PENGERTIAN KKN KORUPSI
KOLUSI NEPOTISME
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
KKN adalah
gabungan dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme.
KORUPSI
Korupsi adalah
perbuatan jelek.
Seperti penggelapan
uang, penerimaan uang sogok.
Dan lainnya untuk
memperkaya diri sendiri.
Atau orang lain atau
korporasi.
Yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara.
Korupsi adalah
tindakan sangat tidak terpuji.
Yang merugikan bangsa
dan negara.
Unsur-unsur tindak pidana
korupsi antara lain:
1. Perbuatan melawan
hukum.
2. Penyalahgunaan
jabatan, wewenang, kesempatan, atau sarana.
3. Memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi.
4. Merugikan keuangan
negara atau ekonomi negara.
Jenis tindak pidana
korupsi, antara lain:
1. Memberi atau menerima
hadiah atau janji (penyuapan).
2. Penggelapan dalam
jabatan.
3. Pemerasan dalam
jabatan.
4. lkut serta dalam
pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
5. Menerima gratifikasi
(bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
KOLUSI
Kolusi adalah
tindakan persekongkolan.
Untuk urusan yang
tidak baik.
Kolusi berasal
dari bahasa Latin “collusion”.
Yang artinya
persekongkolan melakukan perbuatan tidak baik.
Biasanya terjadinya
korupsi.
Yaitu penyalahgunaan
wewenang yang oleh pejabat negara.
Kolusi paling sering
terjadi dalam bentuk pasar oligopoly.
Dengan cara perusahaan
bekerja sama.
Untuk mempengaruhi
pasar secara keseluruhan.
Kartel adalah kasus
khusus dari kolusi berlebihan.
Yang juga dikenal
sebagai kolusi tersembunyi.
NEPOTISME
Nepotisme adalah
lebih memilih saudara atau teman akrab.
Berdasar hubungannya.
Bukan berdasar
kemampuannya.
Misalnya, seorang
manajer mengangkat atau menaikkan jabatan seseorang.
Karena kerabatnya atau
kelompoknya.
Bukan berdasar
kemampuannya.
AKIBAT TERJADINYA KKN
Akibat yang
muncul karena adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN):
1. Pemborosan sumber
daya.
2. Modal yang lari.
3. Gangguan terhadap
penanaman modal.
4. Terbuangnya keahlian.
5. Bantuan yang lenyap.
6. Munculnya
ketidakstabilan.
7. Revolusi sosial.
8. Pengambilan kekuasaan
oleh militer.
9. Menimbulkan
ketimpangan sosial budaya.
10. Pengurangan kemampuan
aparatur pemerintah.
11. Pengurangan kapasitas
administrasi.
12. Hilangnya kewibawaan
administrasi.
KKN adalah tindakan
sangat merugikan masyarakat dan negara.
KKN hanya
menguntungkun pihak tertentu.
Yang punya kekuasaan.
Sehingga orang kecil.
Dan jujur akan
dirugikan.
Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) merugikan Negara.
Dan
merusak kebersamaan.
Serta
memperlambat tercapainya tujuan nasional.
Seperti
tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Semangat
dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi.
Ditandai
dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan.
Dan
dibentuknya institusi khusus.
Yaitu
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Cara paling mudah
menghilangkan KKN.
Yaitu mulai dari diri
sendiri, seperti:
1. Perbaiki moral dan
mental diri.
2. Tumbuhkan semangat
anti-KKN.
3. Praktikkan anti-KKN
dalam setiap perbuatan.
4. Pengaruhi orang lain
agar semangat anti-KKN tumbuh dalam kepribadiannya.
5. Buat atau ikuti
komunitas anti-KKN.
6. Adakan kegiatan
seperti penyuluhan, workshop, pembelajaran, atau lainnya sebagai upaya
mengurangi KKN di Indonesia.
7. Teruslah aktif dalam
mengurangi KKN.
(Dari berbagai sumber)
0 comments:
Post a Comment