Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, April 1, 2020

4026. HUKUM ZIKIR PAKAI TASBIH


HUKUM ZIKIR PAKAI TASBIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Tasbih (menurut KBBI V) dapat diartikan “untaian manik-manik yang dipakai untuk ucapan tahlil dan sebagainya”, atau” pembacaan puji-pujian kepada Allah”.
2.    Bertasbih adalah memanjatkan puji-pujian kepada Allah.
3.    Zikir adalah puji-pujian kepada Allah yang diucapkan berulang-ulang.
4.    Berzikir adalah mengingat dan menyebut berulang-ulang nama dan keagungan Allah.
5.    Aisyah binti Saad berkisah bahwa bapaknya bersama Rasulullah bertemu seorang wanita yang bertasbih menggunakan biji-bijian dan bebatuan.
1)    Rasulullah bersabda,”Aku beritahukan kepadamu dengan yang lebih mudah bagimu daripada ini atau lebih utama.”
2)    Rasulullah bersabda,“Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di langit. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di bumi. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di antaranya. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan selain Allah, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah, seperti itu.” (HR. Abu Daud).
6.    Rasulullah tidak melarang berzikir menggunakan biji-bijian dan bebatuan sebagai alat hitung, tetapi beliau menunjukkan cara yang lebih mudah, sehingga para sahabat tetap menggunakan alat untuk menghitung zikirnya.
7.    Qasim bin Abdurrahman berkata,“Abu Darda’ memiliki biji-bijian dari biji-biji kurma ‘Ajwah, sekitar sepuluh biji yang diletakkan dalam satu kantong. Apabila ia telah  melaksanakan  salat  Subuh,  beliau  mendekat  ke  kasurnya  lalu  mengambil  kantong tersebut dan mengeluarkan biji-biji itu satu per-satu, ia bertasbih menggunakannya. Apabila telah habis, ia ulangi lagi satu per-satu.”
8.    Qasim berkata “Saya bersama Abu Hurairah yang berada di atas kasur dengan sebuah kantung berisi batu kerikil dan biji-bijian, di bawahnya terdapat hamba sahaya berkulit hitam. Abu Hurairah bertasbih menggunakan batu dan biji-bijian itu. Ketika batu-batu yang ada di dalam kantong itu habis, Abu Hurairah melemparkan kantong itu kepada hamba sahaya itu, lalu ia mengumpulkannya dan mengembalikannya ke dalam kantong dan menyerahkannya kepada Abu Hurairah.” (HR. Abu Daud).
9.    Nu’aim bin Muharrar bin Abi Hurairah berkata,”Abu Hurairah memiliki benang yang diberi seribu simpul, Abu Hurairah sebelum tidur selalu bertasbih menggunakan seribu simpul tersebut.”
10. Imam Syaukani berkata,”Tidak ada riwayat dari kalangan salaf (generasi tiga abad pertama Hijriah) maupun khalaf (generasi setelah salaf) yang melarang berzikir menggunakan tasbih, dan sebagian besar mereka menggunakan tasbih saat berzikir, mereka tidak memakruhkannya.”
11. Imam Ibnu Taimiah berpendapat bahwa menghitung tasbih dengan jari jemari adalah sunah.
12. Rasulullah bersabda, “Bertasbihlah, hitunglah dengan jari jemarimu, sesungguhnya jari jemarimu akan ditanya dan akan dibuat berbicara”.
13. Syekh Ibn ‘Utsaimin berpendapat bahwa bertasbih menggunakan alat menghitung tidak dianggap berbuat bid’ah dalam agama, karena maksud bid’ah yang dilarang adalah bid’ah dalam agama.
14. Bertasbih menggunakan alat hitung adalah cara untuk menghitung banyaknya bilangan (zikir).
15. Tasbih dan alat hitung lainnya adalah sarana yang “marjuhah” (lemah) lawan dari “rajah” (kuat) dan “mafdhulah” (lawan afdal), yang afdal (lebih baik) menghitung jumlah zikir dengan jari jemari tangan.

Daftar Pustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online



























































4026. HUKUM ZIKIR PAKAI TASBIH


HUKUM ZIKIR PAKAI TASBIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Tasbih (menurut KBBI V) dapat diartikan “untaian manik-manik yang dipakai untuk ucapan tahlil dan sebagainya”, atau” pembacaan puji-pujian kepada Allah”.
2.    Bertasbih adalah memanjatkan puji-pujian kepada Allah.
3.    Zikir adalah puji-pujian kepada Allah yang diucapkan berulang-ulang.
4.    Berzikir adalah mengingat dan menyebut berulang-ulang nama dan keagungan Allah.
5.    Aisyah binti Saad berkisah bahwa bapaknya bersama Rasulullah bertemu seorang wanita yang bertasbih menggunakan biji-bijian dan bebatuan.
1)    Rasulullah bersabda,”Aku beritahukan kepadamu dengan yang lebih mudah bagimu daripada ini atau lebih utama.”
2)    Rasulullah bersabda,“Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di langit. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di bumi. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di antaranya. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan selain Allah, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah, seperti itu.” (HR. Abu Daud).
6.    Rasulullah tidak melarang berzikir menggunakan biji-bijian dan bebatuan sebagai alat hitung, tetapi beliau menunjukkan cara yang lebih mudah, sehingga para sahabat tetap menggunakan alat untuk menghitung zikirnya.
7.    Qasim bin Abdurrahman berkata,“Abu Darda’ memiliki biji-bijian dari biji-biji kurma ‘Ajwah, sekitar sepuluh biji yang diletakkan dalam satu kantong. Apabila ia telah  melaksanakan  salat  Subuh,  beliau  mendekat  ke  kasurnya  lalu  mengambil  kantong tersebut dan mengeluarkan biji-biji itu satu per-satu, ia bertasbih menggunakannya. Apabila telah habis, ia ulangi lagi satu per-satu.”
8.    Qasim berkata “Saya bersama Abu Hurairah yang berada di atas kasur dengan sebuah kantung berisi batu kerikil dan biji-bijian, di bawahnya terdapat hamba sahaya berkulit hitam. Abu Hurairah bertasbih menggunakan batu dan biji-bijian itu. Ketika batu-batu yang ada di dalam kantong itu habis, Abu Hurairah melemparkan kantong itu kepada hamba sahaya itu, lalu ia mengumpulkannya dan mengembalikannya ke dalam kantong dan menyerahkannya kepada Abu Hurairah.” (HR. Abu Daud).
9.    Nu’aim bin Muharrar bin Abi Hurairah berkata,”Abu Hurairah memiliki benang yang diberi seribu simpul, Abu Hurairah sebelum tidur selalu bertasbih menggunakan seribu simpul tersebut.”
10. Imam Syaukani berkata,”Tidak ada riwayat dari kalangan salaf (generasi tiga abad pertama Hijriah) maupun khalaf (generasi setelah salaf) yang melarang berzikir menggunakan tasbih, dan sebagian besar mereka menggunakan tasbih saat berzikir, mereka tidak memakruhkannya.”
11. Imam Ibnu Taimiah berpendapat bahwa menghitung tasbih dengan jari jemari adalah sunah.
12. Rasulullah bersabda, “Bertasbihlah, hitunglah dengan jari jemarimu, sesungguhnya jari jemarimu akan ditanya dan akan dibuat berbicara”.
13. Syekh Ibn ‘Utsaimin berpendapat bahwa bertasbih menggunakan alat menghitung tidak dianggap berbuat bid’ah dalam agama, karena maksud bid’ah yang dilarang adalah bid’ah dalam agama.
14. Bertasbih menggunakan alat hitung adalah cara untuk menghitung banyaknya bilangan (zikir).
15. Tasbih dan alat hitung lainnya adalah sarana yang “marjuhah” (lemah) lawan dari “rajah” (kuat) dan “mafdhulah” (lawan afdal), yang afdal (lebih baik) menghitung jumlah zikir dengan jari jemari tangan.

Daftar Pustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online



























































4026. HUKUM ZIKIR PAKAI TASBIH


HUKUM ZIKIR PAKAI TASBIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Tasbih (menurut KBBI V) dapat diartikan “untaian manik-manik yang dipakai untuk ucapan tahlil dan sebagainya”, atau” pembacaan puji-pujian kepada Allah”.
2.    Bertasbih adalah memanjatkan puji-pujian kepada Allah.
3.    Zikir adalah puji-pujian kepada Allah yang diucapkan berulang-ulang.
4.    Berzikir adalah mengingat dan menyebut berulang-ulang nama dan keagungan Allah.
5.    Aisyah binti Saad berkisah bahwa bapaknya bersama Rasulullah bertemu seorang wanita yang bertasbih menggunakan biji-bijian dan bebatuan.
1)    Rasulullah bersabda,”Aku beritahukan kepadamu dengan yang lebih mudah bagimu daripada ini atau lebih utama.”
2)    Rasulullah bersabda,“Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di langit. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di bumi. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di antaranya. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan selain Allah, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah, seperti itu.” (HR. Abu Daud).
6.    Rasulullah tidak melarang berzikir menggunakan biji-bijian dan bebatuan sebagai alat hitung, tetapi beliau menunjukkan cara yang lebih mudah, sehingga para sahabat tetap menggunakan alat untuk menghitung zikirnya.
7.    Qasim bin Abdurrahman berkata,“Abu Darda’ memiliki biji-bijian dari biji-biji kurma ‘Ajwah, sekitar sepuluh biji yang diletakkan dalam satu kantong. Apabila ia telah  melaksanakan  salat  Subuh,  beliau  mendekat  ke  kasurnya  lalu  mengambil  kantong tersebut dan mengeluarkan biji-biji itu satu per-satu, ia bertasbih menggunakannya. Apabila telah habis, ia ulangi lagi satu per-satu.”
8.    Qasim berkata “Saya bersama Abu Hurairah yang berada di atas kasur dengan sebuah kantung berisi batu kerikil dan biji-bijian, di bawahnya terdapat hamba sahaya berkulit hitam. Abu Hurairah bertasbih menggunakan batu dan biji-bijian itu. Ketika batu-batu yang ada di dalam kantong itu habis, Abu Hurairah melemparkan kantong itu kepada hamba sahaya itu, lalu ia mengumpulkannya dan mengembalikannya ke dalam kantong dan menyerahkannya kepada Abu Hurairah.” (HR. Abu Daud).
9.    Nu’aim bin Muharrar bin Abi Hurairah berkata,”Abu Hurairah memiliki benang yang diberi seribu simpul, Abu Hurairah sebelum tidur selalu bertasbih menggunakan seribu simpul tersebut.”
10. Imam Syaukani berkata,”Tidak ada riwayat dari kalangan salaf (generasi tiga abad pertama Hijriah) maupun khalaf (generasi setelah salaf) yang melarang berzikir menggunakan tasbih, dan sebagian besar mereka menggunakan tasbih saat berzikir, mereka tidak memakruhkannya.”
11. Imam Ibnu Taimiah berpendapat bahwa menghitung tasbih dengan jari jemari adalah sunah.
12. Rasulullah bersabda, “Bertasbihlah, hitunglah dengan jari jemarimu, sesungguhnya jari jemarimu akan ditanya dan akan dibuat berbicara”.
13. Syekh Ibn ‘Utsaimin berpendapat bahwa bertasbih menggunakan alat menghitung tidak dianggap berbuat bid’ah dalam agama, karena maksud bid’ah yang dilarang adalah bid’ah dalam agama.
14. Bertasbih menggunakan alat hitung adalah cara untuk menghitung banyaknya bilangan (zikir).
15. Tasbih dan alat hitung lainnya adalah sarana yang “marjuhah” (lemah) lawan dari “rajah” (kuat) dan “mafdhulah” (lawan afdal), yang afdal (lebih baik) menghitung jumlah zikir dengan jari jemari tangan.

Daftar Pustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online



























































4025. HUKUM MUSIK DAN NYANYIAN









HUKUM MUSIK DAN NYANYIAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
 

1.    Musik (menurut KBBI V) dapat diartikan “ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesimnaambungan”, “nada atau suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmanosinan (terutama yang menggunakan alat-lat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyi itu).
2.     Nyanyian dapat diartikan “hasil menyanyi”, “yang dinyanyikan”, “lagu”, atau “komponen musik pendek yang terdiri atas lirik dan lagu”.

3.    Al-Quran surah Luqman (surah ke-31) ayat 6.
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
     
      Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.

4.    Asbabun nuzul (penyebab turunnya) ayat ini:
1)    Seorang Quraisy membeli seorang penyanyi wanita untuk menyesatkan orang Islam, maka turunlah ayat tesebut untuk mengancam orang-orang yang berusaha untuk menyesatkan manusia.
2)    Menurut Ibnu Abbas ayat ini turun berkenaan dengan Nadir bin Haris yang membeli budak penyanyi wanita.
3)    Nadir bin Haris mengirim penyanyi wanita itu kepada setiap orang yang akan masuk Islam, agar orang itu membatalkan niatnya untuk masuk Islam.

5.    Sebagian ulama berpendapat semua jenis musik dan nyanyian apa pun bentuk dan modelnya hukumnya haram, karena:
1)    Akan membuat lalai dalam mengingat Allah.
2)    Menggoda berbuat kemaksiatan.
6.    Sebagian ulama membolehkan bermain, mendengarkan musik, dan bernyanyi, karena:
1)    Sama dengan mendengar perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati.
2)    Asalkan tidak membawa kemaksiatan dan tidak melanggar larangan Allah.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5.    Tafsirq.com online.