnya berupa 3 ekor kambing betina berumur 3 tahun lebih. Ke-4, kambing sebanyak 400 ekor ke atas, setiap 100 ekor kambing, zakatnya berupa 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
718. SAPI
ZAKAT TERNAK SAPI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak sapi menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak sapi adalah 30 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka peternak tidak wajib mengeluarkan zakat untuk sapinya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak sapi adalah berikut ini.
Ke-1, sapi sebanyak 30 sampai 39 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-2, sapi sebanyak 40 sampai 49 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, sapi sebanyak 60 sampai 69 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-4, sapi sebanyak 70 sampai 79 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-5, sapi sebanyak 80 sampai 89 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-6, sapi sebanyak 90 sampai 99 ekor, zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-7, sapi sebanyak 100 sampai 109 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-8, sapi sebanyak 110 sampai 119 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-9, sapi sebanyak 120 sampai 129 ekor,zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-10, sapi sebanyak 130 ekor ke atas, setiap 30 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih atau setiap setiap 40 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
718. SAPI
ZAKAT TERNAK SAPI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak sapi menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak sapi adalah 30 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka peternak tidak wajib mengeluarkan zakat untuk sapinya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak sapi adalah berikut ini.
Ke-1, sapi sebanyak 30 sampai 39 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-2, sapi sebanyak 40 sampai 49 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, sapi sebanyak 60 sampai 69 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-4, sapi sebanyak 70 sampai 79 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-5, sapi sebanyak 80 sampai 89 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-6, sapi sebanyak 90 sampai 99 ekor, zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-7, sapi sebanyak 100 sampai 109 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-8, sapi sebanyak 110 sampai 119 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-9, sapi sebanyak 120 sampai 129 ekor,zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-10, sapi sebanyak 130 ekor ke atas, setiap 30 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih atau setiap setiap 40 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
718. SAPI
ZAKAT TERNAK SAPI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak sapi menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak sapi adalah 30 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka peternak tidak wajib mengeluarkan zakat untuk sapinya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak sapi adalah berikut ini.
Ke-1, sapi sebanyak 30 sampai 39 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-2, sapi sebanyak 40 sampai 49 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, sapi sebanyak 60 sampai 69 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-4, sapi sebanyak 70 sampai 79 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-5, sapi sebanyak 80 sampai 89 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-6, sapi sebanyak 90 sampai 99 ekor, zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-7, sapi sebanyak 100 sampai 109 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-8, sapi sebanyak 110 sampai 119 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-9, sapi sebanyak 120 sampai 129 ekor,zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-10, sapi sebanyak 130 ekor ke atas, setiap 30 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih atau setiap setiap 40 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
718. SAPI
ZAKAT TERNAK SAPI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak sapi menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak sapi adalah 30 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka peternak tidak wajib mengeluarkan zakat untuk sapinya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak sapi adalah berikut ini.
Ke-1, sapi sebanyak 30 sampai 39 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-2, sapi sebanyak 40 sampai 49 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, sapi sebanyak 60 sampai 69 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-4, sapi sebanyak 70 sampai 79 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-5, sapi sebanyak 80 sampai 89 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-6, sapi sebanyak 90 sampai 99 ekor, zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-7, sapi sebanyak 100 sampai 109 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-8, sapi sebanyak 110 sampai 119 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-9, sapi sebanyak 120 sampai 129 ekor,zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-10, sapi sebanyak 130 ekor ke atas, setiap 30 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih atau setiap setiap 40 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
718. SAPI
ZAKAT TERNAK SAPI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak sapi menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak sapi adalah 30 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka peternak tidak wajib mengeluarkan zakat untuk sapinya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak sapi adalah berikut ini.
Ke-1, sapi sebanyak 30 sampai 39 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-2, sapi sebanyak 40 sampai 49 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, sapi sebanyak 60 sampai 69 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-4, sapi sebanyak 70 sampai 79 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-5, sapi sebanyak 80 sampai 89 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-6, sapi sebanyak 90 sampai 99 ekor, zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-7, sapi sebanyak 100 sampai 109 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-8, sapi sebanyak 110 sampai 119 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-9, sapi sebanyak 120 sampai 129 ekor,zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-10, sapi sebanyak 130 ekor ke atas, setiap 30 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih atau setiap setiap 40 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
718. SAPI
ZAKAT TERNAK SAPI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak sapi menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak sapi adalah 30 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka peternak tidak wajib mengeluarkan zakat untuk sapinya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak sapi adalah berikut ini.
Ke-1, sapi sebanyak 30 sampai 39 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-2, sapi sebanyak 40 sampai 49 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, sapi sebanyak 60 sampai 69 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-4, sapi sebanyak 70 sampai 79 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-5, sapi sebanyak 80 sampai 89 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-6, sapi sebanyak 90 sampai 99 ekor, zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-7, sapi sebanyak 100 sampai 109 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-8, sapi sebanyak 110 sampai 119 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-9, sapi sebanyak 120 sampai 129 ekor,zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-10, sapi sebanyak 130 ekor ke atas, setiap 30 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih atau setiap setiap 40 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
718. SAPI
ZAKAT TERNAK SAPI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak sapi menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak sapi adalah 30 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka peternak tidak wajib mengeluarkan zakat untuk sapinya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak sapi adalah berikut ini.
Ke-1, sapi sebanyak 30 sampai 39 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-2, sapi sebanyak 40 sampai 49 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, sapi sebanyak 60 sampai 69 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-4, sapi sebanyak 70 sampai 79 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-5, sapi sebanyak 80 sampai 89 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-6, sapi sebanyak 90 sampai 99 ekor, zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-7, sapi sebanyak 100 sampai 109 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-8, sapi sebanyak 110 sampai 119 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-9, sapi sebanyak 120 sampai 129 ekor,zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-10, sapi sebanyak 130 ekor ke atas, setiap 30 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih atau setiap setiap 40 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
718. SAPI
ZAKAT TERNAK SAPI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat ternak sapi menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak sapi adalah 30 ekor, artinya jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka peternak tidak wajib mengeluarkan zakat untuk sapinya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak sapi adalah berikut ini.
Ke-1, sapi sebanyak 30 sampai 39 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-2, sapi sebanyak 40 sampai 49 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Ke-3, sapi sebanyak 60 sampai 69 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Ke-4, sapi sebanyak 70 sampai 79 ekor, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-5, sapi sebanyak 80 sampai 89 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-6, sapi sebanyak 90 sampai 99 ekor, zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-7, sapi sebanyak 100 sampai 109 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-8, sapi sebanyak 110 sampai 119 ekor, zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
Ke-9, sapi sebanyak 120 sampai 129 ekor,zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 2 tahun lebih. Ke-10, sapi sebanyak 130 ekor ke atas, setiap 30 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih atau setiap setiap 40 ekor sapi, zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online


