TERKENA TILANG POLISI AGAR BAYAR DENDA DI PENGADILAN
Oleh Drs. HM. Yusron Hadi, MM
PP Nomor 80 Tahun 2012.
Pasal 1 Ayat (5).
Operasi kepolisian.
Yaitu serangkaian tindakan polisional.
Dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap
gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Yang diselanggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak,
perlibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu.
Oleh beberapa fungsi kepolisian.
Dalam bentuk satuan tugas
PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 12.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Dapat dilakukan secara berkala tiap 6 bulan.
Atau insidental sesuai kebutuhan.
UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 267 Ayat (1)
Tiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat.
Dapat dikenai pidana denda.
Berdasar penetapan pengadilan.
PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 30.
Pembayaran dilakukan dengan menitipkan uang kepada bank yang
ditunjuk.
Dibayarkan setelah adanya putusan pengadilan.
Dengan besar pembayaran sesuai putusan pengadilan
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 269.
Uang denda diserahkan ke kas Negara.
Sebagai penerimaan negara bukan pajak
Jika ada oknum
petugas.
Minta uang
damai atau pungli.
Kepada pengendara yang terkena tilang.
Atau oknum
pengendara.
Memilih
membayar uang damai daripada sidang.
Hal itu
termasuk tindak pidana suap.
Hadis riwayat
Abdullah bin Amr.
Rasulullah bersabda,
“Laknat Allah
kepada pemberi suap dan penerima suap.”
Kesimpulan.
1.
Operasi atau razia oleh polisi adalah legal.
2.
Memberi dan menerima suap adalah tak legal.
3.
Jika terkena tilang.
Maka dibayar sesuai keputusan pengadilan.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment