HUKUM PUASA
RAMADAN
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang aspek hukum puasa Ramadan menurut Al-Quran?”Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
1.
Kata “puasa” (menurut KBBI V) dapat diartikan “meniadakan makan,
minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama berkaitan dengan keagamaan)”,
“salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan,
minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari”,
atau “saum”.
2.
Ramadan adalah bulan ke-9 tahun Hijriah (sebanyak 29 atau 30 hari)
3.
Pada bulan Ramadan ini semua orang Islam yang sudah akil balig diwajibkan
berpuasa.
4.
Puasa (saumu) menurut bahasa Arab adalah menahan diri dari segala sesuatu,
seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan
sebagainya.
5.
Menurut istilah agama Islam, “puasa” adalah menahan diri dari sesuatu
yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari
dengan niat dan beberapa syarat.
6.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa.
7.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ
مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ
يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ
خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(Yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antaramu ada yang sakit
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan
hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
8.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)ayat 185.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ
الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ
شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا
يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ
عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang batil). Karena itu, barangsiapa di antaramu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah
atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
9.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)ayat 187.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ
إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ
اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا
عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ
آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dihalalkan
bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka itu
adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan
carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri
mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka
janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada
manusia, supaya mereka bertakwa.
10. Para ulama menjelaskan
bahwa puasa Ramadan pertama kali diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriah ketika Nabi
Muhammad berumur 55 tahun dan hukumnya fardu ain (kewajiban perorangan) atas setiap
mukalaf (orang Islam yang sudah balig dan berakal.
11. Nabi Muhammad
selama hidup beliau mengerjakan puasa Ramadan sebanyak 9 kali Ramadan, dengan jumlah
8 kali sebanyak 29 hari dan 1 kali sebanyak 30 hari.
12. Nabi Muhammad bersabda,”Satu
bulan jumlahnya 29 hari atau 30 hari.”
13. Kalimat “wa
'alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha'amu miskin” (Dan wajib bagi orang yang
berat menjalankannya membayar fidiah, yaitu member makan seorang miskin).
14. Penggalan ayat
ini diperselisihkan maknanya oleh para ulama.
1)
Sebagian ulama berpendapat bahwa pada mulanya Allah memberikan alternatif
bagi orang yang wajib puasa (berpuasa atau berbuka dengan membayar fidiah).
2)
Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini berbicara tentang musafir,
orang yang sakit, dan orang yang merasa berat untuk berpuasa Ramadan, mereka dibolehkan
untuk tidak berpuasa dengan syarat membayar fidiah.
3)
Mayoritas ulama memahami penggalan ayat ini berbicara tentang orang
yang sudah tua dan orang yang mempunyai pekerjaan sangat berat, sehingga berpuasa
sangat memberatkannya, sedangkan dia tidak mempunyai sumber rezeki yang lain.
4)
Dalam kondisi semacam ini, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa
Ramadan dengan syarat membayar fidiah, termasuk terhadap orang yang sakit sehingga
tidak mampu berpuasa, dan memperlambat penyembuhan, serta wanita hamil dan menyusui.
15. Fidiah adalah member
makan fakir dan miskin setiap hari, selama dia tidak berpuasa Ramadan, besarnya
fidiahada yang berpendapatsebanyak “setengahshak” (gantang) atau sekitar 3,125
gram gandum, kurma, atau makanan pokok yang lain.
16. Ada yang
menyatakan “satu mud” sekitar lima per enam liter, dan ada yang mengembalikan penentuan
jumlahnya kepada kebiasaan yang berlaku pada setiap masyarakat.
17. Kalimat “uhilla
lakum lailatash -shiyamir- rafatsu ila nisa'ikum” (Dihalalkan kepadamu pada malam
Ramadan bersetubuh dengan istrimu).
18. Ayat Al-Quran ini
membolehkan hubungan suami dan istri pada malam hari bulan Ramadan, termasuk mengeluarkan
sperma dengan cara apa pun.
19. Sebagian ulama
menilai berpelukan dan berciuman suami istri pada siang hari bulan Ramadan
hukumnya makruh, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.
20. Mayoritas ulama
berpendapat suami dan istri yang melakukan hubungan seks pada malam hari, tidak
harus mandi junub sebelum terbitnya fajar, tetapi berkewajiban mandi junub sebelum
terbitnya matahari untuk melakukan salat Subuh.
21. Kalimat “wakulu
wasyrabu hatta yatabayyana lakumul khaith al-abyadhu minal khaithil aswadi minal
fajr” (makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan benang hitam,
yaitu fajar).
22. Waktu imsak biasanya
10 menit sebelum masuk waktu Subuh.
23. Imsak bertujuan
untuk mencegah dan memberikan peringatan untuk tidak lagi melakukan aktivitas
yang terlarang.
24. Kalimat “tsumma
atimmush shiyama ilal lail” (kemudian sempurnakan puasa itu sampa imalam),
artinya waktu berpuasa dimulai sejak terbitnya fajar dan berakhir dengan datangnya
malam.
25. Para ulama berbeda
pendapat tentang yang dimaksud “malam hari”.
1)
Ada yang memahami “malam hari” adalah tenggelamnya matahari,
meskipun masih terdapat mega merah.
2)
Ada yang memahami “malam hari” adalah hilangnya mega merah dan menyebarnya
kegelapan.
DaftarPustaka
1.
Shihab, M.Quraish. LenteraHati. KisahdanHikmahKehidupan.
PenerbitMizan, 1994.
2.
Shihab, M. QuraishShihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai
Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.












0 comments:
Post a Comment