PRO KONTRA HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.
Khilafiah ucapan selamat natal
Sebagian ulama MEMBOLEHKAN umat Islam
mengucapkan selamat natal dan menghadiri perayaan natal.
Asalkan bukan acara ritual agama Kristen.
Agar kerukunan umat beragama di Indonesia tetap terjaga.
Sebagian ulama MELARANG umat
Islam mengucapkan selamat natal.
Karena dapat merusak akidah Islam.
Dan berdosa jika kesucian akidah dikorbankan atas nama
kerukunan umat beragama.
Teks keagamaan terkait akidah sangat jelas.
Hal itu untuk menghindari kerancuan dan salah paham.
Al-Quran tidak memakai satu kata yang dapat
menimbulkan salah paham.
Sehingga dapat terjamin kata atau kalimat itu, tidak
disalahpahami.
Misalnya.
Kata “Allah”.
Tak dipakai oleh Al-Quran.
Saat pengertian semantiknya.
Yang dipahami orang jahiliah.
Belum sesuai Islam.
Semantik adalah ilmu tentang makna kata dan kalimat atau
pengetahuan tentang seluk-beluk pergeseran arti kata.
Kata yang dipakai sebagai ganti “Allah”.
Pada zaman jahiliah.
Yaitu “Rabbuka”.
Artinya “Tuhanmu, Hai Muhammad”.
Demikian wahyu pertama.
Hingga surah Al-Ikhlas.
Nabi Muhammad sering menguji pemahaman umat tentang
Tuhan.
Tetapi Rasulullah tak pernah bertanya,
“Di manakah Tuhan berada?”.
Redaksi “Di manakah Allah berada?”.
Bisa timbul kesan.
Keberadaan Allah pada satu tempat tertentu.
Hal itu mustahil bagi Allah.
Dengan alasan serupa.
Para ulama enggan memakai kata “ada” bagi Allah.
Tapi pakai “wujud Allah”.
KEYAKINAN ISLAM DAN KRISTEN TENTANG NABI ISA BERBEDA
Hari Natal.
Meskipun terkait Nabi Isa Al-Masih.
Manusia agung dan suci.
Tapi hari natal yang dirayakan umat Kristen.
Berkeyakinan terhadap Nabi Isa.
Berbeda dengan keyakinan Islam.
Orang Islam ucapkan, “Selamat Natal”.
Atau hadir perayaan Hari Natal.
Bisa timbul salah paham.
Dan merusak akidah Islam.
Mengakui Nabi Isa Al-Masih sebagai tuhan.
Sangat bertentangan dengan akidah Islam.
Muncul fatwa ulama.
Bahwa haram bagi umat Islam.
Mengucapkan “Selamat Natal”.
Atau hadir perayaan Hari Natal.
Bahkan semua kegiatan.
terkait Hari Natal .
hukumnya haram.
Termasuk bisnis berjual beli.
Segala keperluan Hari Natal.
Hukumnya haram.
Larangan ucapkan selamat natal.
Dan hadir perayaan natal muncul.
Karena ingin jaga akidah umat Islam.
Agar tidak rusak.
Dan tak campur akidah Kristen.
Sebagian ulama berpendapat.
Jika akidah tidak rusak.
Dan tidak campur keyakinan Kristen.
Maka orang itu.
Boleh ucapkan selamat natal.
Kepada temannya.
Yang beragama Kristen.
Mengapa ada ulama.
Membolehkan orang Islam ucapkan selamat natal.
Kepada temannya beragama Kristen?
“Karena orang Islam.
Mengucapkan selamat natal.
Untuk Nabi Isa.
Sebagai utusan Allah yang mulia.
Bukan untuk Nabi Isa.
Sebagai tuhan atau anak tuhan”.
Tiap orang boleh bertindak sendiri.
Dan masing-masing.
Akan tanggung jawab di akhirat kelak.
Daftar Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan,
1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment