MACAM MACAM MAHRAM SEBAB PERNIKAHAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Hukum anak angkat (adopsi).
Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk
dinikahi selamanya.
Karena nasab (keturunan), persusuan, dan pernikahan
dalam syariat Islam.
Macam-macam
mahram yang dilarang (haram) untuk dinikah.
Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk
dinikahi selamanya karena:
1) Nasab
(keturunan).
2)
Sepersusuan.
3)
Pernikahan.
Ada 7 macam mahram karena nasab (keturunan).
1) Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas.
2) Anak
putri, cucu putri, dan seterusnya, ke bawah.
3) Saudara
kandung wanita (kakak atau adik wanita), seayah atau seibu.
4) Saudara
wanita bapak (bibi), saudara wanita kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke
atas sekandung.
5) Saudara
wanita ibu (bibi), saudara wanita nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas
sekandung.
6) Putri saudara pria (keponakan) sekandung,
seayah atau seibu, cucu wanitanya dan seterusnya ke bawah.
7) Putri
saudara wanita (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu prianya dan
seterusnya ke bawah.
Ada 5 macam mahram karena sepersusuan.
1) Ibu yang
menyusui dan seterusnya ke atas.
2) Saudara wanita sepersusuan.
3) Anak
putri dari ibu susuan dan seterusnya ke bawah.
4) Saudara
wanita ibu susuan (bibi susuan).
5) Anak
putri dari saudara ibu susuan (kemenakan) dan seterusnya ke bawah.
Ada 5 macam
mahram karena pernikahan.
1) Ibunya
istri (mertua wanita) dan seterusnya ke atas.
2) Ibu tiri
(istri ayah yang lain).
3) Anak
wanita tiri (bawaan istri yang telah dicampuri).
4) Istri
anak kandung (menantu wanita) dan seterusnya ke bawah.
5)
Menghimpun bersamaan menikah 2 wanita bersaudara.
Menurut Gus Baha, agama lslam melarang mengangkat
angkat (adopsi).
Jika terpaksa mengangkat anak, maka harus dicatat
nasab keturunannya.
Catatan nasab
keturunan itu harus diberikan kepada:
1) Keluarga
yang mengadopsi.
2) Keluarga
yang diadopsi.
Jangan sampai terjadi percampuran nasab keturunan.
Rasulullah punya anak angkat bernama Zaid.
Orang-orang
memangilnya,”Zaid bin Muhammad”.
Allah membatalkan panggilan “Zaid bin Muhammad”.
Dan mengubahnya menjadi “Zaid bin Haritsah”.
Allah melarang memakai panggilan “Zaid bin Muhammad”.
Tetapi harus dipanggil “Zaid bin Haritsah”.
Risiko anak
adopsi.
1)
Melahirkan kesombongan.
2) Menikah
melanggar larangan mahram.
Kasus anak angkat.
1) Pernah
terjadi seorang anak diambil sebagai anak angkat oleh orang Jakarta.
2) Waktu
kecil, anak itu diantar oleh pakdenya ke Jakarta ke rumah orang yang
mengadopsinya.
3) Setelah dewasa, anak ini menikah dengan
adik kandungnya dan mendapat 1 anak.
4) Ketika
mengunjungi ke Jakarta, pakdenya kaget sebab anak itu telah menikah dengan adik
kandungnya sendiri.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ
وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ
وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن
نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ
أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ
إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang
telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Al-Quran surah
Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 5.
ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ
ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ
وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن
مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan
(memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan
jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap
apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh
hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Daftar Pustaka.
1. Gus Baha.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment