Sunday, February 5, 2023

16553. PERAN SUAMI KETIKA ISTRI SUSUI BAYI

 



PERAN SUAMI KETIKA ISTRI SUSUI BAYI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 233.

 

 ۞ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

 

Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Jika  keduanya ingin menyapih (sebelum 2 tahun) dengan kerelaan keduanya dan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu jika kamu memberi pembayaran yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahui bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

 

Berdasar QS. Al Baqarah ayat 233.

Seorang ayah wajib.

 

Menanggung biaya hidup istrinya.

Yaitu ibu yang menyusui anaknya.

 

1)        Berstatus istri.

2)        Atau sudah cerai.

 

Secara patut.

Sesuai kemampuan suami.

 

Menyusui bayi.

Butuh:

1)                Energi.

2)                Rohani.

3)                Jasmani.

 

Maka suami dituntut membantu istrinya.

Kebutuhan makan dan pakaian.

 

Tugas suami.

1)        Cukupi kebutuhan hidup.

2)        Meringankan beban pikiran dan jasmani.

 

3)        Membesarkan hati.

4)        Memberi perhatian.

5)        Memberi motivasi.

 

Ustaz Nur Kholis.

Kajian Masjid Islamic Center.

 

 Universitas Ahmad Dahlan.

Rabu (01/22/2023).

 

Ustaz Nur Kholis menerangkan.

QS. Al Baqarah ayat 233.

Khusus istri telah ditalak.

 

Artinya.

Mantan suami.

Wajib beri makan dan pakaian.

 

Sebagai imbalan.

Kepada istri yang ditalak.

 

Bagi ibu berstatus istri.

Suami wajib penuhi.

 

Kebutuhan makan dan pakaian.

Berdasar hubungan suami istri.

 

Jika ibu minta gaji.

Atas biaya susuan.

 

Maka suami wajib penuhi.

Dengan tuntutan wajar.

 

Ada pendapat lain.

Pria beri makan dan pakaian.

 

Sebagai nafkah pada wanita.

Sebab hubungan suami istri.

Bukan upah.

 

Tak ada pikiran.

Bahwa tiap ibu.

 

Pasti terima upah.

Dari penyusuan anaknya.

 

Ayat di atas.

Mulai dengan:

 

“Wal-walidatu. “

 

Dalam ayat ini.

Ayah disebut “al-mawlud”.

 

Bukan “al-walid.”

Keduanya punya arti sama.

 

Bahwa anak itu.

Milik ayah.

Bukan milik ibu.

 

Anak juga “bin” ayah.

Bukan pada ibu.

 

Misalnya.

Anak bin ayah.

Bukan: anak bin ibu.

 

Seakan-akan.

Ibu hanya melahirkan anak.

Untuk suami mereka.

 

Karena ibu telah:

1)        Mengandung anak ayah.

2)        Menyusuinya.

 

Maka ayah wajib.

Memberi nafkah kepada ibu (istri).

 

Agar bisa menyusui.

Dan jaga bayinya.

Dengan baik.

 

Suami beri nafkah istri.

Sesuai kondisi.

 

Dan tingkat kebutuhan.

Sesuai kemampuan suami,” terang Nur Kholis.

 

(Sumber muhammadiyah)

 

0 comments:

Post a Comment