SEJARAH AZAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sejarah azan dan ikamah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Al-Quran surah Al-Jumuah, surah ke-62 ayat 9.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Kata “azan” (menurut KBBI V) dapat diartikan “seruan untuk mengajak orang melakukan salat berjamaah”, atau “bang”. Sedangkan “ikamah” adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk salat berjamaah.
Seruan azan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu salat fardu telah tiba dan menyerukan untuk mengerjakan salat berjamaah, serta menyiarkan agama Islam dalam masyarakat umum.
Lafaz azan adalah berikut ini.
اَللهُ اَكْبَرُ 4 kali
اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُx 2
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ ×2
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ ×2
حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ ×2
الصلاة خيرٌ من النَّوم2x khusus Subuh
اَللهُ اَكْبَرُ2x
لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ 1x
Lafaz ikamah adalah berikut ini.
اَللهُ اَكْبَرُ 2x
اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ 2x
اَللهُ اَكْبَرُ 2x
لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya sunah, sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya fardu kifayah untuk syiar Islam.
Azan dan ikamah disyariatkan untuk salat fardu lima waktu yang dikerjakan secara berjamaah maupun sendirian. Untuk mengerjakan salat sunah tidak dianjurkan menggunakan azan dan ikamah, tetapi disarankan menyerukan “ashshalatul jamiah” (marilah salat berjamaah).
Azan mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah, ketika Nabi Muhammad berumur 55 tahun dan tinggal di Madinah.
Nabi Muhammad mengumpulkan para sahabat untuk mencari cara terbaik memberitahu masuknya waktu salat lima waktu dan mengajak umat Islam agar berkumpul ke masjid untuk salat berjamaah.
Terdapat banyak usulan yang muncul dari para sahabat, antara lain dengan mengibarkan suatu bendera sebagai tanda waktu salat lima waktu telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu kepada orang lainnya.
Ada sahabat yang mengusulkan supaya meniup terompet seperti yang biasa dilakukan oleh pemeluk agama Yahudi dan ada yang mengusulkan agar membunyikan sebuah lonceng seperti yang dilakukan oleh orang Nasrani.
Terdapat sahabat yang menyarankan untuk menyalakan api di tempat yang tinggi seperti kaum Majusi ketika waktu salat tiba, agar semua orang dengan mudah melihat api atau asapnya dari tempat yang jauh.
Nabi Muhammad menolak semua usulan cara memberitahu umat Islam untuk salat berjamaah di Masjid Nabawi, kemudian para sahabat pulang ke rumah masing-masing tanpa menghasilkan keputusan.
Abdullah bin Zaid melaporkan mimpinya kepada Nabi Muhammad tentang lafaz azan sebagai seruan untuk salat berjamaah di Masjid Nabawi dan Nabi menyetujuinya, kemudian Nabi Muhammad menyuruh Bilal untuk menyerukan azan dari tempat yang tinggi .
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment